ANALISIS YURIDIS AKSI GO PRIVATE PERSEROAN TERBUKA MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

WATERHOUSE NG NIM. A1011181141

Abstract


 Go private merupakan aksi perusahaan terbuka kembali menjadi perusahaan tertutup. Aksi go private umumnya diikuti delisting, karena ketika perusahaan sudah kembali menjadi tertutup maka perusahaan tersebut akan dikeluarkan perdagangan efek dari bursa efek. Kebijakan go private pada awalnya tidak diatur dalam peraturan secara spesifik. Sampai kemudian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Pasar Modal di pasal 64 mencantumkan tentang kewajiban perusahaan terbuka jika kembali tertutup. Hal ini menjadikan bahwa Peraturan otoritas jasa keuangan tersebut telah menjadi dasar hukum jika suatu perusahaan ingin go private.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan kepada investor ketika perusahaan terbuka ingin kembali menjadi perseroan tertutup. Sebab dalam peraturan otoritas jasa keuangan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membeli saham yang beredar di publik dan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang sukarela maupun diperintahkan untuk kembali tertutup oleh otoritas jasa keuangan. Adapun penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberedaan pasal 64 tersebut hanya lebih menguatkan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang sukarela kembali tertutup. Namun, tidak memberikan solusi kepada perusahaan yang diperintahkan otoritas jasa keuangan untuk kembali tertutup. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebab tidak ada solusi pasti bagi investor yang jika perusahaan tersebut harus kembali tertutup dikarenakan perintah otoritas jasa keuangan.

 

Kata kunci: Go Private, POJK, Saham, Investor.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Banten: UNPAM Press.

Black, Henry Campell. 1999. Black’s Law Dictionary. Minnesota: West Publishing Co.

Dhaniswara K, Harjono. 2008. Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas Tinjuan Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Jakarta: PPHBI.

Munir Fuady. 2002. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra aditya Bakti.

Munir Fuady. 2003. Perseroan Terbatas Dalam Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Purwati Hirman, Yuni. Sapto, Sigit Nugroho. 2017. Hukum Perseroan Terbatas. Solo: Pustaka Iltizam.

Muhammad Irsan dan Indra Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana

Hariyani Iswi & R. Serfianto D.P. 2010. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Nanang Martono. 2016. Metode Penelitian Sosial: Konsep-Konsep Kunci. Jakarta: Rajawali Pers.

Abdulkadir Muhammad. 1999. Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

H. M. N. Purwosutjipto. 1999. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Cetakan Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996,

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Bambang Sunggono. 015. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

SKRIPSI

Aswari. 2019. “Analisis Yuridis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Bank Perantara Dalam Menangani Bank Bermasalah Setelah Keluarnya Peraturan OJK No.16/POJK.03/2017”. Skripsi. Ilmu Hukum, Hukum Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Siregar, Puteri Rayhan Natasha. 2012. “Analisis Hukum Penawaran Saham Pada Initial Public Offering (IPO)”. Tesis. Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Fitri Wahyuni. 2009. “Analisis Hukum Terhadap Pembelian Kembali Saham Sebagai Bentuk Pengambilalihan Perseroan Terbuka Dan Go private Perusahaan”. Tesis. Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Jurnal

Monica Caecilia Darmawan. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan atau Kelalaian”. Jurnal Hukum. Jurist-Diction. Volume 2 No. 3. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/14367. Diakses tanggal 15 Oktober 2021.

Suwinto Johan. Definisi Perseroan Terbuka atau Publik Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia. 2021. Jurnal Mercatoria. Volume 14, Nomor 1. http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria. Diakses pada tanggal 13 Januari 2022

Condro Hadi Purnomo. 2016. “Tinjauan Yuridis Tentang Mekanisme Go private”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi I, Volume 4, Tahun 2016. Diakses tanggal 14 Oktober 2021.

Sri Agung Surya Saputra, Budiharto, Paramitha Prananingtyas. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Diberlakukan Forced Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi kasus PT Davomas Abadi Tbk). Diponegoro Law Journal. Volume 5, Nomor 3. Diakses pada tanggal 02 November 2021

SUMBER LAIN

Buku 3 (Pasar Modal) Seri Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/

Hermawan, Boby dan W. Tirthayatra, B, Made, I. 2009. “Go private”

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 Tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2015 Tentang Penawaran Tender Sukarela

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-412/BL/2009 Tentang Transaksi Afilifasi dan Benturan Kepentingan Transksasi Tertentu

Peraturan Bursa Efek Jakarta (BEJ) Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa

INTERNET

www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/aktivitas-pencatatan/ diakses tanggal 19 Oktober 2021

www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/manfaat-pasar-modal-bagi-investor-dan-perekonomian diakses tanggal 19 Oktober 2021

www.investasi.kontan.co.id/news/lindungi-investor-publik-ojk-wajibkan-emiten-delisting-untuk-buyback-saham diakses tanggal 20 Oktober 2021

https://www.republika.co.id/berita/qqklpe383/aturan-buyback-saham-perusahaan-emgo-privateem-rugikan-investor diakses tanggal 19 Oktober 2021

https://www.cnbcindonesia.com/market/20210927153730-17-279509/premium-bentoel-beli-saham-publik-rp-1000-rups-besok diakses pada tanggal 28 Januari 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University