TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMINJAMAN DANA PADA FASILITAS SHOPEE PAYLATER

ERNI JUNIARTI NIM. A1011181066

Abstract


Dewasa ini pemenuhan kebutuhan hidup dapat dilakukan tanpa adanya interaksi secara langsung, yaitu melalui media online, kegiatan ini disebut dengan electronic commerce (e-commerce) atau belanja online. Melalui media online proses berbelanja dilakukan dengan lebih singkat, kemudahan yang didapat ini menjadikan tren belanja secara online semakin meningkat. Belanja secara online membutuhkan sebuah media online, salah satu media online tersebut adalah ”marketplace”. Salah satu marketplace yang terkenal di Indonesia adalah Shopee. Shopee menawarkan berbagai macam produk dan juga program layanan yang menarik. Salah satunya adalah Shopee Paylater. Shopee Paylater merupakan salah satu metode pembayaran yang disediakan oleh pihak Shopee dimana cara kerjanya hampir sama dengan kartu kredit. Shopee Paylater termasuk dalam sistem kredit online yang disebut dengan peer-to-peer (P2P) Lending. Sedikit berbeda dengan pinjaman dari aplikasi fintech P2P lending lainnya, paylater hanya menyediakan pinjaman untuk pembayaran suatu barang dan jasa pada e-commerce yang menyediakan layanan tersebut.

Rumusan masalah yang terdapat pada penelitian ini adalah ”Bagaimana pengaturan hukum terhadap peminjaman dana pada fasilitas Shopee Paylater?” dan “Bagaimana mekanisme peminjaman dana pada fasilitas Shopee Paylater?”. Adapun yang menjadi tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan hukum terhadap peminjaman dana pada fasilitas Shopee Paylater serta mengetahui bagaimana mekanisme peminjaman dana pada fasilitas Shopee Paylater. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskripitf

Hasil analisis yang didapatkan dari penelitian ini adalah terkait keabsahan atau legalitas dari fasilitas Shopee Paylater sudah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang. Terkait perlindungan terhadap pengguna, pihak Shopee telah mengusahakannya. Namun, pihak Shopee juga tidak dapat menjamin keamanan secara absolut, terutama pada data pribadi pengguna. Selain itu, belum ada pengaturan secara khusus terkait Paylater dan Perlindungan Data Pribadi. Sehingga dapat menyebabkan belum adanya kepastian hukum bagi pengguna ketika terjadi permasalahan hukum yang dapat terjadi dikemudian hari.

 

Kata Kunci : Paylater, Shopee, POJK.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

Ali, H. Masyhud, 2004, Asset Liability Management Menyiasati Risiko Pasar dan Risiko Operasional dalam Perbankan, PT Elex Media Komputindo, Jakarta

Amiruddin & Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

A. Qirom Syamsuddin Meliala, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta

Berkatullah, Abdul Halim & Teguh Prasetyo, 2006, Bisnis e-Commerce, Pustaka Belajar, Yogyakarta

Darus Badrulzaman, Mariam, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung Dendawijaya, Lukman, 2009, Manajemen Perbankan, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor

Garner, A. Bryan, 2009, Black’s Law Dictionary, ninth editition, St. Paul, West Harahap, M. Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung Hidayati, Siti, dkk, 2006, Kajian Operasional E-Money, Bank Indonesia,Jakarta

HS, Salim, 2006, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Ibrahim, Johannes, 2004, Kartu Kredit-Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan, Refika Aditama, Bandung

Kansil, C.S.T, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta

Kuncoro, Mudrajad, 2001, Metode Kuantitatif Teori dan Aplikasi untuk Bisnis dan Ekonomi, Unit Penerbit dan Percetakan AMP YPKN, Yogyakarta

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pradana Media Group, Jakarta

Mertokusumo, Sudikno, 1982, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta

, 2005, Menenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Muhammad, Abdul Kadir, 1982, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung

Projodikoro, Wirjono, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung

Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung Raharjo, Hendri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka, Yogyakarta

Rasjidi, Lili & I.B Wysa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung

R. Serfianto, dkk, 2012, Untung Dengan Kartu Kredit, ATM-Debit, & Uang Elektronik, Visi Media, Jakarta

Sasongko, Wahyu, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sadjaruddin, Wan, 1992, Beberapa Sendi Hukum Perikatan, USU Press, Medan

Serfiani, Cita Yustisia, 2013, Buku Pintar Online dan Transaksi Elektronik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Siregar, Aquila, 2016, Aspek Perjanjian Kerjasama Pengangkitan Limbah B3 Pada Perusahaan Pengangkutan, USU, Medan

Sri Soedewi Masyohen Sofwan, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta

Syafril, 2020, Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainnya, Kencana, Jakarta Tim Redaksi Grasindo, 2017, Himpunan Tiga Kitab Utama Undang-Undang Hukum Indonesia, PT Grasindo, Jakarta

B. Skripsi/Tesis/Disertasi/Jurnal :

Silvia Christina Aswin, “Keabsahan Kontrak dalam Transaksi Komersial Elektronik”, Tesis Pada Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang Tahun 2016

Muchsin, Disertasi : “Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia”. Fakultas Hukum: Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003

Herycha Romanna Tampubolon, “Seluk Beluk Peer To Peer Lending Sebagai Wujud Baru Keuangan Di Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.3 No.2 Tahun 2019

Emma, Budiharto, Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law Journal, Vol.6 No.3 Tahun 2017

Rachmadi Usman, 2017, “Karakteristik Uang Elektronik dalam Sistem Pembayaran”. Fakultas Hukum: Universitas Airlangga. Jurnal Hukum, Vol.32, No. 1

Mintarsih, “Perlindungan Konsumen Penegang Uang Elektronik (E-Money) Di hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol.29 No.02 Tahun 2013

Ronald Waas, “Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pada Layanan Perbankan Elektronik”, Makalah disampaikan pada Seminar Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia: Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pada Layanan Perbankan Elektronik di Jakarta, 2012

C. Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Bank Indonesia Tahun Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik Peraturan Bank Indonesia Nomo19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

SE BI Nomor 16/11/DKSP/2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, SE BI Nomor 16/12/DPAU tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital

D. Website /Internet :

Ibnu Ismail, 2020, “Apa Itu Marketplace? Inilah Pengertian dan Jenis- jenisnya”, Accurate, (diakses 11 September 2021), URL: https://accurate.id/marketing-manajemen/apa-itu-marketplace/

Laurences Ailina, 2020, “Langkah Hukum Tuntutan Atas Tagihan Paylater (Fintech), Kenny Wiston Law Offices, (diakses 24 September 2021), URL: https://www.kennywiston.com/langkah-hukum-tuntutan-atas- tagihan-paylater-fintech/

Shopee Wikipedia bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, 2021, diakses pada 27 Desember 2021, URL: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Shopee/

Admin Shopee, 2021, “Ingin Tahu Cara Kredit di Shopee? Ini Cara Mengaktifkan Shopee Paylater!”, Inspirasi Shopee, (diakses 24 September 2021), URL: https://www.shopee.co.id/inspirasi- shopee/cara-menggunakan-shopeepaylater-di-shopee/amp/

Admin Shopee, 2021 “Inilah 5 Fakta Tentang Cicilan Shopee Paylater yang Perlu Kamu Ketahui!”, (diakses pada 28 Desember 2021), URL: www.shopee.co.id.

Admin Shopee, 2021 “Apa yang terjadi jika saya terlambat melakukan pembayaran tagihan SpayLater?”, (diakses 28 Desember 2021), URL: www.help.shopee.co.id.

Admin Shopee, 2021 “Apa Syarat & Pembayaran dengan Spaylater?”, (diakses pada 30 Desember 2021), URL: www.help.shopee.co.id.

Shopee, 2021, “Kebijakan Privasi”, (diakses pada 21 Januari 2022), URL: https://shopee.co.id

Inspirasi Shopee, “Cara Ampuh Ngutang di Shopee”, 2021, (diakses pada 27 Desember 2021), URL: www.shopee.co.id.

Pengadilan Negeri Palembang, 2021, “Teori Hukum”,

Berita Terkini Pengadilan Negeri Palembang, (diakses 20 September 2021), URL: http://www.pn-palembang.go.id/index.php/berita/berita- pengadilan/berita-terkini/

Joy Henri Mangapul, 2020, “Kenalan dengan Palylater, yuk!”, Legalroom, (diakses 5 September 2021), URL: http://www.legalroom.co.id/kenalan-dengan-paylater-yuk/

PT Raiz Invest Indonesia, 2021, “Mengenal KYC atau Know Your Customer”, Raiz Invest, (diakses 27 September 2021), URL: http://raizinvest.id/blog/mengenalkycatauknow-your-customer/

Tim Hukumonline, 2020, “Yuk Pahami Penerapan Sistem e-KYC dan Perkembangannya Saat Ini”, Hukumonline, (diakses 27 September 2021), URL :

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f290ead55d39/yuk- pahami-penerapan-sistem-e-kyc-dan-perkembangannya-saat-ini/

Website Resmi OJK, (diakses 27 September 2021), URL:http://www.ojk.go.id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx

Tim Saiful Anam & Partners, 2017, “Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dalam Penelitian Hukum”, Legal Opinion Saiful An & Partners Advocates & Legal Consultants, (diakses 29 September 2021), URL:https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University