TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENJUALAN BURUNG BAYAN DI KABUPATEN SAMBAS SEBAGAI SATWA DILIDUNGI

ELISABETH DARA LEONI NIM. A1011171068

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penjualan Burung Bayan di Kabupaten Sambas sebagai Satwa yang Dilindungi”. Dengan tujuan pertama untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya Kejahatan Penjualan ilegal Burung Bayan yang merupakan satwa yang dilindungi di Kabupaten Sambas. Selain itu juga tujuan kedua  untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum untuk menanggulangi terjadinya Kejahatan Penjualan Burung Bayan di Kabupaten Sambas Sebagai Satwa dilindungi

Penjualan ilegal Satwa liar yang dilindungi memberikan dampak yang cukup besar, yaitu selain dapat menimbulkan kepunahan spesies, penjualan satwa-satwa liar dilindungi juga memiliki dampak berupa kerusakan yang amat besar dalam kerusakan ekosistem. Kerusakan ekosistem ini selanjutnya akan  berdampak pada pemutusan mata rantai makanan, yang seharusnya persebaran satwa liar dilindungi seharusnya menjadi organisme yang menyeimbangkan ekosistem rantai makanan. Dan pada akhirnya masalah ekosistem ini  dapat mengakibatkan kerugian besar  bagi  Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan dengan populasi Balai Koservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah 3 Pontianak, Masyarakat Kabupaten Sambas dan Pelaku Penjualan Burung Bayan. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik Wawancara, Teknik studi dokumen dan Teknik wawancara tidak langsung yang dilakukan dengan menyebarkan angket yang ditujukan guna mengetahui keadaan langsung yang ada dilapangan.

Berdasarkan penelitian ini faktor penjualan burung bayan ini dikarenakan Oleh Faktor Ekonomi pelaku Serta kurangnya kesadaran hukum pelaku dan masyarakat sekitar.

Kata Kunci : Kriminologi,  Satwa, dilindungi, Burung Bayan.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta

Alam, AS 1985, Kejahatan dan Sistem Pemidanaan, Fakultas Hukum, Unhas, Makassar

Alam, AS dan IIyas A, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar

Ammirudin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta

Anang Priyanto, 2012, “Kriminologi” , Penerbit Ombak, Yogyakarta

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Donald R. Taft dan Ralph W. England, 1964, Criminology, Steren dan Sons Itd, London Ende Hasbi Nassaruddin, 2016, Kriminologi, Pustaka Setia, Bandung

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT.Refika Aditama, 2014)

Hari Saherodji, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Akasara Baru, Jakarta

J.E. Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, 1989, Parodos Dalam Kriminologi, Rajawali Pers: Jakarta

Mardjono Reksodiputro, 1994, Kriminologi dan Sistem Pradilan Pidana Kupulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan dan Pengadilan Hukum, Jakarta

Muhamad Mustofa, 2005, Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum, Fisip UI Press,Jakarta

M. Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Kriminal”, Sinar Grafika, Jakarta

Nandang Sambas dan Dian Andriasari, 2019, Kriminologi: Presfektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

, 2021, Kriminologi, Kencana, Jakarta

Sianturi, S.R, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta

Soedjono Dirdjosisworo, Kriminologi, 1994, hal 108-143

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta,1996

Titik atriwulan Tutik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher)

Topo Santoso. 2018. Kriminologi, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa, 2010, Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

,2011, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta

W.A. Bonger, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, PT Pembangunan, Yogyakarta

,1977, Pengantar tentang Kriminologi, diperbaharui oleh Dr. T.H Kempe diterjemah kan oleh R.A. Koesnoe, diperbaharui oleh B.M. Reksodiputro SH, dibawah penilikan Paul Moedigdo, cetakan keempat, Pustaka Sarjana, Jakarta

Yesmil Anwar Adang, 2010, Kriminologi, Cetakan Kesatu, PT Refika Aditama, Bandung

Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Edisi 1 Cetakan 1,Sinar Grafika, Jakarta

Jurnal

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana

Vivi Ariyanti, 2019, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 2 Jawa Tengah

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2018

tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Jurnal :

https://www.mongabay.co.id/2020/02/17/jumlah-jenis-dan-risiko-kepunahan-burung-di-indonesia-meningkat di akses pada 15 mei 2021

https://www.antaranews.com/berita/2074234/jumardi-dan-ironi-burung-bayan diakses pada 10 april 2021

https://biaya.info/info-keistimewaan-dan-harga-burung-nuri-bayan-terbaru diakses pada tanggal 15 juli 2021

https://www.scribd.com/doc/119555674/Konservasi-Keanekaragaman-Hayati diakses pada tanggal 5 oktober 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University