TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PENERAPAN ASAS KONSENSUALITAS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI GO-JEK DENGAN PT GO-JEK INDONESIA
Abstract
Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai banyak kebutuhan yang harus dipenuhi untuk kesejahteraan hidupnya. Kebutuhan tersebut dimungkinkan tidak dapat terpenuhi dalam satu lokasi. Oleh karena itu manusia memerlukan transportasi untuk melakukan perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ketempat yang lain dengan menggunakan kendaraan. Mengingat transportasi umum di Pontianak yang kurang memadai sehingga pengguna aplikasi gojek sangat diminati dan menjadi pilihan utama untuk memenuhi kebutuhan baik pengantaran penumpang (go-ride) pengantaran paket (go-send), pengantaran makanan (go-food) dan pembelian barang (go-shop) untuk pelaku usaha rumahan, tercatat 2000 lebih mitra pengemudi gojek (driver) yang aktif di kota Pontianak. PT. Go-Jek Indonesia menjalin hubungan kerjasama yaitu dengan perjanjanjian kerjasama kemitraan dengan pengemudi atau supir ojek yang berpengalaman sebagai sarana perantara pengguna aplikasi go-jek (konsumen) dan kemudian di atur dan di setujui kedua belah pihak (PT. Go-Jek Indonesia dengan Pengemudi go-jek) dalam bentuk perjanjian kemitraan dan di sertai suspen sebagai sanksi terhadap pelanggaran pengemudi go-jek.
Perjanjian Kemitraan Ojek Online Pelanggaran perjanjian kemitraan ojek online didominasi oleh penentuan secara sepihak oleh perusahaan terkait dengan beberapa kebijakan baru. Dalam perjanjian, hal-hal baru di luar perjanjian awal tentunya harus diperjanjikan/disepakati kembali oleh para pihak yang terlibat perjanjian. Hal-hal baru yang dilakukan di luar kesepakatan tentunya tidak mengikat para pihak. Oleh sebab itu dalam hal pengemudi tidak sepakat dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan, perjanjian kemitraan harus ditinjau ulang.
Skirpsi ini berjudul “Tinjauan Yusidis Penerapan Asas Konsensualitas dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Pengemudi Go-Jek dengan PT.GoJek Indonesia” membuat rumusan Masalah: “Bagaimana Penerapan Asas Konsensualitas terhadap perjanjian kerjasama kemitraan antara pengemudi dengan PT.GoJek Indonesia?”. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif untuk menggambarkan dan menganalisa yang ada dan termasuk penelitian perpustakaan (Liberty Reserch) yang akan disajikan secara deskripsi. Penelitian ini memberikan sumbangsih pemikiran yang bermanfaat dalam hukum perjanjian mengenai perjanjian kerjasama kemitraan antara PT.GoJek Indonesia dengan pengemudi, Hak dan Kewajiban antara kedua pihak dibuat secara baku dibuat oleh PT.Go-Jek Indonesia dan kesempatan pihak pengemudi untuk memberikan pendapat saran atau merevisi klausul perjanjian baku tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakuan apabila salah satu pihak wansprestasi yaitu musyawarah dan melalui pengadilan. Adapun upaya musyawarah yang dilakukan pengemudi pihak PT.Gojek Indonesia belum mendenger suara mitra pengemudi.
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama Kemitraan Gojek, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. 3, 2000.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, PT ALUMNI, Bandung, 2006.
C.S.T Kansil, Modul Hukum Perdata, termasuk asas-asas hukum perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007.
Fidol Miro, Perencanaan Transportasi, Erlangga, Jakarta, 2014.
Henry P. Panggabean, Penyalahgunan Keadaan (misbruik Van Omtandigheden) Sebagai Alman (Baru) Unruk Pembalalan Pejanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda), Yogyakarta Liberty, 2001.
H.F.A Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995.
H. Purwosusilo, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
J. Satrio, Hukum Perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2001.
Jeane Neltje Saly, Usaha Kecil, Penanaman Modal Asing Dalam Peresfektif Pandangan Internasional, Jakarta: badan pembinaan hukum nasional, 2001.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Linton, L., Parthnership Modal Ventura, Jakarta: PT. IBEC, 1995.
Louis E. boone, David L. Kurta; Ahli Bahasa, Fadrinsyah Anwar, Harjono Honggomiseno, Pengantar Bisnis, Jakarta: elrlangga, 2002.
Mariam Darus Badrulzaman Dkk, Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Muhammad Jafar Hafsah, Kemitraan Usaha, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Mohammad Jafar hafsah, Kemitraan Usaha, Jakarta: sinar harapan, 2000.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung,1982. Notoatmodjo, Soekidjo, Pendidikan dan Perilaku Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Philipus M. Hdjon, Perlindungan Hukum Rakyat Di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
R. Subekti, Aneka perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1985.
Richardus Eko Indrajit, Richardus Djokopranoto, Proses Bisnis Outsourcing, Jakarta: Gerasindo, 2003.
Salim H.S, Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum Cetakan ke-V, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta, 1984.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Suharnoko, Hukum Perjanjian. Jakarta: Kencana, 2004.
Sujana, asep ST, Manajemen Minimarket, Cet. 1, Jakarta: 2012.
Sunaryati Hartono, Politik. Hukum Menuju Satu Sistem. Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Cet. I, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
Susanti Ida et al., (ed.), Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas; Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas. PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Tugimin, Kewarga Negaraan, Surakarta: cv. Grahadi, 2004.
Wirjono Rodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mazdar Madju, Bandung, 2000.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University