AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TANPA DISPENSASI KAWIN YANG DILAKSANAKAN OLEH PASANGAN DI BAWAH USIA KAWIN DI DESA PUNGGUR KAPUAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

DEBY AGUSTIN QURANI NIM. A1012181040

Abstract


Perkawinan di bawah umur bukanlah sesuatu yang jarang terjadi di masyarakat, banyaknya kejadian tersebut maka perkawinan di bawah umur tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Agar mempunyai kepastian Hukum pada perkawinannya maka pasangan kawin di bawah usia kawin tersebut harus mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Kubu Raya. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu Apa Akibat Hukum Perkawinan Tanpa Dispensasi KawinYang DilaksanakanOleh Pasangan Di Bawah Usia Kawin di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Rumusan masalah: Apa Akibat Hukum Perkawinan Tanpa Dispensasi Kawin Yang Dilaksanakan Oleh Pasangan Di Bawah Usia Kawin di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Tujuan masalah: Untuk mencari data dan informasi tentang pasangan kawin di bawah umur yang tidak mengajukan dispensasi, Untuk mengungkapkan faktor penyebab seseorang melaksanakan perkawinan tanpa dispensasi kawin bagi pasangan di bawah usia kawin, Untuk mengungkapkan akibat hukum perkawinan tanpa ada dispensasi kawin yang dilaksanakan oleh pasangan di bawah usia kawin, Untuk mengungkapkan upaya hukum dalam menangani pencegahan pernikahan dini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris.

Hasil penelitian ini yaitu bahwa ternyata meskipun telah ditetapkan Undang-undang mengenai Perkawinan dan peraturan mengenai Dispensasi Kawin masih ada beberapa masyrakat yang melanggar ketentuan Undang-undang perkawinan salah satu nya di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kaupaten Kubu Raya. Hal yang menyebabkan masyarakat melanggar ketentuan Undang-undang perkawinan dan dispensasi kawin salah satunya yaitu faktor biaya. Sehingga akibat yang di timbulkan dari perkawinan di bawah umur yang tidak mendaftar dispensasi kawin, perkawinan nya tetap sah secara hokum agama tetapi tidak mempunyai bukti akta nikah.

Kata kunci : permohonan Dispensasi, Pasangan di Bawah Umur


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, 2004, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika

Pressindo, Jakarta.

Ahrum Hoerudin, 1999, Pengadilan Agama, Citra Aditya Bakti, Bandung

Akrom Hazami, 2017, Dispensasi Kawin, Muara Enin, Jakarta.

Amir Syariffudin, 2007, Hukum Perkawinan di Indonesia, Prenada Mulia, Jakarta

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,

Jakarta

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2009, Metodologi Penelitian, Bumi

Aksara, Jakarta

Departemen Pendidikan Nasional,2018, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat

Bahasa, PT Gramedia Pustaka Utama, jakarta

H.Abdurrahman, 2004, Kompilasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Akademika

H.Ahmad Zahari, dkk, 2010, Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi

Masyarakat Islam di indonesia, FH Untan Press, Pontianak

Hadi Kusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia, Cet. I. Mandar

Maju, Bandung

Hasbullah Bakry, 1985, Kumpulan Lengkap Undang-undang Dan Peraturan

Perkawinan Di Indonesia, Djambatan, Jakarta

Hidayatulloh, H., & Janah, M. 2020. " Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam ,jakarta

H.Hilman Hadikusuma, 1990, Perkawinan Indonesia Menurut Perundang- undangan, Indar Maju, Bandung.

H.Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi ilmu Hukum, Indar Maju, Bandung

Idris Ahmad, 1986, Fiqh Syafi'I (Fiqh Islam menurut Mazhab Syafi'I), Karya

Indah, Jakarta

Johnny Ibrahim, 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum

Normatif,Bayumedia,Malang

K. Wantjik Saleh, 1976, Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia.

Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2016, GrahamediaPress, Jakarta. Mahmud Yunus, 1996, Hukum Perkawinan Dalam Islam menurut mazhab

syafi'I, Hanafi, Maliki, Hambali, PT Hidakarya Agung, Jakarta. Moh Rifai, 1978, Ilmu Fiqh Islam Lengkap, Toha Putra, Semarang

Mukhtar Zarkasyi, 1992/1993, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Jakarta

M. Nazir, 2003, Metode Penelitian,Ghalia Indonesia, jakarta

Mr. Martiman Prodjohamidjojo,2002, Hukum Perkawinan Indonesia, PT, Abadi, Jakarta

RetnowulanSutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 2005, Hukum Acara

Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung

Roihan A. Rasyid, 1998, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo

Persada, Jakarta

Ronny HanitjoSoemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sayuti Thalib,1986, Hukum Kekelurgaan Indonesia, UI-Press, Jakarta

Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam, Liberti,Yogyakarta

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Soerojo Wignodipoero, 1988, Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat, CV Haji

Masagung, Jakarta.

Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Masyarakat), Rajawali Pers, Jakarta.

Subekti dan Tjitrosudibio. R. 1979, Kamus Hukum, pradnyaparamita, jakarta. Sudarsono, 2010, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. Sudarsono, 1994, Hukum Perkawinan Nasional, arineka Cipta, Jakarta

Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. 2015, Citra Umbara, Bandung.

Undang-undang Perkawinan, 1990, Pustaka Tinta Mas, Bandung.

Wirjono, Prodjodikoro, 1974, Hukum Perkawinan Indonesia, Sumur, Bandung

Zainal Muttaqien, 1982, Menuju Kearah Kehidupan Kecil Dan Sejahtera, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Zainudin Ali, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University