ANALISIS TERHADAP METODE PEMBAYARAN PAYLATER DALAM MARKETPLACE SHOPEE MENURUT HUKUM ISLAM

SRINURDIANA NIM. A1011181086

Abstract


Skripsi ini membahas tentang Analisis Terhadap Metode Pembayaran Paylater Dalam Marketplace Shopee Menurut Hukum Islam. Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi terus meningkat terutama dibidang perdagangan. Sehingga untuk menarik perhatian pengguna, marketplace selalu membuat inovasi baru untuk memudahkan pengguna, salah satunya shopee paylater, dengan paylater pengguna dapat berbelanja dimarketplace shopee tanpa harus memiliki uang terlebih dahulu. Pengguna akan diberi pinjaman dana oleh pihak shopee setelah melakukan aktivasi fitur paylater dengan memenuhi syarat-syarat yang diberikan oleh pihak shopee. Setelah paylater aktif, pihak shopee akan memberikan pinjaman minimal Rp 750.000 maksimal diatas Rp 10.000.000 dan akan dikenakan bunga minimal 2,95%, biaya administrasi 1% dan denda 5% perbulan apabila terlambat membayar tagihan , pinjaman yang diberikan oleh pihak shopee hanya bisa dibelanjakan dalam marketplace shopee tidak bisa dicairkan menjadi dana tunai, pengguna dapat memilih cicilan tagihan yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Penambahan nilai atau bunga serta denda melebihi jumlah pinjaman untuk dibayarkan oleh pengguna itu termasuk melanggar ketentuan umum utang piutang dan adab utang piutang dalam hukum Islam yang pada dasarnya utang piutang diberikan untuk tolong menolong sesama manusia namun didalam paylater pinjaman yang diberikan di iringi dengan mencari keuntungan. Maka penulis ingin memahami lebih dalam pandangan hukum islam dibalik kemudahan menggunakan shopee paylater, serta sebagai umat muslim ada baiknya kita melihat fitur tersebut dari sisi syariat Islam untuk mengimbangi resiko yang mungkin terjadi.

            Maka dari itu untuk meneliti dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah “Bagaimana Analisis Terhadap Metode Pembayaran Paylater Dalam Marketplace Shopee Menurut Hukum ?”. Adapun tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah Untuk Menganalisis Bagaimana Mekanisme Transaksi Dalam Shopee Paylater, yang kedua Untuk Menganalisis Metode Pembayaran Shopee Paylater Dalam Marketplace Shopee Menurut Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada telaah yuridis normatif dan dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approuch) yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.

            Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa, pertama metode pembayaran shopee paylater dapat dilakukan jika pengguna telah mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh tata cara aktivasi kemudian diaudit oleh pihak shopee, setelah shopee paylater aktif maka pengguna mendapat pinjaman uang dari pihak shopee yang mana pinjaman tersebut hanya bisa dilakukan untuk membeli produk yang ada dimarketplace shopee, mekanisme aktivasi dan transaksi pada shopee paylater tergolong sangat mudah.karena pengguna tidak harus memiliki uang terlebih dahulu untuk bisa  membeli barang yang ada dimarketplace shopee, namun karena kemudahan yang diberikan membuat pengguna menjadi konsumtif. Kedua, Metode Pembayaran Shopee Paylater Pada Marketplace Shopee menggunakan biaya tambahan yang disyaratkan yang mana Menurut Hukum Islam tidak sesuai dengan adab utang piutang (al-qardh) dan Fatwa DSN MUI No.19/ DSN –MUI/IV/2001 tentang al-qardh yang pada prinsipnya untuk tolong-menolong sesama manusia yang memerlukan dan pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan namun pada shopee paylater pihak shopee membeikan pinjaman diikuti dengan mencari keuntungan. Dan penambahan nilai atau bunga dalam pinjaman termasuk kedalam riba nasi’ah.

 

Kata Kunci : Hukum, Islam, Shopee, Paylater, Utang, Piutang


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Al-Karim

Al-Qur’an Terjemah dan Tafsir untuk Wanita, Aqilah:Jabal

Buku

Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2014, FIQH MUAMALAH Sistem Transaksi Dalam Islam.AMZAH, Jakarta.

Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, 2010, FIQH MUAMALAT, Prenadamedia Group, Jakarta

Achmad Farroh Hasan, 2018, Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer, UIN-Maliki Press, Malang.

Ash-Shadiq Abdurrahman Al-Gharyani, 2004, Fatwa-Fatwa Muamalah Kontemporer, Pustaka Progressif, Surabaya.

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh

Ghufron A, Mas’adi, 2002, Fiqh Muamalah Konstektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H.Abdul Rahman Ghazaly, H. Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, 2010, Fiqh Muamalat, Prenadamedia Group, Jakarta.

Imam Mustofa, 2016, FIQIH MU'AMALAH KONTEMPORER. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Ismail Nawawi, 2012 Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor.

Muchammad Ichsan, 2015, Pengantar Hukum Islam, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universiitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta.

Nasrun Haroen, 2007, FIQH MUAMALAH, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki (A), 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke 12, Prenada Media Group, Jakarta.

Syaikhu, Ariyadi, Norwili, 2020, Fiqih Muamalah Memahami Konsep Dan Dialektrika Kontemporer, K-Media, Yogyakarta.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, 2001, Koleksi Hadis-Hadis Hukum 7. PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang.

Jurnal

Abdul Kholiq Syafa’at, M. Afnan Afandi, “Analisis Madzhab Syafi’i Terhadap Fatwa Mui Tentang Akad Qardh”, Jurnal, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Institut Agama Islam Darussalam Banyuwangi

Farid Budiman, Karakteristik Akad Pembiayan Al-Qardh Sebagai Akad Tabarru’, Yuridika, Volume 28 No 3, Jurnal Universitas Airlangga, 2013.

Rini Yustiani dan Rio Yunanto. "Peran Marketplace Sebagai Alternatif Di Era Teknologi Informasi." Jurnal Universitas Komputer Indonesia, 2017.

Website

Alecia. Cicilan.id, 13 september 2021, https://cicilan.id/cara-melunasi-cicilan-shopee-paylater-sekaligus/

Annisa Anastasya, Website Content Manager ukmindonesia.id, Marketplace, 2021-04-26 07:09:22, https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/376

Cicik Novita, Apa Itu Riba dalam Islam: Pengertian, Macam, hingga Hikmahnya, 3 Agustus 2021. https://tirto.id/apa-itu-riba-dalam-islam-pengertian-macam-hingga-hikmahnya-gihv

Cindy Mutia, Databoks, 1 Desember 2022, 17:50 WIB https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/12/shopee-paylater-layanan-paylater-paling-banyak-digunakan-pada-2021

Muhammad idris, kompas.com, 27 oktober 2021, 16:48 WIB https://money.kompas.com/read/2021/10/27/164812826/mengenal-shopee-paylater-bunga-skema-cicilan-dan-dendanya

Muhammad Wasito Abu Fawaz, Majalah PENGUSAHA MUSLIM, Edisi, Tanggal 15 November 2010 via http://abufawaz.wordpress.com

R Quiserto, Shopee Paylater Cicilan Tanpa Kartu Kredit. 29 Maret 2021 https://duwitmu.com/pinjaman-online/shopee-paylater-cicilan-tanpa-kartu-kredit-adalah

Dwi Hadya Jayani, databoks, Rata-Rata Pengunjung Web Bulanan Shopee, 2021-11-18,14.40WIB.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/18/kunjungan-ke-web-shopee-meningkat-58-pada-kuartal-iii-2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University