PENERAPAN PELINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCEGAHAN COVID-19 DI CAFE SHOP KOTA PONTIANAK DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Munculnya Covid-19 dengan penyebaran yang pesat keseluruh dunia dan salah satunya adalah Negara Indoneisa, mengakibatkan dampak buruk baik dari aspek kesehatan, pembangunan, dan perekonomian masyarakat. Para pelaku usaha kecil hingga besar sangat terdampak karna peristiwa ini. Terutaman pada usaha yang memang menarik konsumen dan menyebabkan perkumpulan yaitu Cafe Shop. Seperti yang diketahui bahwa penularan Covid-19 ini bisa terjadi di kerumunan ramai dan tidak taat pada protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah. Jadi para pelaku usaha serta konsumen sendiri harus memperhatikan protokol kesehatan agar dapat meminimalisirkan angka penyeberan Covid-19.
Adapaun rumusan masalah ini adalah “ bagaimana penerapan perlindungan konsumen terhadap pencegahan Covid-19 di Cafe Shop kota Pontianak dalam persfektif undang-undang perlindungan konsumen” dan adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Cafe Shop Kota Pontianak dalam persfektif hukum perlindungan konsumen, untuk mengetahui dan menganalisis tentang faktor-faktor yang berpotensi menghambat keberhasilan perlindungan konsumen melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Cafe Shop, untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah serta instansi yang terkait bagaimana dalam menangani pelaku usaha dan konsumen yang melanggar protokol kesehatan covid-19 di Cafe Shop kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan melakukan wawancara dan observasi ke beberapa titik cafe shop yang ada di kota Pontianak.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa dalam penerapan perlindungan konsumen terhadap pencegahan Covid 19, pelaku usaha harus berperan aktif dalam memperhatikan ketaatan dalam melaksanakan protokol kesehatan di Cafe Shop karna berdasarkan UUPK konsumen berhak merasa aman dan nyaman, serta kesadaran diri terhadap konsumen dalam menerapkan protokol kesehatan yang sudah diarahkan oleh pemerintah dan aturan dari kemenkes sendiri. Serta dalam hal ini pemerintah dan instansi terkait seperti satpol pp juga harus mengontrol dan mengawasi dengan cermat terhadap cafe shop yang masih tidak mematuhi protkes pencegahan covid-19 dan memberikan sanksi yang tepat agar mereka jera dan mau mematuhi arahan tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pecegahan, Covid-19 Cafe Shop
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ahmad, Marzuki, Perlindungan Konsumen di Indonesia cet 6, Media Indonesia,
jakarta 2007
Ahsan, Fadhil,Nanda Yuli Rahmawati, and Fidyah Nanda Alditia. Lawan Virus Corona studi Nutrisi Untuk Kekebalan Tubuh. Airlangga University Press, 2020.
Armstrong. M, Manajemen Sumber Daya Manusia, Gramedia, Jakarta,1990
Barkatullah, Abdul Halim. “urgensi Perlindungan Hak – Hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commonce.” Jurnal Hukum
Bambang sunggono, Metode Penelitian Hukum, Cet 5, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011,Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafik, Jakarta
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedika Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika kedudukan dan Kekuatan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, 2011
Nasution, Az. “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen” Jurnal Hukum dan Pembangunan
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.6, Jakarta: Kecana Prenada Media Grup, 2005
Philipus, M. H. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya
Sajipto Raharjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1983
Soerjono Suekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas
Soekidjo Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan, cet 1. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010)
Wiradipradja, E. Saefullah. “Penuntun Praktis Metodr Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum.” Bandung: Keni Media (2015),
Jurnal :
Lai, Ching-Cheng, Shih, Tzu-Ping, Ko, Wen-Chien, Tang,Hung-Jen,Hsueh,Po-Ren. “severe Acure Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) and Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) : The Epidemic and The Challenges”. International Journal of Antimicrobial Agents, no. 55 (2020); 1-9
Rahmatullah, Indra. “Jaminan Hak Kesehatan Pekerja Work From Office Selama Masa PSBB Covid-19”. Adalah : Buletim Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (2020): 57-62.
Singal, Priscilla. “Tanggungjawab Pelaku Usaha Rumah Makan Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999”. Lex et Societatis 3, no, 6 (2015): 70-78
Tampubolon, Wahyu Simon. “ Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Advokasi.
Website :
https://ppid.pontianakkota.go.id/?public=berita&landing=1172
https://covid19.kemkes.go.id/protokol-covid-19/protokol-kesehatan-bagi-masyarakat-di-tempat-dan-fasilitas-umum-dalam-rangka-pencegahan-covid-19
https://www.kemkes.go.id/
https://dinkes.kalbarprov.go.id/
https://kesmas.kemkes.go.id/konten/133/0/penerapan-protokol-kesehatan-dengan-penerapan-teknologi-digital
Peratutan perundang - udangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Undang –undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Peraturan Mentri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disense 2019 (Covid – 19)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University