UPAYA HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGGUNAAN KARYA CIPTA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DALAM JEJARING MEDIA SOSIAL
Abstract
Di perkembangan jaman ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat, teknologi sebagai sarana yang merambah hampir keseluruh sektor kehidupan. Di jaman digital sekarang, video menjadi salah satu hal yang diminati masyarakat, salah satu situs video yang populer dan sering di kunjungi yaitu YouTube. Banyak pengunan YouTube yang menyalahgunakan video di YouTube untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemengang hak cipta
Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif metode penelitian merupakan pedoman untuk memperoleh hasil penelitian yang mencapai tingkat kecermatan dan ketelitian yang dapat dipertanggung jawabkan. Metode penelitian adalah suatu cara yang digunakan untuk memecahkan permasalahan. Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur Hak Cipta khususnya dalam hal mengcover lagu seseorang harus memperhatikan syarat dan ketentuan, seperti permintaan izin atau lisensi yang disertai dengan kewajiban pembayaran royalti.
Dari hasil penelitian ini yaitu YouTube dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 harus diterapkan secara tegas dan bijaksana karena perkembangan teknologi saat ini, dimana banyak sekali pelanggaran Hak Cipta terjadi melalui media sosial seperti YouTube. Pendekatan dan edukasi kepada masyarakat terhadap hak cipta meminta izin dengan adanya perjanjian dan jika terdapat keuntungan maka harus diperhatikan perjanjian lisensi dan pembagian royalty.
Kata Kunci : Hak Cipta, YouTube, Upaya Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Bari Azed, 2006, Kompilasi Konvensi Internasional HKI yang Diratifikasi Indonesia, Ditjen HKI dan Badan Penerbit FHUI, Jakarta.
Aditya Haryawan dan Putri Yan Dwi Akasih, “PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA DI INDONESIA”, BUSINESS LAW REVIEW: VOLUME ONE.
Adrian Sutedi, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
Arief Sidharta, 1993, Hukum, Efektivitas dan Kultur Hukum (Tinjauan tentang Efektivitas Hukum dalam Persfektif Antropolgi Sosial), dalam Percikan Gagasan tentang Hukum, Kumpulan Tulisan Ilmiah Hukum Alumni dan Dosen Fakultas Hukum UNPAR, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ashibly, Hukum Hak Cipta (Tinjauan Khusus Perfoming Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan, Genta Publishing, Yogyakarta. (2016)
B. Warsita, 2008, Teknologi Pembelajaran, Bandung:Rineka Cipta.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan : Antara Norma dan Realita. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Eddy Damian, 2001, Hukum Hak Cipta menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang Hak Cipta 1997, dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, Alumni, Bandung, (selanjutnya disingkat Eddy Damian I).
Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights (Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten), (Bogor: Ghalia Indonesia)
Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta, Rineka Cipta, (2010)
Hani T. Handoko. 1986, Pengantar Manajemen, Edisi II BPFE Jogjakarta.
Hulman Panjaitan, PENGGUNAAN KARYA CIPTA MUSIK DAN LAGU TANPA IZIN DAN AKIBAT HUKUMNYA, Jurnal Hukum, 2018
Ida Hariati, dikutip dari OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Iin Indriani, “HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KARYA MUSIK”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2, (2018).
Loebby Loqman, 1990, Kekuasaan kehakiman ditinjau dari hukum acara pidana, Jakarta.
M. Solly Lubis. 2000. Politik dan Hukum. Bandung : Mandar Maju. Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, 2003, Hak Milik Intelektual,
Muhamad Djumhana dan R.Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,2003)
Oksidelfa Yanto, “KONSEP PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM RANAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Kritis Pembajakan Karya Cipta Musik dalam Bentuk VCD dan DVD)” ,
Rachmadi Usman. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual : Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung : PT. Alumni.
Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Cet. Ke-3, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan. Singkat, Jakarta: CV. Rajawali
Soerjono Soekanto, 2004, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGrafindo Persada.
WIPO Intellectual Property Handbook, WIPO Publication, No.489 (E), 2001, dalam Henry Sulistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, 2011,Jakarta, PT Raja Garafindo Persada.
Zaid Hamzah. 2006. Intellectual Property Law and Strategy : A Legal and Business Toolkit to Manage Intellectual Property and Innovation.Singapore : Thomson.
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Internet
Admin Jr, Pengertian HKI, https://www.adminjr.penelitian.ugm.ac.id, 2016, diakses tanggal 31 Agustus 2018 Pukul 18.00 WIB.
Lucky Setiawati, 2014, Hak Cipta Dalam Industri Musik (online), http://www.hukumonline. com/klinik/detail/lt506ec90e47d25/apakah- menyanyikan-ulang-lagu-orang-lainmelanggar-hak- cipta, di akses pada 11 Maret 2015.
Nandang Sutrisno. 1999. “Implementasi Persetujuan TRIPs dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 6 No.12. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.
Tanya Wood. Summer 2009. “Copyright Enforcement at All Cost Consideration for Striking Balance in The International Enforcement Agenda”. Quarterly Journal. Vol. 37
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University