TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENJUALAN BURUNG BAYAN DI KABUPATEN SAMBAS SEBAGAI SATWA DILIDUNGI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penjualan Burung Bayan di Kabupaten Sambas sebagai Satwa yang Dilindungi”. Dengan tujuan pertama untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya Kejahatan Penjualan ilegal Burung Bayan yang merupakan satwa yang dilindungi di Kabupaten Sambas. Selain itu juga tujuan kedua untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum untuk menanggulangi terjadinya Kejahatan Penjualan Burung Bayan di Kabupaten Sambas Sebagai Satwa dilindungi
Penjualan ilegal Satwa liar yang dilindungi memberikan dampak yang cukup besar, yaitu selain dapat menimbulkan kepunahan spesies, penjualan satwa-satwa liar dilindungi juga memiliki dampak berupa kerusakan yang amat besar dalam kerusakan ekosistem. Kerusakan ekosistem ini selanjutnya akan berdampak pada pemutusan mata rantai makanan, yang seharusnya persebaran satwa liar dilindungi seharusnya menjadi organisme yang menyeimbangkan ekosistem rantai makanan. Dan pada akhirnya masalah ekosistem ini dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan dengan populasi Balai Koservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah 3 Pontianak, Masyarakat Kabupaten Sambas dan Pelaku Penjualan Burung Bayan. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik Wawancara, Teknik studi dokumen dan Teknik wawancara tidak langsung yang dilakukan dengan menyebarkan angket yang ditujukan guna mengetahui keadaan langsung yang ada dilapangan.
Berdasarkan penelitian ini faktor penjualan burung bayan ini dikarenakan Oleh Faktor Ekonomi pelaku Serta kurangnya kesadaran hukum pelaku dan masyarakat sekitar.
Kata Kunci : Kriminologi, Satwa, dilindungi, Burung Bayan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta
Alam, AS 1985, Kejahatan dan Sistem Pemidanaan, Fakultas Hukum, Unhas, Makassar
Alam, AS dan IIyas A, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar
Ammirudin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta
Anang Priyanto, 2012, “Kriminologi” , Penerbit Ombak, Yogyakarta
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Donald R. Taft dan Ralph W. England, 1964, Criminology, Steren dan Sons Itd, London Ende Hasbi Nassaruddin, 2016, Kriminologi, Pustaka Setia, Bandung
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT.Refika Aditama, 2014)
Hari Saherodji, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Akasara Baru, Jakarta
J.E. Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, 1989, Parodos Dalam Kriminologi, Rajawali Pers: Jakarta
Mardjono Reksodiputro, 1994, Kriminologi dan Sistem Pradilan Pidana Kupulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan dan Pengadilan Hukum, Jakarta
Muhamad Mustofa, 2005, Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum, Fisip UI Press,Jakarta
M. Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Kriminal”, Sinar Grafika, Jakarta
Nandang Sambas dan Dian Andriasari, 2019, Kriminologi: Presfektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
, 2021, Kriminologi, Kencana, Jakarta
Sianturi, S.R, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta
Soedjono Dirdjosisworo, Kriminologi, 1994, hal 108-143
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta,1996
Titik atriwulan Tutik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher)
Topo Santoso. 2018. Kriminologi, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa, 2010, Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
,2011, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta
W.A. Bonger, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, PT Pembangunan, Yogyakarta
,1977, Pengantar tentang Kriminologi, diperbaharui oleh Dr. T.H Kempe diterjemah kan oleh R.A. Koesnoe, diperbaharui oleh B.M. Reksodiputro SH, dibawah penilikan Paul Moedigdo, cetakan keempat, Pustaka Sarjana, Jakarta
Yesmil Anwar Adang, 2010, Kriminologi, Cetakan Kesatu, PT Refika Aditama, Bandung
Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Edisi 1 Cetakan 1,Sinar Grafika, Jakarta
Jurnal
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana
Vivi Ariyanti, 2019, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 2 Jawa Tengah
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2018
tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Jurnal :
https://www.mongabay.co.id/2020/02/17/jumlah-jenis-dan-risiko-kepunahan-burung-di-indonesia-meningkat di akses pada 15 mei 2021
https://www.antaranews.com/berita/2074234/jumardi-dan-ironi-burung-bayan diakses pada 10 april 2021
https://biaya.info/info-keistimewaan-dan-harga-burung-nuri-bayan-terbaru diakses pada tanggal 15 juli 2021
https://www.scribd.com/doc/119555674/Konservasi-Keanekaragaman-Hayati diakses pada tanggal 5 oktober 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University