ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN TERHADAP SISTEM INVESTASI DI PT. FUTURE VIEW TECH (VTUBE)
Abstract
Investasi merupakan suatu alat untuk penyediaan suatu barang modal yang dipergunakan sekarang dan mengharapkan sebuah keuntungan dimasa yang akan datang. Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat maka masyarakat akan semakin sadar untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan dimasa depan. Maka dari itu masyarakat harus dapat membedakan mana investasi yang legal dan illegal. Seperti di PT. Future View Tech (VTUBE) yang diklaim oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan praktik investasi yang merugikan bagi masyarakat dan juga melanggar UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan skema piramida dalam UU No. 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan dan untuk mengetahui dan menganalisis sistem Investasi di Vtube ini diperbolehkan atau dilarang dikarenakan menggunakan skema piramida sesuai yang telah diatur didalam Undang-Undang 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Sistem Investasi di VTUBE berdasarkan UU Perdagangan melanggar pasal 9 yang tidak memperbolehkan memakai skema piramida dan juga OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengeluarkan siaran pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020, VTUBE merupakan salah satu daftar investasi yang tidak terdaftar dan tidak dibawah pengawasan OJK dan SWI juga melarang VTUBE melakukan keigatan investasi dikarenakan menggunakan skema ponzi yang sama-sama mengumpulkan uang masyarakat melalui rekrutmen anggota baru secara berkelanjutan.
Kata Kunci : Investasi, UU Perdagangan, VTUBE
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Harefa Andrias, Menapaki Jalan DS-MLM, Yogyakarta: Gradien Books. 2007
Manurung Adler Haymans, Berinvestasi dan Perlindungan Investor di Pasar Modal, Jakarta: IKPIA Perbanas, 2009
Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 2007
Basuki Pujoalwanto, Perekonomian Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2014
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Cet.VI, Jakarta, PT. Bumi Aksara. 2005
Irawan Soehartono, Metode Peneltian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya, Bandung, Remaja Rosda Karya. 1999
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta, Prenada Media. 2014
Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2008
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 1986
Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres. 2005
Jurnal
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y., “Metodelogi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum”. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1). Vol. 2, No.1. Februari 2021
Mudjiyono, “Investasi Dalam Saham & Obligasi dan Meminimalisasi Risiko Sekuritas Pada Pasar Modal Indonesia”. Jurnal STIE Semarang. Vol 4, No 2. Juni 2012.
Ivanovich Agusta, “Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif 1”. Academia. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian, Bogor 27. 2003
Peraturan Perundang-Undang:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM)
POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Internet
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Siaran Pers “Investasi Triwulan I Tahun 2020 Naik 8,0% Mencapai Rp 210,7 Triliun”. https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/siaran-pers/readmore/2393601/54401 (diakses pada tanggal 1 oktober 2021)
Satgas Waspada Investasi, Berinvestasi Juga Perlu Waspada, https://waspadainvestasi.ojk.go.id/ (diakses pada tanggal 1 oktober 2021)
Anna Suci Perwitasari. Pandemi Covid-19 picu pertumbuhan jumlah investor pasar modal dan reksadana. URL : https://investasi.kontan.co.id/news/wah-pandemi-covid 19-picu-pertumbuhan-jumlah-investor-pasar-modal-dan-reksadana (diakses pada 13 oktober 2021)
Benediktus Krisna Yogatama. Pandemi Investasi Bodong. URL : https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2021/08/20/pandemi-investasi-bodong?status=sukses_login&status_login=login (diakses pada 13 oktober 2021)
Belajar Line, Sejarah Skema Ponzi, Diakses dari http://belajarline.blogspot.com/2011/05/sejarahskema-ponzi.html,Diakses tanggal 10 Desember 2020
Debra A Valentine, General Counsel For The U.S. Federal Trade Commission, “Pyramid Schemes”, Diakses dari https://www.ftc.gov/public-statements/1998/05/pyramid-schemes, Diakses tanggal 10 Desember 2021
Finance Detik, Madoff Dan Tipu-Tipu Investasi Ala Skema Ponzi, Diakses dari http://finance.detik.com/madoff-dan-tipu-tipu-investasi-ala-skema-ponzi, Diakses tanggal 10 Desember 2021.
World Federation of Direct Selling Association, Pyramid Scheme, Diakses dari https://wfdsa.org/pyramid-schemes/ diakses 10 Desember 2021
Siaran Pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Perkuat-Koordinasi-dengan-Kepolisian-RI.aspx, Diakses 10 Desember 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University