ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK MENOLAK GUGATAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK DALAM PUTUSAN NOMOR 03/PDT.SUS-PHI/2019/PN.PTK

YOSHUA PAKPAHAN NIM. A1011171010

Abstract


Latar belakang penelitian ini berawal dari putusan Pengadilan Hubungan Indsutrial pada Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara: 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk yang mana didalam pertimbangannya Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tentang perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan dasar pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak sesuai dengan kewenangan dari pengadilan hubungan indstruial dan dalam pemberian kuasa, penerima kuasa bertindak atas nama tergugat sebelum di beri kuasa.

Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang dasar pertimbangan Hakim menolak gugatan dengan nomor putusan 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk.  Jenis penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) berdasarkan uraian pertimbangan hakim dengan alasan cacat formil dalam gugatan error in persona dikarenakan penerima kuasa tidak mempunyai hak atau wewenang untuk mengajukan gugatan tersebut, dan juga dalam putusannya dinyatakan pengugat dalam dalil-dalil positanya menuntut terhadap diri pribadi tergugat mengenai kewajiban pelunasan kredit pegawai. Hal tersebut bukan wewenang dari pengadilan hubungan industrial melainkan pengadilan negeri Pontianak sehingga pengadilan hubungan industrial tidak berwewenang mengadili perkara A quo. Terkait dalil-dalil posita dari penggugat diatas, gugatan tersebut mengandung cacat obscuur libel atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut.

 

Kata Kunci : Gugatan, Pertimbangan Hakim, Cacat Formil


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Dirdjosisworo, Soedjono.2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. PT Grafindo. Persada

Eko Wahyudi dkk. 2016. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika

Kamil, Faizal: 2005, Asas Hukum Acara Perdata, Badan Penerbit Iblam, Jakarta

Kertasapoetra.G, 1988, Hukum Perburuhan di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta

Lalu Husni,Op.Cit

M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan

M. Yahya Harahap, 2009, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika,

M. Yahya Harahap, Op.Cit

Mukti Aro, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Prof. Satjipto Raharjo, 2009, Hukum Progresif, Cetakan 2, Buku Kompas Jakarta

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sarwono: 2011, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia:Jakarta

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta

Syarif Mappiasse, 2017, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, cet. II, Prenadamedia Group, Jakarta

Tiena Masriani, Yulieas, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Herzien Inlandsch Reglement (HIR)

Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 3/Pdt.sus-PHI/2019/PN Ptk

Internet

https://pn-tilamuta.go.id/2016/07/12/pertimbangan-hukum-hakim-dalam-putusan-perkara-perdata-dengan-menggunakan-terjemahan-burgerlijk-wetboek/#:~:text=Dalam%20memutus%20perkara%20yang%20terpenting,hidup%20dalam%20masyarakat%5B2%5D%20 diakses pada tanggal 31 januari 2021 pukul 13.24

https://pa-padang.go.id/tahap-tahap-dalam-membuat-putusan/ diakses pada tanggal 31 januari 2021 pukul 14.47

http://www.pa-magetan.go.id/artikel/215-sumber-hukum-dan-kompetensi-absolut-dan-kompetensi-relatif-di-pengadilan diakses pada tanggal 5 mei 2021 pukul 17.21

https://doktorhukum.com/kompetensi-relatif-absolut-pengadilan-dalam-perkara-perdata/ diakses pada tanggal mei 7 pukul 10.17

http://www.fardalaw.com/id/wp-content/uploads/2018/08/panduan-beracara-di-PHI.pdf diakses pada tanggal 23 juni 2021 pukul 21.07


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University