ANALISIS PENGHENTIAN PERKARA TERHADAP PEMBUNUH BEGAL TANPA PEMBUKTIAN DI PENGADILAN (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA)
Abstract
Dijatuhkannya status korban pembegalan sebagai tersangka, dilatarbelakangi dengan perbuatan korban yang melakukan “penganiayaan yang menyebabkan kematian” kepada pembegal, sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menjadi terkenal di social media, hingga pada akhirnya kasus ini di hentikan perkaranya dan Korban yang sebelumnya berstatus menjadi tersangka dicabut dan diberi penghargaan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyebab dihentikannya penyidikan terhadap perkara ini ialah, dikarenakan unsur dari Tindakan pada ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Pihak kepolisian menghentikan perkara tersebut dengan dasar pasal 7 ayat (1) huruf i Jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP Hal ini sesuai dengan asas hukum pidana yang berbunyi “Tidak dipidana orang yang tidak melakukan kesalahan” dan asas KUHAP untuk menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat, dan biaya ringan sekaligus untuk tegaknya kepastian hukum di dalam masyarakat.
Kata Kunci : Penghentian Penyidikan, Pembelaan Terpaksa, Korban Begal.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
Agus Rusianto, Tindak pidana & Pertanggung Jawaban Pidana Tinjauan kritis melalui konsistensi antara asas, teori, dan penerapannya edisi pertama, Kencana, Jakarta.
Chazawi, Adam. 2007, Kejahatan Terhadap Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
D. Schaffmister (dkk),1995, Hukum Pidana.Editor Penerjemahan J.E Sahetapy, Yogyakarta, Liberti
Dr.Muhaimin, 2020, “Metode Penelitian Hukum”. Mataram University Press. Mataram.
Eddy O. S.Hiariej. 2009, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Jakarta: Erlangga
EY Kanter dan SR Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta.
Hakim, Lukman, 2020, Asas-asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa , Deepublish, Yogyakarta.
Leden Marpaung, 2014, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan) Bagian Pertama Edisi Kedua, Sinar Grafika,
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung.
M. Hamdan, 2008, Pembaharuan Hukum Tentang Alasan Penghapus Pidana, USU Press, Medan.
M. Yahya Harahap, 2003, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP Pemeriksaaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta.
M.L Tobing. 1993. Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Maramis, Frans, 2016, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Mulyana W. Kusumah,1984, Kriminologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas), 58, Armco, Bandung.
Nurhayati. Dr. Yati, 2020, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Nusa Media, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta
R. Achmad Soemadipradja, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Penebit Rajawali Pres, Jakarta.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang.
Sunggono, Bambang. 1997 Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Zainuddin Ali, 2014. Pengantar Hukum Indonesia. Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Ciputat.
Jurnal :
Junior Imanuel Marentek, 2019, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP”, Lex Crimen Vol. VIII, No. 11(November 2019).
Lahe Regina Patricia, 2017, “Pembuktian Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” Lex Privatum Vol. V, No. 3, (Mei,2017).
M. Fahmi Siregar, 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana & HAM; Perkapolri No. 8 Tahun 2009 & Penegakan Hukum Pidana Berbasis HAM di Indonesia, Jurnal PUSHAM Unimed Volume VI, Nomor 1 Juni 2015.
Roy Roland Tabaluyan, 2015, Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP, Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat. NIM. 080711568, Lex Crimen Vol.IV/No.6/Ags/2015.
Yozami, M. Agus, 2018, “Status Hukum korban yang coba bertahan dan melawan pelaku begal hingga tewas” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b0bf4cc00eb3/status-hukum-korban-yang-coba-bertahan-dan-melawan-pelaku-begal-hingga-tewas/?page=all. Diakses pada tanggal 10 November 2021
Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAPOLRI) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University