ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SELEBRITIS INSTAGRAM ATAS JASA DUKUNGAN (ENDORSEMENT) BERDASARKAN PASAL 21 PPH UU NOMOR 36 TAHUN 2008
Abstract
Berdasarkan penulisan yang berjudul Analisis Pemungutan Pajak Penghasilan Selebritis Instagram atas Jasa Dukungan (Endorsement) Berdasarkan Pasal 21 PPh UU Nomor 36 Tahun 2008, memaparkan bahwa pajak merupakan salah satu sektor pendapatan negara yang menyumbang hampir 80 persen pendapatan negara, salah satunya dari pajak penghasilan. Pemungutan Pajak Penghasilan disini difokuskan atas jasa endorsement Selebgram. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan selama setahun. Penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Seperti yang kita ketahui penghasilan seorang Selebgram tidak tetap seperti pekerjaan-pekerjaan lainnya, hal ini dikarenakan setiap penghasilan yang didapatkan seorang selebgram bervariasi dan berbeda-beda tiap satu selebgram dan selebgram lainnya. Dalam penulisan ini penulis merumuskan permasalahan yaitu bagaimana proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Selebgram. Adapun tujuan penulisan ini untuk mendapatkan informasi tentang proses pemungutan pajak penghasilan terhadap selebgram.
Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode peneltian normatif empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data primer. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa proses pemungutan pajak penghasilan terhadap selebgram dilakukan sama dengan proses pemungutan pajak penghasilan pada umumnya, serta jika dilihat dari undang-undang dan peraturan yang ada seorang selebgram adalah wajib pajak yang dimana telah masuk dalam syarat subjek dan objek pajak. Untuk upaya yang dapat dilakukan Dirjen Pajak kedepan akan terus mengawasi segala bentuk penghasilan yang dapat ditarik pajaknya, terlebih yang berkaitan dengan sosial media
Kata Kunci: Pajak, Proses Pemungutan Pajak Penghasilan Selebritis Instagram berdasarkan Pasal 21 PPh UU 36 Tahun
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU-BUKU
Amiruddin Idris, 2018, Ekonomi Publik, Deepublish, Yogyakarta
Aristanti Widyaningsih, 2013, Hukum Pajak dan Perpajakan, cetakan kedua, ALFABETA, cv, Bandung
Brotodihardjo, R. Santoso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung.
Dewi Kania Sugiharti dan Zainal Muttaqin (2015). Buku Ajar Hukum Pajak. Bandung: Penerbit Kalam Media.
EK Sari, P Sumaryo, dan A Simangunsong, 2008, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo
Farouq Muhammad, Hukum Ekonomi : Aspek Hukum dalam Ekonomi, Kencana, Jakarta
Marsyahrul Tony, 2009, Pengantar Perpajakan, Jakarta, Grasindo
Moh. Nazir, 1998, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta
Rochmat Soemitro (1992), Asas dan Dasar Perpajakan I. Bandung: PT. Eresco
Siswanto Sunarso, 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: studi kasus Prita Mulyasari, cetakan pertama, Rineka Cipta, , Jakarta,
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers,
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007)
Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Th 2008
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
Peraturan/UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang
Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015
C. JURNAL
Joseph V. Carcello (2008). Akuntansi Keuangan & Manajerial . McGraw-Hill Irwin.
Ni Putu Anggie Oktapyani dan Sagung Putri ME Purwani (2018). Tinjauan Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Kegiatan Endorsement dalam Media Sosial. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana. Vol. 6, No. 2. hal. : 2.
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa
D. ARTIKEL
Modernisasi Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/modernisasi-teknologi-informasi-perpajakan-di-era-ekonomi-digital
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200630/259/1259718/pajak-digital-pemerintah-disebut-manfaatkan-gaya-hidup-daring
Pengertian Hukum http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1,
Yurissa Icha, Hukum Ekonomi: Pengertian, Definisi, Aspek dan Ruang Lingkupnya Lengkap, http://materisekolah.co.id/definisi-hukum-ekonomi-lengkap://materisekolah.co.id/definisi-hukum-ekonomi-lengkap/
Pengertian Pajak https://pajak.go.id/id/pajak
Pengertian pajak https://www.seputarpengetahuan.co.id/2015/03/12-pengertian-pajak-menurut-para-ahli-terlengkap.html
Pengertian Pajak Menurut Ahli, https://www.seputarpengetahuan.co.id/2015/03/12-pengertian-pajak-menurut-para-ahli-terlengkap.html
Kemajuan Teknologi, http://www. https://www.akseleran.co.id/blog/perkembangan-teknologi/
Definisi Metode Deskriptif, http://idtesis.com/metode-dekriptif/
Sumber Penerimaan Negara Dalam APBN, dari Dalam dan Luar Negeri, https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/sumber-keuangan-negara.html
Ruang Lingkup UU ITE, https://tekinformasi.wordpress.com/2013/09/30/definisi-hukum-teknologi-informasi/
https://www.wahyuddinrosi.com/2020/11/jika-selebriti-beli-tomat-berapa-pajak/
https://www.ibigacademy.com/apa-itu-selebgram-asal-usul-endorse
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University