WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE (FIF) DI KOTA NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI

WILLSON NIM. A1011141237

Abstract


Kebutuhan akan alat transportasi menjadi bagian terpenting dari kehidupan masyarakat dewasa ini sebagai pendukung kenyamanan hidup sehari-hari dan pekerjaan. Tingginya tingkat gaya hidup pada masyarakat membuat kebutuhan akan sepeda motor sebagai pendukung kenyamanan hidup menjadi prioritas yang utama. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut masyarakat tidak semuanya dapat memenuhinya dengan tunai. Oleh karena itu banyak perusahaan yang tumbuh dalam era sekarang ini berbentuk lembaga pembiayaan non bank. Lembaga pembiayaan menawarkan kepada masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kenyamanan hidup berupa sewa beli sepeda motor dengan cara serta persyaratan yang mudah dan terjangkau oleh lapisan masyarakat..

Adapun rumusan masalah pada skripsi ini adalah ”Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua Pada PT. Federal Internasional Finance (FIF) Di Kota Nanga Pinoh?”. Adapun salah satu tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan data dan informasi mengenai perjanjian pembiayaan di PT. Federal Internasional Finance Nanga Pinoh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif.

Hasil dari penelitian ini terbukti bahwa faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan debitur kendaraan bermotor roda dua antara debitur dengan pihak PT Federal International Finance Nanga Pinoh karena adanya keperluan yang mendesak, karena belum mempunyai uang, dan karena lupa. Akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan debitur, maka debitur diberikan denda, diberikan sanksi atau denda, dan dapat juga ditariknya kendaraan bermotor roda dua. Upaya yang dilakukan PT Federal International Finance Nanga Pinoh  adalah dengan mengeluarkan surat peringatan.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Pembiayaan, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

AbdulKadir Muhammad, 1986, Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni

____________________, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum cetakan I, Bandung, Citra Aditya Bakti

Ahmadi Miru, 2010, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak Cetakan III, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo

Arianto Mukti Wibowo, 1999, Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Electronic Commerce, Bogor, Jawa Barat

Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers

Budi Rachmad, 2002, Multi Finance Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, Jakarta, Navindo Pustaka Mandiri

Gunawan Widjaja,, 2006, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Perdata, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Hadari Nawawi, 1983, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta, Gajah Mada University Press

Hartono Hadi Suprapto, 2004, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Yogyakarta, Liberty

J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan : Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Koenjtaraningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta, Gramedia

Lexy J. Muleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta, Remaja Rsdakarya

M. Syamsudin, 2007, Operasional Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni

R. Setiawan, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, PT. Bina Cipta

Ridwan Khairany, 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak Cetakan III, Jakarta

Salim HS, 2007, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Siti Ismiati Jenie, 1996, Beberapa Perjanjian Yang Berkenaan Dengan Kegiatan Pembiayaan, Yogyakarta, Yayasan Penerbit Gajahmada

Soedikno Mertokusumo, 1989, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty

Soerjono Soekanto,, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press

Sri Soedewi Machum Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Yogyakarta, Yayasan Penerbit Gajahmada

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Intermasa

Sunaryo, 2009, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta, Sinar Grafika

Sutan Remi Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, Institut Bankir Indonesia

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University