WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMIMJAM PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SETIA USAHA DI KABUPATEN SAMBAS

ALFAT RISKI FERNANDA NIM. A1012181024

Abstract


Koperasi di dasarkan pada prinsip kekeluargaan merupakan salah satu badan usaha yang berperan dalam perkembangan perekonomian Indonesia koperasi memiliki arti penting pada sektor ekonomi kecil dan menengah. Agar dapat mengembangkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang di susun sebagai usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian anggota koperasi dan pihak koperasi setia usaha kabupaten sambas, Untuk mengungkapkan faktor penyebab anggota koperasi wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi anggota koperasi yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam, Untuk mengungkapkan upaya yang di lakukan pengurus Koperasi setia usaha kabupaten sambas terhadap anggota yang wanprestasi.Metode yang digunakan adalah Metode Kualitatif dengan sifat deskriftif analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk mengambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, ataupun relita yang terjadi pada suatu kelompok masyarakat, Ketua Koperasi dan Anggota Koperasi yang melakukan Wanprestasi.

Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Setia Usaha Karena Uang Gaji Tidak Cukup Dan Kurang Selektif Dalam Memeriksa Syarat Mengajukan Peminjaman.

pelaksanan perjanjian dikoperasi setia usaha menggunakan cara tertulis dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh koperasi tetapi masih ada anggota yang melakukan Wanprestasi dengan melanggar perjanjian pinjam meminjam yaitu melakukan penugakkan atau tidak membayarkan angsuran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Setia Usaha Kabupaten Sambas, faktor yang menyebabkan Anggota Koperasi melakukan Wanprestasi karena uang gaji yang tidak mencukupi karena ada Anggota yang melakukan pinjaman di tempat lain menyebabkan uang gaji menjadi habis sehingga Anggota Koperasi tidak dapat membayarkan angsurannya serta kurang selektifnya pihak koperasi dalam memilah Persyaratan atau Anggota yang meminjam, Untuk mengungkapkan akibat hukum jika Anggota Koperasi melakukan Wanprestasi didalam perjanjian pinjam meminjam di Koperasi Setia Usaha, memberikan teguran agar segera dapat membayarkan Angsurannya Serta tidak diperbolehkan lagi meminjam di koperasi sebelum melunasi pinjamannya, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pengurus Koperasi untuk Anggota Wanprestasi pengurus koperasi turun langsung kelapangan untuk menegur serta menagih pembayaran kepada anggota yang melakukan wanpretasi dalam bentuk peringatan komunikasi dan menghubungi kepala kantor mereka masing-masing agar dilakukan peneguran.

Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Koperasi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Andjar Pachta W, Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Benemany, 2005, Jakarta, Hukum Koperasi Indonesia, pemahaman, regulasi, pendidikan dan modal usaha, Cet. 1, kencana prenada media

Arifin Sitio, 2001, Koperasi: Teori dan Praktek, Jakarta, Erlangga.

A.G. Kartasapoerta. (et.al.). 2007. koperasi Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Citra.

Agn. Supriyanto, tata kelola koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam, 2015. Andi Offset.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, 2019, Jakarta, Prenada Media.

A. Ridwan Halim, 1982. Hukum Dalam Tanya Jawab, Jakarta, Bahlia Indonesia,

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Chaniago, 1998, Ekonomi dan Koperasi, Bandung, Rosda Karya

Edilius dan Sudarsono, Koperasi Dalam Teori dan Praktik, 1992, Jakarta, Rineka Cipta.

Elisabeth Nurhaini Butar-butar, Hukum Harta Kekayaan menurut sistematika KUHPerdata dan perkembangannya, 2012, Bandung, PT Refika Aditama.

Firman Floranta Adonara, Aspek-aspek Hukum Perikatan, 2014, Bandung, CV Mandar Maju.

Frans Satriyo Wicaksono, 2008, Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak, Jakarta, Visi Media.

Hasmawati, F. 2013. Manajemen Koperasi. Medan: Duta Azhar.

H. Budi Untung, Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, 2005, Yogyakarta, Andi Yogyakarta.

H. Herdiansyah. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Salemba.

Herlien Budiono, 2012, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya

Hendrojogi. 2010. Koperasi:Asas-asas teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pres.

H.Salim.2005. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Iqbal Hassan. 2008. Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.

Jonaedi Efendi, & Johnny Ibrahim, 2018 Metodelogi Penelitian Hukum,Prenada Media,Jakarta.

Kartika Sari 2017. Prosedur Pemberian Kredit Pada Koperasi Karyawan Simpan Pinjam Tanjungjaya. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja. 2010. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian.

Cet. V, RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Maulana, E. 2015. Analisis Perkembangan Unit Simpan Pinjam DI Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dhaya Harta Jombang. Jurnal Pendidikan Ekonomi.

M. A. Zain, 2015,"Politik Hukum Koperasi Di Indonesia," Jurnal Penelitian Hukum

Moleong, L. J. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT remaja Rosdakarya

Mohd Syaufii Syamsuddin, Perjanjian-perjanjian Dalam Hubungan Industrial, 2005, Jakarta, Sarana Bhakti Prasada,

Muzayanah. 2020. Pemahaman Terhadap Tanggungjawab, Hak Dan Kewajiban Pegawai Terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha.

Muhammad Ramdhan,2021, metodepenelitian,CitraMediaNusantara, Surabaya.

M. Yahya Harahap, segi-segi hukum perjanjian, 1968, Bandung, Alumni.

Nabiyla Risfa Izzati, penyalahgunaan keadaan (undue influence), dalam perjanjian kerja, 2021, PT Kanisius.

Nadia Maulisa Benemay dkk.2007, Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana.

Nanda Amalia, Hukum Perikatan, 1979, Nanggroe Aceh Darussalam, Bina Ilmu.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, 2001, Jakarta, Bina Cipta.

R.T Sutantya, Hukum Koperasi Indonesia, 2001, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2001.

R. Subekti, hukum perjanjian, 2005, Jakarta, intermasa,

Sagimun M.D, Koperasi Indonesia, 1985, Jakarta, Surya Garfindo.

Salle ,2019, Hukum Kontrak: Teori dan Praktik, Makasar, CV Social Politic Genius

Sattar,2017, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta, Deepublish.

Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, 1978, Bandung, Putra A Bardin.

W. Prabowo. 2017. Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Simpan Pinjam Dalam Koperasi Simpan Pinjam. Jurnal Untidar.

Wirjono Prodjodikoro. 1985. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu. Cet.

VIII. Bandung.

Yahman, Kakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, 2014, Jakarta, Prenamedia Group


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University