AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TANPA DISPENSASI KAWIN YANG DILAKSANAKAN OLEH PASANGAN DI BAWAH USIA KAWIN DI DESA PUNGGUR KAPUAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Perkawinan di bawah umur bukanlah sesuatu yang jarang terjadi di masyarakat, banyaknya kejadian tersebut maka perkawinan di bawah umur tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Agar mempunyai kepastian Hukum pada perkawinannya maka pasangan kawin di bawah usia kawin tersebut harus mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Kubu Raya. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu Apa Akibat Hukum Perkawinan Tanpa Dispensasi KawinYang DilaksanakanOleh Pasangan Di Bawah Usia Kawin di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Rumusan masalah: Apa Akibat Hukum Perkawinan Tanpa Dispensasi Kawin Yang Dilaksanakan Oleh Pasangan Di Bawah Usia Kawin di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Tujuan masalah: Untuk mencari data dan informasi tentang pasangan kawin di bawah umur yang tidak mengajukan dispensasi, Untuk mengungkapkan faktor penyebab seseorang melaksanakan perkawinan tanpa dispensasi kawin bagi pasangan di bawah usia kawin, Untuk mengungkapkan akibat hukum perkawinan tanpa ada dispensasi kawin yang dilaksanakan oleh pasangan di bawah usia kawin, Untuk mengungkapkan upaya hukum dalam menangani pencegahan pernikahan dini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris.
Hasil penelitian ini yaitu bahwa ternyata meskipun telah ditetapkan Undang-undang mengenai Perkawinan dan peraturan mengenai Dispensasi Kawin masih ada beberapa masyrakat yang melanggar ketentuan Undang-undang perkawinan salah satu nya di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kaupaten Kubu Raya. Hal yang menyebabkan masyarakat melanggar ketentuan Undang-undang perkawinan dan dispensasi kawin salah satunya yaitu faktor biaya. Sehingga akibat yang di timbulkan dari perkawinan di bawah umur yang tidak mendaftar dispensasi kawin, perkawinan nya tetap sah secara hokum agama tetapi tidak mempunyai bukti akta nikah.
Kata kunci : permohonan Dispensasi, Pasangan di Bawah Umur
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 2004, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika
Pressindo, Jakarta.
Ahrum Hoerudin, 1999, Pengadilan Agama, Citra Aditya Bakti, Bandung
Akrom Hazami, 2017, Dispensasi Kawin, Muara Enin, Jakarta.
Amir Syariffudin, 2007, Hukum Perkawinan di Indonesia, Prenada Mulia, Jakarta
Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2009, Metodologi Penelitian, Bumi
Aksara, Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional,2018, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat
Bahasa, PT Gramedia Pustaka Utama, jakarta
H.Abdurrahman, 2004, Kompilasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Akademika
H.Ahmad Zahari, dkk, 2010, Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi
Masyarakat Islam di indonesia, FH Untan Press, Pontianak
Hadi Kusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia, Cet. I. Mandar
Maju, Bandung
Hasbullah Bakry, 1985, Kumpulan Lengkap Undang-undang Dan Peraturan
Perkawinan Di Indonesia, Djambatan, Jakarta
Hidayatulloh, H., & Janah, M. 2020. " Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam ,jakarta
H.Hilman Hadikusuma, 1990, Perkawinan Indonesia Menurut Perundang- undangan, Indar Maju, Bandung.
H.Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi ilmu Hukum, Indar Maju, Bandung
Idris Ahmad, 1986, Fiqh Syafi'I (Fiqh Islam menurut Mazhab Syafi'I), Karya
Indah, Jakarta
Johnny Ibrahim, 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum
Normatif,Bayumedia,Malang
K. Wantjik Saleh, 1976, Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia.
Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2016, GrahamediaPress, Jakarta. Mahmud Yunus, 1996, Hukum Perkawinan Dalam Islam menurut mazhab
syafi'I, Hanafi, Maliki, Hambali, PT Hidakarya Agung, Jakarta. Moh Rifai, 1978, Ilmu Fiqh Islam Lengkap, Toha Putra, Semarang
Mukhtar Zarkasyi, 1992/1993, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Jakarta
M. Nazir, 2003, Metode Penelitian,Ghalia Indonesia, jakarta
Mr. Martiman Prodjohamidjojo,2002, Hukum Perkawinan Indonesia, PT, Abadi, Jakarta
RetnowulanSutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 2005, Hukum Acara
Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung
Roihan A. Rasyid, 1998, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Ronny HanitjoSoemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sayuti Thalib,1986, Hukum Kekelurgaan Indonesia, UI-Press, Jakarta
Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam, Liberti,Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soerojo Wignodipoero, 1988, Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat, CV Haji
Masagung, Jakarta.
Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Masyarakat), Rajawali Pers, Jakarta.
Subekti dan Tjitrosudibio. R. 1979, Kamus Hukum, pradnyaparamita, jakarta. Sudarsono, 2010, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. Sudarsono, 1994, Hukum Perkawinan Nasional, arineka Cipta, Jakarta
Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. 2015, Citra Umbara, Bandung.
Undang-undang Perkawinan, 1990, Pustaka Tinta Mas, Bandung.
Wirjono, Prodjodikoro, 1974, Hukum Perkawinan Indonesia, Sumur, Bandung
Zainal Muttaqien, 1982, Menuju Kearah Kehidupan Kecil Dan Sejahtera, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Zainudin Ali, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University