ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUAMI-ISTRI YANG BEKERJA PADA SATU PERUSAHAAN PASCA DIKELUARKANNYA PUTUSAN MK NOMOR 13/PUU-XV/2017
Abstract
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Artinya, terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan yang diakibatkan oleh pasangan suami-istri bekerja pada perusahaan yang sama seperti kemungkinan timbulnya konflik pribadi diantara mereka ialah lebih bersifat kasuistik, sehingga tidak seharusnya hal tersebut menjadi suatu larangan yang bersifat umum, karena tidak semua pasangan suami-istri yang bekerja pada perusahaan yang sama juga kemudian menimbulkan suatu masalah dalam perusahaan. Terkait perkawinan, saat ini beberapa perusahaan baik perusahaan pemerintah, maupun swasta, menetapkan suatu klausul yang membatasi hak untuk melangsungkan perkawinan antara sesama pekerja yang bekerja dalam perusahaan tersebut. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tersebut adalah pasal 153, huruf f, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengizinkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan adanya ikatan perkawinan antara sesama pekerja, sepanjang itu telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Hukum Normatif didukung dengan pendekatan kasus (Case Approach) yaitu pendekatan perundang-undangan dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi di lapangan. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Sumber data diperoleh dari pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan bentuk penelitian kepustakaan (Library research) yaitu terdiri dari bahan-bahan tertulis yang peneliti kumpulkan dari berbagai sumber data primer, sekunder maupun tersier yang terdapat di kepustakaan maupun media elektronik lainnya, seperti penelusuran terhadap media internet serta mengambil data dari buku-buku, jurnal dan informan subjek.
Akibat yang timbul karena larangan suami-istri bekerja pada perusahaan yang sama adalah terjadinya Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) oleh pihak perusahaan yang sangat tidak adil bagi salah satu pasangan suami-istri tersebut. Analisis perlindungan hukum dalam putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 adalah jelas bahwa Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang Undang Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi.
Kata kunci : Larangan suami-istri bekerja pada perusahaan yangsama, Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agus, D. 2011. Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 Tentang Putusan
Dalam Perkara Permohonan Pengujian UU No 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD
Agusmidah. 2010. Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia, Bogor
Aries Harianto dan Bambang Sunggono, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2009
Asikin, Z. 2012. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Asyhadie, Z dan A. Rahman. 2013. Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Effendi, M. 1993. Hak Asasi Manusia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Husni, L. 2005. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Ed. Revisi,
Cet. 5, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kharim, A. 2009. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Laksono, F. 2017. Relasi Antara Mahkamah Konstitusi Dengan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden Selaku Pembentuk Undang-Undang,
Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Majda El Muntaj, Dimensi-Dimensi HAM, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Manulang, Sendjun H. 2001. Pokok-Pokok Hukum Ketengakerjaan Di
Indonesia. Rhineka Cipta. Jakarta.
Muladi. 2005. Hak Asasi Manusia. PT Refika Aditama, Bandung.
Mulhadi. 2010. Hukum Perusahaan, Ghalia Indonesia, Bogor.
Rusli, H. 2004. Hukum Ketenagakerjaan 2003. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sapoetra, K dan RG. Widianingsih. 1982. Pokok-Pokok Hukum Perburuhan.
Armico, Bandung.
Setiawan, R. 2007. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Putra Abardin, Bandung.
Soekanto, S. 2005. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia
Jakarta.
Soimin dan Mashuriyanto. 2013. Mahkamah Konstitusi dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia. UII Press, Yogyakarta.
Sunggono, B. 2007. Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Wijayanti, A. 2014. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafik,
Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 1985. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang R.I., No. 1 Tahun 1974, Perkawinan, L.N.R.I. Tahun 1974
No. 1, Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia, L.N.R.I. Tahun
No. 165, Pasal 1 angka 1
Undang-Undang R.I., No. 13 Tahun 2003, Ketenagakerjaan, L.N.R.I. Tahun
No. 39, Pasal 153 huruf f
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XV/2017.
Jurnal / Internet
Asshidiqie, J. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga
Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Careernews, Pasutri Dilarang Sekantor, http//careernews.id/issues/view/2240
PasutriDilarang-Sekantor, 30 September 2021,
Damayanti, G. A Ratih dan Masniwati. 2020. Perlindungan Hukum Bagi
Suami Istri Yang Bekerja Pada Satu Perusahaan Setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/Puu-Xv/2017
https://wwww.cnnindonesia.com/gaya-hidup/kisah-arin-yang-menikah-dengan-pasangan-sekantor diakses 30 September 2021
http://ilhamendra.wordpress.com/2021/09/26/teori-keadilan-john-rawls pemahaman sederhana-buku-a-theory-of-justice Diakses pada tanggal 29 September 2021
https://smartpresence.id/blog/pekerjaan/hak-dan-kewajiban-karyawan-dalam-perusahaan diakses 12 November 2021 20:30
Metro TV News, “Mahkamah Konstitusi Berperan Menjaga Ideologi Negara”
http://news.metrotvnews.com/politik/VNxJrOl1k-mk-berperan
menjagaideologi-negara, diakses 14 November 2021.
KBBI dalam Welianto. 2020. Ketenagakerjaan: Pengertian, kelompok dan
klasifikasi tenaga kerja https://www.kompas.compasi-tenaga-kerja
Merpati, V.O. 2014. Hak Dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang
Bekerja Melebihi Batas Waktu. Lex et Societatis, Vol. II/No. 8
Metro TV News, “Mahkamah Konstitusi Berperan Menjaga Ideologi Negara”
http://news.metrotvnews.com/politik/VNxJrOl1k-mk-berperan
menjagaideologi-negara, diakses 14 November 2021.
Nita Ariyulinda, “Pengaturan Perkawinan Seagama Dan Hak Konstitusi WNI”,
Recht Vinding Online, 2014, https://rechtsvinding.bphn.go.id/ jurnal_online diakses 14 November 2021
Novenanty, W. Maria. 2016. Pembatasan Hak Untuk Menikah Antara
Pekerja Dalam Satu Perusahaan. Jurnal Veritas et Justitia Universitas
Parahyangan, Vol. 2, No. 1
Nurhayati, dkk. Sinergi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156
Ayat 2 Dan Hukum Islam. Jurnal Maps (Manajemen Perbankan
Syariah). Universitas Majalengka
Putri dkk. Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Karena Perkawinan
Dengan Sesama Pekerja Dalam Satu Perusahaan (Studi Kasus: Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 13/Puu-Xv/2017). Program Kekhususan
Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
Saifulanam, 2017, “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
Dalam Penelitian Hukum”
https://www.saplaw.top/pendekatanperundang-undangan-statute-
approach-dalam-penelitian-hukum/ diakses pada tanggal 29 September
Sri Wahyu Handayani. 2016. Jaminan Pemerintah Negara Republik Indonesia
Terhadap Penyelenggaraan Serikat Pekerja Sebagai Hak Asasi
Manusia. Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16
Zein, Y.A. 2015. Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam, Mengungkap
Korelasi Antara Islam dengan HAM, Volume I No. 1 Jurnal veritas et justitia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University