ANALISIS YURIDIS TERHADAP BISNIS USAHA TANAMAN KRATOM DI KABUPATEN KAPUAS HULU

NOVENTUS YOGI MASSUKA NIM. A1012171121

Abstract


Penelitian tentang “Analisis Yuridis Terhadap Bisnis Usaha Tanaman Kratom Di Kabupaten Kapuas Hulu” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan terhadap bisnis usaha tanaman kratom di Kabupaten Kapuas Hulu Untuk mengungkapkan faktor penyebab bisnis usaha tanaman kratom di Kabupaten Kapuas Hulu di larang oleh peraturan perundang-undangan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis usaha kratom di Kabupaten Kapuas Hulu atas pelarangan penanaman

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan terhadap bisnis usaha tanaman kratom di Kabupaten Kapuas Hulu masih terus dilakukan oleh para petani oleh karena tanaman kratom merupakan salah satu tanaman yang sangat mudah berkembang disana dan memberikan pendapatan yang cukup lumayan bagi para petani, sehingga saat ini meskipun telah keluar surat edaran dari Kepala Badan POM Nomor : HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa Korth (Kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.Bahwa faktor penyebab bisnis usaha tanaman kratom di Kabupaten Kapuas Hulu di larang oleh peraturan perundang-undangan dikarenakan dari  kandungan dalam tanaman kratom itu sendiri dapat menimbulkan efek yang menyerupai narkotika apabila menggunakan dalam dosis tinggi sehingga sangat tidak aman bagi tubuh jika digunakan tidak dengan aturan atau pengelolaan yang baik oleh lembaga yang berwenang membuat obat atau yang mengeluarkan izin edar obat. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis usaha kratom di Kabupaten Kapuas Hulu atas pelarangan penanaman adalah dengan meminta pemerintah melakukan pengkajian serta pengujian terlebih dahulu tentang kemanfaatan dari tanaman kratom baik sisi positif maupun negatifnya, karena tanaman kratom selama ini juga menjadi salah satu sumber daya alam yang dapat melindungi ekosistem lingkungan, sehingga upaya terus dilakukan oleh petani maupun masyarakat lainnya.

 

Kata Kunci : Analisis, Bisnis, Tanaman Kratom

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Aserani Kurdi, 2010, Buku Tanaman Herbal Indonesia, Guru SMKN 1 Tanjung

Asep Gana Suganda, 2019, Kajian Kratom, Sekolah Farmasi ITB, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Chainur Arrasjid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Elsi Kartika Sari & Advendi Simangunsong, 2007, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

H. Salim, 2009, Perkembangan dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Iwan Zainul Fuad, 2010, “Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal” (Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

E Utrecht & Muh.Saleh Djindang, 1983, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ikhtiar, Jakarta

Wawan Muhwan Hairi, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Zamroni Salim dan Ernawati Munadi, 2017, Info Komoditi Tanaman Obat , Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta

Zainal Asikin, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang -Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun 2020, Tentang Komoditas Binaan Kementrian Pertanian

Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Jakarta: Kementerian Kesehatan, RI; 2017

Surat Edaran Kepala Badan POM No : HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Republik Indonesia,

Jurnal, Artikel, Makalah, Internet

Artikel : Mengenal Kratom, Daun Ajaib Asal Kalimantan Yang Banyak Diekspor Ke Amerika, https:/ /regional. kompas.com /read/2019 /09/02/ 11190081/mengenal-kratom-daun-ajaib-asal-kalimantan-yang-banyak-di ekspor-ke-amerika?page=all, diunduh tanggal 20 Agustus 2021

Artikel : Kratom Menjadi Tanaman Obat, Petani Menjadi Lega, https:// kalbar.prokal.co /read /news /3935-kratom-jadi-tanaman-obat-petani-semakin-lega.html, diunduh tanggal 20 Agustus 2021

Dansur, Peranan hukum dan ahli hukum, (http://dansur.blogster.com/peranan-hukum-dan-ahli-hukum), tanggal 06 Oktober 2021

European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA),“Kratom (Mitragyna speciosa) drug profile,” EMCDDA, www.emcdda.europa.eu (diakses 20 Agustus 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University