WANPRESTASI DEBITUR YANG MELAKUKAN OVER KREDIT TANPA IZIN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. CABANG PONTIANAK

NADIA MELLINIA NIM. A1011181093

Abstract


PT. Bank Tabungan Negara merupakan salah satu bank pemerintah yang menyediakan Kredit pemilikan Rumah bagi masyarakat Indonesia. Dalam perjanjian kredit pemilikan rumah antara pihak bank dan debitur sudah terjadi hubungan hukum, dimana para pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Perjanjian kredit sering kali ditemukan debitur wanprestasi yang melakukan over kredit tanpa izin pihak bank, dimana pengalihan atau over kredit dapat menyebabkan kerugian bagi pihak bank maupun pihak ketiga.

Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak?”. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian dilapangan.

Dalam pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah, seringkali ditemukan debitur yang wanprestasi. Adapun wanprestasi yang dilakukan debitur yaitu mengalihkan atau melakukan over kredit agunan yang masih dalam hak tanggunan tanpa izin pihak bank. Hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Adapun Faktor penyebab debitur wanprestasi yang melakukan over kredit dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tbk cabang Pontianak adalah dikarenakan pandemi Covid-19 maka debitur tidak mempu membayar angsuran dan pindah kerja. Akibat hukum apabila debitur melakukan over kredit tanpa izin maka subsidinya akan dicabut dan suku bunga angsuran akan naik serta pihak lain yang membeli rumah tidak bisa mengambil sertifikat jika tidak menyertakan surat kuasa pengambilan sertifikat yang disahkan oleh notaris. Upaya pihak ketiga apabila sudah melunasi cicilan kredit maka untuk melakukan alih nama sertifikat adalah pihak ketiga harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak bank tentang adanya peralihan kredit dengan membawa bukti-bukti pelunasan dan dokumen over kredit tersebut.

Kata kunci :Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Over Kredit

Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdul Hakim Siagian, 2015, Hukum Perdata. Medan: USU Pers.

Adrian Sutedi, 2010. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

C.S.T. Kansil, 1990, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka.

Djoni S Gazali dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Dzulfikri Umar dan Jimmy P, Kamus Hukum, 2012, Grahamedia Press, Surabaya.

Gatot Suparmono, 1986, Perbankan dan Masalah Kredit, Djambatan, Jakarta.

HR Daeng Naja. 2011. Akad Bank Syariah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

H. Rachmat Firdaus, 2017, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Jakarta: Alfabeta.

Ikatan Bankir Indonesia 2018. Bisnis kredit Perbankan. Jakarta: Gramedia pustaka

Utama.

J. Satrio, Cessie, Subrogatie, Novasie, Kompensatie & Percampuran Hutang, Pt. Alumni, Bandung, 1999.

Kasmir. 2012. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.

M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2011, Perjanjian Kredit Bank, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Buku Kedua, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Nucdarsyah Sinungan, 1980, Kredit: Seluk Beluk dan Teknik Pengelolaannya Yagrat, Jakarta.

Pipin Syarifin 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977.

R. Subekti, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2012, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek), Jakarta: Pradnya Paramita.

R. Soerjanti, 2006 Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedika Pustaka Utama, Jakarta.

Ridwan Syahrani, 2004, Seluk Beluk Dan Asas-asas Hukum Perdata, alumni, Bandung.

Sri Soedewi Masychoen, 2007, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Atma Jaya Yogyakarta, Justitia Et Pax, vol. 27, No. 20.

Wirjono Prodjodikoro. (2000). Azas-Azas Hukum Perjanjian, cet. 8, Mandar maju: Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpengjasilan Rendah.

Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak

C. Internet

http://www.marketingsakti.com/seputar-kpr/pengertian-kpr.html diakses pada tanggal 30 september 2013 pukul 01:35


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University