ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA TERHADAP STATUS PERKAWINAN DAN KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (PUTUSAN NOMOR 388/PDT.P/2019/PA.PTK)
Abstract
Itsbat nikah merupakan upaya yang dilakukan untuk melegalkan perkawinan yang telah terjadi melaui penetapan hakim suatu Pengadilan Agama yang memiliki tujuan untuk mendapatkan pengakuan dari negara mengenai status perkawinan beserta pengakuan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan agar perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Pada penelitian ini yang menjadi masalah yang akan diteliti yaitu “Bagaimana Pertimbangan Hukum Berkaitan dengan Status Perkawinan dan Kedudukan Anak Akibat Penolakan Itsbat Nikah Pada Perkara Nomor 388/Pdt.P/2019/PA.Ptk. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hukum pada perkara nomor 388/Pdt.P/2019/PA.Ptk dalam memberikan ketetapan menolak itsbat nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Pontianak dan untuk menganalisis akibat penolakan permohonan itsbat nikah pada perkara nomor 388/Pdt.P.2019/PA.Ptk berkaitan dengan status perkawinan dan kedudukan anak.
Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode normatif dengan sifat penelitian deskripsi kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilaksanakan terhadap kondisi atau posisi dari proposisi hukum ataupun non-hukum.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alasan hakim dalam memolak permohonan itsbat nikah dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formil dan terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan menurut perundang-undangan. Hakim menolak permohonan itsbat nikah juga didadarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat (1) yang berbunyu “pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami dan pasal 9 yang berbunyi “seseorang yang masih memiliki ikatan tali perkawinan dengan oranglain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang disebutkan pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-Undang perkawinan ini” dan akibat dari penolakan permohonan itsbat nikah ini terhadap perkawinan, maka status perkawinan tersebut tetap dianggap perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan sehingga apabila terjadi perceraian terhadap perkawinan tersebut pasangan suami istri tidak dapat melakukan upaya hukum dikarenakan perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan anak akan dianggap sebagai anak di luar kawin sehingga anak tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja.
Kata Kunci : Itsbat Nikah, Akibat Hukum Penolakan Permohonan Itsbat Nikah
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Qodir. 2014. Pencatatan Pernikahan dalam Prespektif Undang-Undang dan Hukum Islam. Azza Media. Depok
Abdullah Tri Wahyudi, 2018. Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-Surat dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama. Mandarmaju. Bandung
Ahmad Azhar Basyir. 1997. Hukum Perkawinan Islam. UII Press. Yogyakarta
Ahmad Rofiq. 1995. Hukum Islam di Indonesia. Raja Grafindo. Jakarta
Boedi Abdullah. 2013. Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim. Pustaka Setia. Jakarta
Chatib Rasyid dan Syafuddin. 2009. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Pengadilan Agama. UII Pres. Yogyakarta
Hilaman Hadikusuma. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia: Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. CV. Mandar Maju. Bandung
I Made Wirartha. 2006. Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi. C.V Andi Offset. Yogyakarta
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Mesia. Jakarta
Mahkamah Agung RI. 2010. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II Teknis Administrasi dan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama. Jakarta
Mohd Idris Ramulyo. 2006. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Sinar Grafika. Jakarta
Muhammad A. Summa. 2004. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Musfir Aj-Jahrani. 2002. Poligami dari Berbagai Persepsi. Gema Insani Press. Jakarta
Neng Djubaidah. 2010. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika. Jakarta
R Subekti. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Intermasa. Bandung
Soedharyo Soimin. 2004. Hukum Orang dan Keluarga. Sinar Grafika. Jakarta
Roihan A Rasyid. 2010. Hukum Acara Peradilan Agama. RajaGrafindo. Jakarta
Viktor M Situmorang dan Cormentya Sitanggang. 1991. Aspek Hukum Catatan Sipil di Indonesia. Sinar Grafka. Jakarta
Zaini Ahmad Noeh. 1980. Peradilan Agama Islam di Indonesia. PT. Intermasa. Jakarta
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195 Tentang Mahkamah Agung
C. Jurnal
Farida Nurun Nazah dan Husnia. 2018. “Kepastian Hukum Itsbat Nikah dalam Hukum Perkawinan”. Jurnal Hukum Replik. Vol 6 No 2
Ninik Rahayu. 2013. “Politik Hukum Itsbat Nikah”. Jurnal Musawa. Vol 12 No 2
Rachamadi Usman. 2017. “Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol 14 No 03
Riswan Munthe dan Sri Hidayani. 2017. “Kajian Yuridis Permohonan Itsbat Nikah Pada Pengadilan Agama Medan”. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. Vol 9. No 2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University