ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN GUGATAN ACTIO PAULIANA ATAS DEBITUR PAILIT (Studi Kasus : 01/PDT.SUS/ACTIO PAULIANA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST )
Abstract
Actio Pauliana (claw-back atau annulment of prefential transfer) adalah upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan kepentingan para krediturnya. Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kepada seorang kreditur untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur tersebut, sedangkan debitur mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditur dirugikan. Penerapan Actio Pauliana terdapat dalam kasus kepailitan Batavia Air. Maskapai Penerbangan PT. Metro Batavia diputus pailit pada tanggal 30 Januari 2013. Permasalahan terjadi ketika Tiga Hari sebelum PT. Metro Batavia diputus pailit, ternyata perusahaan telah menjual asetnya. Mengetahui hal tersebut, maka Tim Kurator mengajukan Gugatan berupa gugatan Actio Pauliana terhadap Presiden Direktur Batavia.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hukum dalam Gugatan Actio Pauliana yang dilakukan oleh Debitur Pailit dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ?”. Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk menganalisis Pertimbangan Hukum dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait Gugatan Actio Pauliana yang dilakukan oleh Debitur Pailit; Untuk menganalisis Akibat Hukum yang ditimbulkan dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst; Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Jenis Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus, serta menggunakan Teknik Analisis Data Deskripsi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan menjadikan Pasal 41, 42, 55, 59, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, junto Hukum Acara Perdata HIR dan Undang-Undang lainnya yang masih berlaku dan berhubungan dengan perkara ini sebagai dasar hukum diperkuat dengan adanya bukti yang diajukan oleh Penggugat sehingga gugatan ini dapat dikabulkan meski hanya untuk sebagian. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1131 tersebut, maka KUHPerdata memberi jalan bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan piutang. Karena pada dasarnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga untuk melindungi kepentingan kreditur dalam perikatan dengan debitur dan agar ketentuan Pasal 1131 junto Pasal 1132 KUHPerdata dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Kata Kunci : Kepailitan, Actio Pauliana, Pertimbangan Hukum, Debitur Pailit
References
DAFTAR PUSTAKA
A. LITERATUR
Achmad Ali. 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), PT Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Ayu, Ida, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Para Kreditur Akibat Actio Pauliana dalam Hukum Kepailitan, Kertha Semaya, Jakarta
Adrian Sutedy, 2017, Hukum Pailit dalam Teori & Praktek, PT Citra Aditya, Bandung
Elijana, 2000, Penelitian Hukum tentang Penyelesaian Sengketa melalui Peradilan Niaga, BPHN dan Depkeh dan HAM, Jakarta
Hadi M. Shubhan, 2012, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
J. Satrio, 1996, Hukum Perikatan : Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya, Bandung
Johnny Ibrahim, 2011, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang
Jono, 2008, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta
Kartini Muljadi, 2001, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung
Kartini Kartono, 1998, Pengantar Metodologi Research, Alumni, Bandung
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan, Mandar Maju, Bandung
M. Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta
Moh Kusnardi, 1998, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, Jakarta
Munir Fuady, 2017, Hukum Pailit dalam Teori & Praktek, PT Citra Aditya, Bandung
, 2002, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung
Retnowulan, 1996, Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Perbankan, Seri Varia Yustia, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
Sutan Remy Sjahdeini, 2004, Hukum Kepailitan Memahami Faillissements Verordening Juncto UU No. 4 Tahun 1998, PT Pustaka Grafiti, Jakarta
Susanti Adi Nugroho, 2018, Hukum Kepailitan di Indoneisa dalam Teori dan Praktok serta Penerapan Hukumnya, Kencana, Jakarta
Syamsudin M. Sinaga. 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Tata Nusa, Jakarta
Viktor M. Situmorang dan Hendri Soekarso, 1993, Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Wildan Suyuthi, 2004, Sita dan Eksekusi Praktek Kejurusitaan Pengadilan, PT Tatanusa, Jakarta
B. PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa Buku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan Niaga No. 01/Pdt.Sus/ACTIO PAULIANA/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst
C. JURNAL
I Ketut Suardita, Pengenalan Bahan Hukum bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2017
M. Alvi Syahrin, Actio Pauliana (Konsep dan Problematikanya), Jurnal Lex Librum, Vol. IV No.1, Desember 2017
Siti Hapsah Isfardiyana, Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 3, Tahun 2016
D. ARTIKEL
Bankruptcy, wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Bankruptcy Hukum dan Peradilan (hkmperadilan.blogspot.com)
Muhammad Fadhali Yusuf, Kenali 3 Jenis Kreditur dalam Kepailitan, lihat di : https://smartlegal.id/badan-usaha/2020/06/02/kenali-3-jenis-kreditur-dalam- kepailitan/
Rahmat K. Ramsen, 2014, Penulisan Latar Belakang, Tujuan, dan Manfaat Penelitian, Peksosroom,
https://kurniawan-ramsen.blogspot.com/2014/03/penulisan-latar-belakang- tujuan-dan.html
Praditha Deliana Sari, 2017, Lelang Harta Pailit : 4 Bank Eksekusi Aset Cipaganti, https://koran.bisnis.com/read/20171113/439/708355/lelang-harta-pailit-4- bank-eksekusi-aset-cipaganti
Wanda Dwiyani, 2020, Kenalan Yuk dengan Sita dalam Kepailitan, lihat di : https://www.legalroom.co.id/kenalan-yuk-dengan-sita-dalam-kepailitan/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University