TANGGUNGJAWAB SHOWROOM SAMUDERA JAYA GROUP PONTIANAK ATAS KERUSAKAN BAWAAN PADA MOBIL BEKAS YANG DIJUAL KEPADA KONSUMEN
Abstract
Showroom Samudra Jaya Group merupakan salah satu showroom mobil bekas yang terdapat di Kota Pontianak.Dalam bisnis jual beli mobil bekas yang dilakukan oleh Showroom Samudra Jaya Group selama ini memang tidak ada perjanjian jual beli secara tertulis antara pihak penjual dan pihak pembeli (konsumen), tetapi hanya secara lisan atas dasar kepercayaan. Bisnis jual beli mobil bekas tidak selalu berjalan mulus dan tidak dipungkiri pasti terjadi permasalahan. Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam bisnis jual beli mobil bekas yang mengakibatkan konsumen merasa dirugikan adalah masalah adanya kerusakan bawaan yang terdapat pada mobil bekas yang dijual. Kerusakan bawaan yang terdapat dalam mobil bekas umumnya terdapat pada mesin sehingga tidak terlihat secara kasat mata, apalagi jika mesin diberi oli dengan kepekatan yang tinggi, maka mesin akan terdengar sangat halus sehingga pihak showroom percaya bahwa kondisi mesin mobil bekas tersebut dalam keadaan baik. Konsumen Showroom Samudra Jaya Group ada yang mengalami hal tersebut, sehingga mengajukan keluhan (komplain) kepada pihak Showroom Samudra Jaya Group karena merasa pihak showroomtidak jujur dalam memberikan informasi mengenai kondisi mesin mobil bekas yang dijualnya dan meminta tanggung jawab dari pihak Showroom Samudra Jaya Group untuk memperbaiki mesin mobil tersebut.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “MengapaShowroom Samudera Jaya Group Pontianak Tidak Mau Bertanggungjawab Atas Kerusakan Bawaan Pada Mobil Bekas Yang Dijual Kepada Konsumen?”Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwadalam kenyataannya, Showroom Samudra Jaya Group Pontianak tidak mau bertanggung jawab terhadap kerusakan bawaan pada mobil bekas yang dijualnya kepada konsumen, walaupun konsumen telah mengajukan keluhan (komplain). Faktor penyebab Showroom Samudera Jaya Group Pontianak tidak melaksanakan tanggung jawab atas kerusakan bawaan pada mobil bekas yang dijual kepada konsumen disebabkan kerusakan bawaan pada mesin mobil bukan kesalahan pihak showroom karena pihak showroom membeli mobil bekas tersebut dari penjual awal dan telah dikelabui oleh penjual awal pada saat membeli mobil bekas tersebut. Selain itu, mobil bekas yang telah dibeli dan dipergunakan oleh konsumen setelah melewati jangka waktu garansi 3 bulan bukan menjadi tanggung jawab pihak Showroom Samudera Jaya Group Pontianak. Upaya yang dilakukan konsumen terhadap pihak Showroom Samudera Jaya Group Pontianak atas kerusakan bawaan pada mobil bekas yang dibelinya tersebut adalah dengan mendatangi Showroom Samudra Jaya Group dengan cara baik-baik untuk meminta tanggung jawabnya dalam memperbaiki kerusakan bawaan pada mobil bekas yang dibeli konsumen dari pihak showroom. Di samping itu, konsumen dapat melakukan upaya dengan meminta kebijaksanaan dari pihak Showroom Samudra Jaya Group berupa biaya perbaikan mesin mobil bekas yang mengalami kerusakan bawaan tersebut minimal setengah dari biaya perbaikan kerusakan bawaan pada mobil bekas yang dibeli konsumen tersebut.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Showroom, Kerusakan Bawaan, Konsumen.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Abdul Hakim Barkatullah, 2010,Hak-Hak Konsumen, Bandung: Nusa Media.
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adi Sulistiyono & Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Jawa Timur: Masmedia Buana Pustaka.
Ahmadi Miru dan Yodo, Sutarman, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers.
Az. Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Cetakan Kedua, Jakarta: Diadit Media.
------------, 2003, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum DalamPraktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Husni Syawali, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: PT. Mandar Maju.
JanusSidabalok,2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
N.H.T. Siahaan,2004,Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk, Jakarta: Panta Rei.
Rachmadi Usman, 2000, Hukum Ekonomi Dalam Dinamika, Jakarta: Djambatan.
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT. Grasindo.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung: Alfabeta.
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Lampung: UNILA.
Yusuf Shofie, (ed), 2005, Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum Fakultas Hukum, Jakarta: YLKI dan USAID.
------------, 2003, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
JURNAL / SKRIPSI :
Arvin Dovan Sulaksono, Independent Car Showroom di Yogyakarta, Skripsi, Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2013.
Indra Sasmita, PengaruhKualitas Produk Dan Harga Produk Terhadap Keputusan Pembelian Mobil Bekas (Survey Pada Konsumen Melaju Raya Rizky Motor Di Wilayah Bekasi Timur), Skripsi, Program Studi S1 Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta, 2012.
Johannes Gunawan, 1999, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume VIII, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University