ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN KONTRAK PENJUALAN BUAH SAWIT ANTARA CV. THERMODARFI DENGAN PT. PUNDI LAHAN KHATULISTIWA DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Penelitian tentang “Analisis Hukum Pelaksanaan Kontrak Penjualan Buah Sawit Antara CV.Thermodarfi Dengan PT. Pundi Lahan Khatulistiwa Di Kabupaten Kubu Raya”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak penjualan buah sawit antara CV. Thermodarfi dengan PT. Pundi Lahan Khatulistiwa di Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak penjualan buah sawit antara CV. Thermodarfi dengan PT. Pundi Lahan Khatulistiwa di Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan yang diharapkan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak penjualan buah sawit antara CV. Thermodarfi dengan PT. Pundi Lahan Khatulistiwa di Kabupaten Kubu Raya
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kontrak penjualan buah sawit antara CV. Thermodarfi dengan PT. Pundi Lahan Khatulistiwa di Kabupaten Kubu Raya belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi buah sawit yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 4 Perjanjian Kerjasama Pembelian TBS antara kedua belah pihak dan dalam perjanjian lebih banyak kewajiban pihak kedua daripada pihak pertama sehingga belum terdapat keseimbangan dalam kontrak tersebut. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak penjualan buah sawit antara CV. Thermodarfi dengan PT. Pundi Lahan Khatulistiwa di Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan yang diharapkan adalah dikarenakan terjadinya persoalan pada tandan buah segara (TBS) kelapa sawit yang jumlahnya tidak bisa terpenuhi sesuai keinginan pihak PT. Pundi Lahan Khatulistiwa dikarenakan tidak semua kelapa menghasilkan buah yang diharapkan sebagaimana standard yang ditetapkan oleh pihak pertama selaku pihak pembeli serta prose pengiriman yang terkadang mengalami kendala pada kendaraan pengangkut. Bahwa bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak kerjasama pembelian tandan buah segar (TBS) antara PT. Pundi Lahan Khatulistiwa dengan CV. Thermodarfi, jika timbul masalah selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana isi perjanjian kredit bahwa terlebih dahulu jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak
Kata Kunci : Analisis, Perjanjian Kerjasama, Pembelian Buah SawitReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Marbun,BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Salim HS, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika Offset, Jakarta
Wirdjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University