ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN DALAM PUTUSAN SENGKETA WARIS (STUDI KASUS PENGADILAN TINGGI PONTIANAK NOMOR 47/PDT/2019/PT PTK)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang bagaimana dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan Sengketa Waris dan akibat hukum dari putusan tersebut. Sengketa waris ini berawal dari harta waris yang ditinggalkan dibagi dengan tidak adil,dan dalam surat wasiat yang ditulis oleh orang tua angkatnya kepada semua ahli waris yang dimana apa bila dikemudian hari tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 56 Condong Haram untuk dijual, dipindah namakan, ataupun digadaikan. Akan tetapi anak angkat tersebut justru menjual tanah tersebut kepada sorang ahli waris yang sah. Untuk meredam sengketa tersebut berbagai cara telah dilakukan seperti bermediasi akan tetapi gagal dan kasus diselesaikan di Pengadilan Negeri Singkawang. Dalam pertimbangan hakim pada pengadilan tingkat pertama majelis hakim beranggapan badan Peradilan Negeri tidak berwenang menyelesaikan dan memutus persengketaan waris antara orang Islam karena asas Personalitas Keislaman. Maka pihak Penggugat melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya juga beranggapan bahwa yang berhak menyelesaikan kasus sengketa waris islam tersebut adalah Pengadilan Agama. Majelis Hakim pada Tingkat Banding menilai dalam perkara ini yang berwenang dalam memutus perkara aquo adalah badan Peradilan Agama. Hasil dari penelitian ini menganalisis apa saja Pertimbangan Hukum dari Maejelis Hakim dan apa akibat dari Putusan Majelis Hakim dalam persengketaan waris ini. Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa sengketa kewarisan dan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh ahli waris yang beragama Islam yang berkompeten secara hukum dalam memutusnya adalah kewenangan dari Pengadilan Agama. Dan akibat hukum dari putusan ini adalah Pihak Terbanding terbebas dari segala dalil gugatan Penggugat.
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Sengketa Waris
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A. Basiq Djalil, 2006, Peradilan Agama di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Amir Syarifuddin, 1984, Pelaksanaan Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Gunung Agung, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Andi Hamzah, 1996, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.
A. Pitlo, 1986, Hukum Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta.
Aulia Muthiah, dan Novy Sri Pratiwi, 2015, Hukum Waris Islam, Medpress Digital, Yogyakarta.
Bahder Nasution, 2020, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Beni Ahmad Saebani, 2012, Fiqih Mawaris, Pustaka setia, Bandung.
Djaja S. Meliala, 2018, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.
Habiburrahman, 2011, RekontruksI Hukum kewarisan Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
Hendra Frans Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta.
I Made Widnyana, 2014, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Fikahati Aneska, Jakarta.
Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase), Transmedia Pustaka, Jakarta.
Mardani, 2009, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.
Maria Kaban, 2015, Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Mayarakat Adat Karo, Hukum Perdata Falkutas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
M. Ali Ash Abuni, 2015, Al Mawaris Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ala Dhani’ al Kitab wa Sunnah. Terj. A.M. Basalamah “Pembagian Waris Menurut Islam”, Gema Insane Pres, Jakarta.
M. Daud Ali, 2010, Asas Hukum Islam, Rajawali Pres, Jakarta.
M. Idris Ramulyo, 1994, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
M. Natsir Asnawi, 2014, Hermeneutika Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2016, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
_______________, 2012, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
_______________, 2005, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta,
Munir Fuady, 2015, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pres, Jakarta.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nasution, Amin Husein, 2012, Hukum Kewarisan, Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Raja Grafino Persada, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik, Mandar Maju, Bandung.
Riduan Syahrani, 2004, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Roihan Rasyid, 2007, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta.
Soetjipto Rahardjo dan Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
____________________, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Sumadi Suryabrata, 2006, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunarsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penulisan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta.
Sri Hajati, Sri Winarsi, 2018, Politik Hukum Pertanahan, Airlangga University Press, Surabaya.
Titik Triwulan Tutik, 2010, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta.
Wardah, Sri & Sutiyoso, 2007, Bambang, Hukum Acara Perdata Dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.
Zaeni Asyhadie, dan Arief Rahman, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zainudin Ali, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Zainal Asikin, 2015, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 47/PDT/2019/PT PTK.
Kompilasi Hukum Islam.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Al-Quran
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University