ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SELEBRITIS INSTAGRAM ATAS JASA DUKUNGAN (ENDORSEMENT) BERDASARKAN PASAL 21 PPH UU NOMOR 36 TAHUN 2008

MUHAMMAD RIFQI HABIBIE NIM. A1011161136

Abstract


Berdasarkan penulisan yang berjudul Analisis Pemungutan Pajak Penghasilan Selebritis Instagram  atas Jasa Dukungan (Endorsement) Berdasarkan Pasal 21 PPh UU Nomor 36 Tahun 2008, memaparkan bahwa pajak merupakan salah satu sektor pendapatan negara yang menyumbang hampir 80 persen pendapatan negara, salah satunya dari pajak penghasilan. Pemungutan Pajak Penghasilan disini difokuskan atas jasa endorsement Selebgram. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan selama setahun. Penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Seperti yang kita ketahui penghasilan seorang Selebgram tidak tetap seperti pekerjaan-pekerjaan lainnya, hal ini dikarenakan setiap penghasilan yang didapatkan seorang selebgram bervariasi dan berbeda-beda tiap satu selebgram dan selebgram lainnya. Dalam penulisan ini penulis merumuskan permasalahan yaitu bagaimana proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Selebgram. Adapun tujuan penulisan ini untuk mendapatkan informasi tentang proses pemungutan pajak penghasilan terhadap selebgram.

Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode peneltian normatif empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data primer. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif.

 Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa proses pemungutan pajak penghasilan terhadap selebgram dilakukan sama dengan proses pemungutan pajak penghasilan pada umumnya, serta jika dilihat dari undang-undang dan peraturan yang ada seorang selebgram adalah wajib pajak yang dimana telah masuk dalam syarat subjek dan objek pajak. Untuk upaya yang dapat dilakukan Dirjen Pajak kedepan akan terus mengawasi segala bentuk penghasilan yang dapat ditarik pajaknya, terlebih yang berkaitan dengan sosial media

 

Kata Kunci: Pajak, Proses Pemungutan Pajak Penghasilan Selebritis Instagram berdasarkan Pasal 21 PPh UU 36 Tahun 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU-BUKU

Amiruddin Idris, 2018, Ekonomi Publik, Deepublish, Yogyakarta

Aristanti Widyaningsih, 2013, Hukum Pajak dan Perpajakan, cetakan kedua, ALFABETA, cv, Bandung

Brotodihardjo, R. Santoso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung.

Dewi Kania Sugiharti dan Zainal Muttaqin (2015). Buku Ajar Hukum Pajak. Bandung: Penerbit Kalam Media.

EK Sari, P Sumaryo, dan A Simangunsong, 2008, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo

Farouq Muhammad, Hukum Ekonomi : Aspek Hukum dalam Ekonomi, Kencana, Jakarta

Marsyahrul Tony, 2009, Pengantar Perpajakan, Jakarta, Grasindo

Moh. Nazir, 1998, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta

Rochmat Soemitro (1992), Asas dan Dasar Perpajakan I. Bandung: PT. Eresco

Siswanto Sunarso, 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: studi kasus Prita Mulyasari, cetakan pertama, Rineka Cipta, , Jakarta,

Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers,

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007)

Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Th 2008

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016

Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016

Peraturan/UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang

Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015

C. JURNAL

Joseph V. Carcello (2008). Akuntansi Keuangan & Manajerial . McGraw-Hill Irwin.

Ni Putu Anggie Oktapyani dan Sagung Putri ME Purwani (2018). Tinjauan Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Kegiatan Endorsement dalam Media Sosial. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana. Vol. 6, No. 2. hal. : 2.

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa

D. ARTIKEL

Modernisasi Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/modernisasi-teknologi-informasi-perpajakan-di-era-ekonomi-digital

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200630/259/1259718/pajak-digital-pemerintah-disebut-manfaatkan-gaya-hidup-daring

Pengertian Hukum http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1,

Yurissa Icha, Hukum Ekonomi: Pengertian, Definisi, Aspek dan Ruang Lingkupnya Lengkap, http://materisekolah.co.id/definisi-hukum-ekonomi-lengkap://materisekolah.co.id/definisi-hukum-ekonomi-lengkap/

Pengertian Pajak https://pajak.go.id/id/pajak

Pengertian pajak https://www.seputarpengetahuan.co.id/2015/03/12-pengertian-pajak-menurut-para-ahli-terlengkap.html

Pengertian Pajak Menurut Ahli, https://www.seputarpengetahuan.co.id/2015/03/12-pengertian-pajak-menurut-para-ahli-terlengkap.html

Kemajuan Teknologi, http://www. https://www.akseleran.co.id/blog/perkembangan-teknologi/

Definisi Metode Deskriptif, http://idtesis.com/metode-dekriptif/

Sumber Penerimaan Negara Dalam APBN, dari Dalam dan Luar Negeri, https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/sumber-keuangan-negara.html

Ruang Lingkup UU ITE, https://tekinformasi.wordpress.com/2013/09/30/definisi-hukum-teknologi-informasi/

https://www.wahyuddinrosi.com/2020/11/jika-selebriti-beli-tomat-berapa-pajak/

https://www.ibigacademy.com/apa-itu-selebgram-asal-usul-endorse


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University