WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SINTANG

ANTI KUSRAMADHANI NIM. A1012151234

Abstract


Skripsi ini berjudul Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Modal Usaha Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sintang. Berdasarkan latar belakang masalah, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Modal Usaha Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sintang?”.

Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian dengan metode penelitian hukum empiris. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kredit modal usaha pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sintang dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sintang terhadap debitur yang tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Metode analisis data yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Analisis Kualitatif.

Dari hasil penelitian yang diperoleh, Bahwa pelaksanaan perjanjian debitur dalam perjanjian kredit modal usaha pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Sintang yaitu masih ada debitur yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran pokok dan bunga kredit tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dan faktor yang menyebabkan pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak melakukan kredit macet (wanprestasi) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Sintang disebabkan kondisi usaha yang dijalankan debitur menurun, dan ada beberapa debitur yang mengalami musibah sehingga tidak melanjutkan kegiatan usahanya. Upaya  hukum yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Sintang terhadap pihak debitur yang melakukan kredit macet (wanprestasi) adalah meminta segera mengembalikan sisa kredit yang masih terhutang serta meminta pembayaran ganti rugi dan tuntutan ini sebagian besar dipenuhi oleh pihak debitur.

           

Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Modal Usaha, Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdul Kadir Muhammad. 2010, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya.

Bambang, Sunggono. 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Bogdan, Robert C. dan Biklen Kopp Sari. 1982, Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods. Allyn and Bacon, Inc.: Boston London.

Burgelijk Wetboek. 1847, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847, Pasal 1313.

Dimyati, Khudzaifah dan Wardiono, Kelik, 2004, Metode Penelitian hukum, Surakarta: Fakultas Hukum UMS.

Gatot Supramono. 2013, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

H. Budi Untung. 2000, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta.

H. Mashudin, Moch. Chidir Ali. 2001, Pengertian-pengertian elementer Hukum Perjanjian perdata, Cet.II, Bandung, CV.Mandar Maju.

Hermansyah. 2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, edisi revisi, Kencana, Jakarta.

Ismail. 2011, Perbankan Syariah, Jakarta : Kencana.

Leli Joko Suryono. 2014, Pokok-pokok hukum perjanjian indonesia, LP3M, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap. 2012, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Marhainis Abdul Hay. 2010, Hukum Perdata Material, Jilid II, Pradnya Paramita, Jakarta.

Mariam D. 1982, Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, Cetakan ke- III.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Moleong, Lexy J. 2007, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya Bandung.

Muchdarsyah Sinungan. 2011, Dasar-dasar dan Teknik Manajemen Kredit, Bina Aksara, Jakarta.

Muhammad Djumhana. 2000, Hukum Perbankan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Osgar S. Matompo dan Moh. Nafri Harun. 2017, Pengantar Hukum Perdata, Malang: Setara Press.

Pandu Suharto. 1987, Peranan Bank Perkreditan Rakyat dalam Pembangunan Usaha Kecil. Majalah Pengembangan Perbankan.

R. Setiawan. 1997, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung, Bumi Cipta.

Rachmadi Usman. 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedika Pustaka Utama, Jakarta.

R. Subekti. 1987, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cetakan XXIV, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti. 2009, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Simanjuntak. 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Subekti. 1993, Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni.

Subekti dan Tjitrosoedibio. 1996, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.

Subekti. 2013. Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit (termasuk hak tanggungan) menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sri, Soedewi Masychoen. 2007, Jurnal Ilmu Hukum Fak. Atma Jaya Yogyakarta.

Sutarno. 2003, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Bank, Alfabeta, Bandung.

Sutarno. 2004, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta.

Wirjono Prodjodikoro. 1985, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Cet.VII, Bandung timur.

Wirjono Prodjodikoro. 2008, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.

Yahman. 2009, Karasteristik Wansprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Jakarta: Prenamedia.

Pedoman:

Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Bank Rakyat Indonesia, Buku Kerja Bank Rakyat Indonesia, Jakarta: BRI, 1989.

Undang- Undang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia, Penjelasan Umum.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University