URGENSI PENYATUAN KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA KE DALAM SATU LEMBAGA
Abstract
Kewenangan Judicial Review di Indonesia diberikan kepada dua lembaga Kekuasaan Kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit tercantum dalam UUD NRI 1945 setelah dilakukan amandemen ketiga tepatnya pada Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1). Dengan dilaksanakannya dualime kewenangan Judicial Review tersebut tidak serta merta membuat pengujian terhadap peraturan perundang-undangan menjadi lebih efektif. Akan tetapi sebaliknya, dualisme tersebut mengakibatkan muncul berbagai problematika hukum yang mana mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat serta timbulnya anggapan bahwa salah satu Lembaga memiliki kedudukan lebih tinggi.
Penelitian ini membahas mengenai seberapa penting diadakannya penyatuan kewenangan Judicial Review di Indonesia kedalam satu lembaga. Melihat bahwa sudah banyak faktor-faktor pendukung serta problematika baik dari sisi filosofis, yuridis maupun sosiologis dengan diadakannya dualisme pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Untuk Teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan. Serta dalam teknik analisis data penulis menggunakan teknik analisis deskriptif yakni dengan mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyatuan kewenangan Judicial Review memang begitu penting untuk dilakukan. Hal ini diperkuat setelah melihat hasil laporan tahunan dari kedua lembaga tersebut dan juga perbandingan pelaksanaan Judicial Review di negara-negara lain, yang mana memang lebih mendorong untuk dilakukan Judicial Review hanya dipegang oleh satu lembaga kekuasaan kehakiman. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945 tepatnya pada Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1).
Kata Kunci: Kekuasaan Kehakiman, Judicial Review, Penyatuan, Kewenangan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan Konsilidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Asshiddiqie, J. (2008). Gagasan Dasar tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dalam Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Asmaeny, & Izlindawaty. (2018). Constitutional Complaint Dan Contitutional Question Dalam Negara Hukum. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, J. (2002). Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: PSHTN FH UI.
Asshiddiqie, J. (2007). Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer. Bekasi: The Biography Institute.
Asshiddiqie, J. (2010). Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J., & Syahrizal, A. (2012). Peradilan Konstitusi di 10 Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
(n.d.). Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat. Tangerang: Interaksara.
Bahtiar. (2015). Problematika Implementasi Putusan MK Pada Pengujian UU Terhadap UUD. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Baso Ence, I. A. (2008). Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusional Mahkamah Konstitusi : Telaah terhadap kewenangan mahkamah konstitusi. Bandung.
Daulay, I. P. (2006). Mahkamah Konstitusi Memahami Keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Fatmawati. (2005). Hak Menguji (Toetsingsrecht) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Fickar, H. A. (2003). Pokok-Pokok Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Jakarta: KRHN dan Kemitraan.
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Surakarta: Academia.
Harmaily Ibrahim, M. K. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Harmaily Ibrahim, M. K. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hijaz, K. (2010). Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makasar: Refreksi.
Hijaz, K. (2010). Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makasar: Refreksi.
Hoesein, Z. A. (2009). Judicial Review di MA. Jakarta: Rajawali Pers.
Hoesein, Z. A. (2015). Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Malang: Setara Press.
Hoesein, Z. A. (2015). Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Malang: Setara Press.
Latif, A. (2009). Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Total Media.
MD, M. M. (2012). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Nusantara, A. H. (2002). Mahkamah Konstitusi : Perspektif Politik dan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Nusantara, A. H. (2002). Mahkamah Konstitusi : Perspektif Politik dan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Palguna, I. D. (2013). Constitutional Complaint (Pengaduan Konstitusional) Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika
Simanjuntak, B. A. (2010). Otonomi Daerah, Etnosentrisme, dan Masa Depan Indonesia : Berapa Persen lagi Tanah dan Air Nusantara Milik Rakyat. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Soebechi, I. (2015). Hak Uji Materiil. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono, A. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sofya Efendi, M. (1989). Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.
Soimin, & Mashuriyatno. (2013). Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Sri Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Syahuri, T. (2014). Pengkajian Konstitusi Tentang Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan . Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
Venatius, H. (2018). Hukum Tata Negara "Suatu Pengantar". Surabaya: CV. Garuda Mas Sejahtera.
Wardhana, Y. (2016). Perbandingan Hukum Tentang Pelaksanaan Judicial Review Antara Negara Indonesia Dan Negara Jerman. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Internet.
Asshiddiqie, J. (2012, Juni). Sejarah Constitutional Review Dan Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi. Retrieved January 18, 2022, from http://www.jimly.com/makalah/namafile/111/CONSTITUTIONAL_REVIEW_america.pdf,
Asshiddiqie, J. (n.d.). Jangan Persoalkan Putusan MK dan MA Soal Pengajuan PK. Retrieved Januari 2, 2022, from Kompas Nasional: https://nasional.kompas.com/read/2015/01/10/17110911/Jimly.Jangan.Persoalkan.Putusan.MK.dan.MA.Soal.Pengajuan.PK
Efendi, A. (2015). Mahfud MD,. Mengawal Arah Politik Hukum : Dari Prolegnas Sampai Judicial Review. Retrieved January 9, 2022, from catatan ani efendi: http://catatannaniefendi.blogspot.com/2015/06/mengawal-arah-politik-hukum-dari.html,
Indonesia, K. B. (n.d.). Retrieved from https://kbbi.web.id/wenang,
Indonesia, M. A. (2020). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2020. Retrieved Februari 1, 2022, from https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8832
Indonesia, M. A. (n.d.). Summary Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Retrieved Februari 1, 2022, from https://www.mahkamahagung.go.id/id/summary-laporan-tahunan-mahkamah-agung-ri
Konstitusi, M. (n.d.). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU/VII/2009. Retrieved Februari 1, 2022, from https://jdihn.go.id/files/148/putusan_sidang_Putusan%20110,111,112,113.pdf
Kusumasari, D. (n.d.). Perbedaan Judicial review dan Hak Uji Materi. Retrieved Januari 2, 2022, from Hukum Online: http://www.hukumonline.com/klinik
MKRI. (n.d.). Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang. Retrieved Februari 1, 2022, from https://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=4
Online, H. (n.d.). Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol10029/penyatuan-atap-kekuasaan-kehakiman-tuntas-sebagian.
Salmon, H. (n.d.). Sanggah Banding dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Retrieved from https://fhukum.unpatti.ac.id/sanggah-banding-dalam-sistem-peradilan-tata usaha-negara/
Yaqin, A. A. (2014). Mahkamah Konstitusi Jerman (Bundesverfassungsgericht). Retrieved Januari 20, 2022, from http://equityjusticia.blogspot.com/2014/03/mahkamah-konstitusi-republik-federal.html
Jurnal, Artikel, Skripsi, Tesis
Achmad, & Mulyono. (2013). Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) Pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Yustisia, 61.
Aris, T. W. (Juni 2020). Urgensi Judicial Review Satu Atap Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Khairun, Vol.1 , No.2.
Audha, E. M. (2021). Purifikasi Judicial Review Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 176-177.
Brugger. (1990). Wertordnung und Rechtsdogmatik im Amerikanischen Verfassungsrecht; Rechtspositivismus Und Wertbezug Des Rechts 174.
Darusman, Y. (2013). Pelaksanaan Pengujian Perundang-Undangan (Judicial Review) Sebagai Suatu Proses Pengawasan Hukum Di Dalam System Ketatanegaraan Indonesia dan Amerika Serikat. jurnal Surya Kencana Satu, 2.
Elviandri. (2007). Judicial Review Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Surakarta: Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Harmaily Ibrahim, M. K. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Helmi, M. I. (2019). Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Sosial & Budaya Syari FSH UIN Syarif Hidayatullah, Vol. 6 No.1.
Huda, N. (2008). Urgensi Judicial Review Dalam Tata Hukum Indonesia. Jurnal Hukum , 115.
Isra, S. (2015). Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung Dengan Mahkamah Konstitusi (Authority of Suprame Court and Constitutional Court). Jurnal Hukum dan Peradilan, 18.
Jackson, V. C., & Tushnet, M. (2006). Comparative Constitutional Law, 2nd ed. New York: Foundation Press.
Jackson, V., & Tushnet, M. (1999). Comparative Constitutional Law 461. Supra Note 8, 633.
Jailani. (2012). Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasaekan Undang-Undang Dasar 1945. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6, Nomor 3.
Kommers, D. P. (1991). German Constitutionalism : A Prolegomenon. Emory Law Journal, 839.
Marzuki, P. L. (2004). Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 1.
Mollers, C. (2000). Scope and Legitimacy of Judicial Review in German Constitutional Law. The Hebrew University of Jarussalem Law Journal, 6.
Nasir, C. (2020). Judicial Review Di Amerika Serikat, Jerman, dan Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 69.
Pamintel. (2009). Reframing The Independence V. Accountability Debate : Defining Judicial Structure In Light Of Judges' Courage and Integrity. Cleveland Law Review, Volume 57, Nomor 1.
Perempuan, K. K. (n.d.). Menguatkan Mekanisme Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan melalui Peradilan Terbuka Judicial Review di Mahkamah Agung. 16-17.
Puspitadewi, R. (2006, Januari). Sekelumit Catatan Tentang Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 24, Nomor 1.
Putra, A. (2018). Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 77.
Putri, C. S. (2021). Studi Komparasi Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi Antara Indonesia dan Jerman. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura .
Qamar, N. (November 2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. 1 No.1.
Safi'. (Desember 2012). Urgensi Penyatuan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) Di Indonesia. Jurnal Rechtidee, Vol. 11 No.2.
Scheppele, K. L., Githens, M., & Stetson, D. M. (1996). Constitutional Abortion in ABORTION POLITICS : PUBLIC POLICY IN CROSSCULTURAL PERSPECTIVE. 29-39.
Seibert Fohr, A. (2012). Judicial Independence in Transition, Max Planck Institute for Comparative Public Law and International Law. Haidelberg-Karlsruhe.
Siahaan, M. (2014, Oktober 21). Implementasi Putusan MK dalam Judicial Review.
Simamora, J. (2012). Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review Di Indonesia. Mimbar Hukum, 389.
Simanjuntak, E. (2013). Kewenangan Hak Uji Materil Pada MA RI. Jurnal Hukum dan Peradilan, 317-318.
Wardhana, Y. (2016). Perbandingan Hukum Tentang Pelaksanaan Judicial Review Antara Negara Indonesia Dan Negara Jerman. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Zaky, M. (2016). Perbandingan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Indonesia Dengan Germany Federal Constitutional Court dan Implikasinya Secara Global. Transnasional, 31.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018.
Putusan Mahkamah Agung No. 65 P/HUM/2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University