PERKAWINAN USIA DINI PADA MASYARAKAT DAYAK BAKATI’ BERDASARKAN UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI DESA BELIMBING KECAMATAN LUMAR KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Masyarakat Dayak Bakati’ di Dusun Sempayuk dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) berjumlah 142 ; dengan jumlah rumah 131 ; berjenis kelamin laki-laki berjumlah 362 orang dan perempuan berjumlah 254 orang. Dengan jumlah total penduduk terbanyak dan wilayah terluas yang mencakup 52.1 % dari wilayah Dusun di Desa Belimbing. Perkawinan Usia Dini ini menimbulkan banyak masalah sosial dan menimbulkan masalah hukum, batasan usia minimal bagi pasangan yang akan menikah memang menjadi perdebatan dan persinggungan diantara dua sistem hukum yaitu hukum adat yang telah lama dikenal masyarakat dan hukum nasional terutama mengatur tentang pernikahan dan hak-hak sebagai pihak yang menjadi subjek dalam pernikahan tersebut, penelitian ini membahas mengenai penerapan usia perkawinan berdasarkan UU. No 16 Tahun 2019 pada masyarakat Dayak Bakati’ di Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang dengan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif.
Penelitian ini bertujuan : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perkawinan usia dini yang terjadi di masyarakat Dayak Bakati’ Dusun Sempayuk Desa Belimbing, Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia dini di masyarakat adat Dayak Bakati’ Desa Belimbing, Untuk mengungkapkan akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan usia dini dan Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh agar perkawinan usia dini dalam masyarakat adat Dayak Bakati’ Desa Belimbing dapat diminimalisir.
Hasil penelitian ditemukan : Bahwa pelaksanaan usia perkawinan masyarakat Dayak Bakati’ Dusun Sempayuk Desa Belimbing masih dilaksanakan perkawinan usia dini terjadi sebagai akibat dari sanksi menurut hukum adat, Bahwa factor penyebab terjadinya perkawinan usia dini karena telah melanggar ketentuan terkait kesusilaan seperti hamil di luar nikah selain itu juga terdapat factor ekonomi yang mendorong banyak gadis yang masih di bawah umur di Desa Belimbing untuk dapat menikah, Bahwa akibat hukum perkawinan usia dini adalah tidak dapat dicatatkannya status perkawinan di dalam percatatan sipil, sedangkan akibat hukum dari perspektif hukum adat terkait perkawinan usia dini adalah dikenakan sanksi berupa denda adat sesuai yang telah ditentukan, Bahwa perangkat desa dan pengurus adat dalam upaya meminimalisir usia perkawinan usia dini dengan memberikan pendidikan moral kepada masyarakat terutama para remaja.
Kata Kunci : Perkawinan Usia Dini, Perkawinan Adat, Batas Usia Perkawinan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Literatur
Ahmad Tholabi Kharlie, 2013, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, 2013, Jakarta.
, 1980, Status Perkawinan Antar Agama ditinjau dari UU Perkawinan, PT. Dian Rakyat, Jakarta.
, 1986, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, PT.Dian Rakyat, Jakarta.
Hadikusuma Hilman, 1977, Hukum Perkawinan Adat, Alumni, Bandung
, 1977, Hukum Adat Suatu Pengantar, PT. Rajawali, Jakarta
, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat. CV. Mandar Maju, Bandung
Karim Helmi, 1994, Kedewasaan Untuk Menikah (Problematika Hukum Islam Kontemporer), Cet I, Putaka Firdaus, Jakarta
Keuskupan Agung Semarang, 2007, Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga, Kanisius, Jogyakarta
Miru Ahmad dan Sakka Pti, 2008, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai Pasal 1456 BW, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad Abdulkadir , 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Muhammad Bushar, 1981, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Pramitha, Jakarta
P.N.H Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta
Prodjohamidjojo Martiman, 2001, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Abadi, Jakarta.
Saleh K. Wantjik, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofyan Effendi, 1986, Metode Penelitian Survei, LP3S, Jakarta
Soekanto, 1985, Meninjau Hukum Adat di Indonesia, Edisi Ketiga, CV. Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT.Raja Grafindo,Jakarta Subekti 1989, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta
, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, CV. Alfabeta, Bandung
Syarifuddin Amir, 2006, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta
Ter Haar, 2001, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, PT.Pradnya Paramaita, Jakarta
Wignjodiporo Soerojo,1995, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta
Gilbert Meilaender, 2012, ”Time for Love: The Place of Marriage and Children in the Thought of Stanley Hauerwas,” Journal of Religious Ethics Vol.40 Issue 2 ,
The Two Shall Become One Flesh, 2015: “Reclaiming Marriage,” First Things: A Monthly Journal of Religion and Public Life No. 251
Prihatini Purwaningsih, 2014, “Akibat Hukum Dari Perkawinan usia dini Di Kota Bogor”, YUSTISI Vol. 1 No. 2 September 2014, ISSN: 1907-5251
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University