ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP HILANGNYA HAK ANAK ANGKAT DALAM PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH PUTUSAN NOMOR 03/Pdt.G/2003/PA.PTK

EVI NURWACHYUNI BOBIHU NIM. A1011161167

Abstract


Pada dasarnya hukum kewarisan islam telah menjelaskan tentang tata cara pembagian dan peralihan harta warisan kepada ahli waris, harta warisan, serta hal-hal yang menghalangi ahli waris mendapatkan harta warisan dari pewaris. Pembagian dan peralihan harta warisan kepada ahli waris antara lain dengan cara menyerahkan harta warisan tersebut kepada ahli waris yang berhak atau dengan wasiat apabila ahli waris saudara atau kerabat yang terhalang untuk mendapatkan warisan, wasiat yang disebut yaitu wasiat wajibah. Salah satu yang mendapatkan harta warisan dari pewaris melawati jalan wasiat wajibah yaitu anak angkat. Anak angkat pada dasarnya tidak mendapatkan warisan dari pewaris, yang biasa disebut orang tua angkat, karena anak tersebut bukan lah ahli waris dari orang tua angkatnya.Hak anak angkat menganai warisan telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 melalui jalan wasiat wajibah. Pokok masalah dalam penulisan skripsi ini mengenai pertimbangan hukum hilangnya hak anak angkat dalam wasiat wajibah dikarenakan putusnya hubungan tali nasab.

Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu metode normatif, metode normatif penelitian yang ditunjukan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum) dan hukum subjektif (hak dan kewajiban). Metode normatif ini akan mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, komposisi, penjelasan umum, dan pasal-pasal. Penelitian ini akan dikaji dengan cara mempelajari dan meneliti ketentuan-ketentuan tentang status hukum anak angkat dalam wasiat wajibah yang memutuskan hubungan tali nasab ditinjau dari perspektif hukum islam. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan kaus dan tentu juga menggunakan pendekatan undang-undang. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan hukum terhadap hilangnya hak anak angkat dalam pemberian wasiat wajibah, dan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab putusnya hubungan tali nasab dalam pemberin wasiat wajibah di Penadilan Agama Pontianak.

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hak anak angkat dalam pemberian wasiat wajibah tidak dapat diberikan, dalam pertimbangan hakim Pengadilan Pontianak pada kasus ini menimbang untuk memberikan hak anak angkat tersebut yaitu wasiat wajibah, tetapi dalam tingkat peradilan selanjutnya yaitu Banding menimbang bahwa amar putusan pada Pengadilan Agama Nomor 03/Pdt.G/2003.Ptk harus dibatalkan. Selanjutnya pada tahap Kasasi dan Peninjauan kembali hak anak angkat tersebut tidak bisa diberikan. Dikarenakan bahwa anak angkat tersebut terbukti dalam pengangkatan anak angkat terjadi dengan memutuskan hubungan tali nasab/darah antara orang tua asal dengan anaknya dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam Hukum Islam.

 

Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Anak Angkat.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Hakim Pengadilan Agama, Hakim dimata Hukum, Ulama dimata Umat (Jakarta; Pustaka Bangsa, 2003).

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukumdanpenelitianhukum, PT. Citra AdityaBakti, Bandung.

Al-Imam Muhammad ibn Isma’il al-Amir al-Yamani al-Shan’ani’ subul al,Salam (Bairut: Dar al-Fikri,1991), III,204, al-Imam al-Hafidh Ahmad ibn Hajar al-Asqalani.Fath al-Bari bi Syarh al-Bukhari (Bairut: Dar al-Ma’rifah, t.t.), V.372

Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan,Jakarta,Jarawali Press, 2012.

Amir Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam ( Jakarta ; Kencana, 2008)

Ahmad Zahari, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’I dan KHI (pontianak:Romeo Grafika,2006).

Ahmad Rofiq. Hukm Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2000).

Ahmad Junaidi, Wasiat Wajibah Pergumulan Antara Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta: PUSTAKAPELAJAR,2013).

A.Rachmad Budiono, Pembaruan Hukum kewarisan Islam di Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999).

H.M.Fahmi Al Amruzi Rekonstruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi HukumIslam(Yogyakarta:CV.ASWAJA PERSSINDO,2011).

Eko Setiawan, Penerapan Wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Isalam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis,2017.

Hardijan Rusli, “metode penelitian hukum normatif:bagaimana?”, Law Review fakultas

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung, Alumni, 1991.

Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun 2006, hal. 50.iq, Fiqih Sunnah, Jakarta, Pena Pundi Aksara, 2008 jilid 4.

Komar Andasasmita, Pokok-pokok Hukum Waris (Bandung;IMNO Unpad, 2005).

Kompilasi Hukum Islam, Departemen Agama RI, (Jakarta: 2007)

M.Budiarto,1991. Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRES

Maedani, Hukum kewarisan Isalam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta 2015.

Mardani, Hukum Kewarisan islam di indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2000).

Mahmud syaltout, (t.t), Al Fatawa, cet. III , Cairo : Dar al Kalam.

Moh. Muhibbin, Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam: sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafita,1994)

Moh Zamro muda, Instrumen Hibah Dan Wasiat: Analisis Hukum dan aplikasi Di Malaysia, Makala dala Fakulty Pengajian Islam, Universitas Kebangsaan Malaysia.

Muderiz Zaini, 1985. Adopsi suatu tinjauan dari tiga sistem hukum, Jakarta, Bina Aksara.

Mustofa, pengangkatan anak kewenangan Pengadilan Agama, Jakarta,kencana,2008.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : kencana Prenda media Group, 2009).

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: pena Pundi Aksara.2008. jilid 4.

Sayyid Sab.Soerjono Soekarto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2009).

Soerjono Soekanto,Intisari Hukum Keluarga, Alumni Bandung, 1980.

Suparman Usman, Yusuf soma winata, fiqih mawaris, jakarta, Gaya Media Pratama, 2002.

Teguh Prasetyo,Keadilan Bermatabat Perspektif Teori Hukum,Penerbit Nusa Media PO Box 137 Ujungberung Bandung, Juni 2015

Wirjono Prodjodikoro, 1966.Hukum Warisan di Indonesia, cet. V, Bandung:Sumur.

Zakiyah Daeadjat, Ilmu Fiqih (Jakarta: Dana bhakti wakaf, 1995)

PERATURAN-PERATURAN

Al-Qur,an dan Al-Hadis Yang Menjadi Reverensi Skripsi Ini

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Kewarisan dan Wasiat Wajibah

Mengutip Dari Bahan yang Dikutip

Dr.Ahmad Junaidi, Wasiat Wajibah Pergumulan Antara Hukum Adat dan Hukum Islam di Iindonesia, PustakaPelajar Yogyakarta, 2013,h.43, dikutip dari R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata (jakarta: Sinar Grafika, 1995), 195.

Dr.Ahmad Junaidi, Wasiat Wajibah Pergumulan Antara Hukum Adat dan Hukum Islam di Iindonesia, PustakaPelajar Yogyakarta, 2013,h.45, dikutip dari Soerojo dalam Yanggo, The Islamic Law,h.138

Internet

Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Dalam Hukum Adat Jawa Dan KHI, http://one.indoskripsi.com/node/9632

www.suduthukum./2015/10/wasiat-wajibah-menurut-kompilasi-hukum-islam, akses tanggal 28 Agustus 2020

https://www.google.com/amp/s/tafsiralquran.id/surah-al-ahzab-33-ayat-4-5-hukum-mengadopsi-anak-menurut-al-quran/amp/ akses tanggal 29 Oktober 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University