UPAYA HUKUM PEMBELI UNTUK BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM JUAL BELI TANAH DI KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

NABILA SABRINA RAHMAN NIM. A1012181247

Abstract


Tanah merupakan kebutuhan pokok (primer) manusia, karena sebagian besar kehidupan tergantung pada tanah. Melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya tanah maka dapat diketahui bahwa tanah tidak hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal dan sumber mata pencaharian sehari-hari melainkan sebagai sarana pembangunan sehingga membuat tanah memiliki nilai yang semakin tinggi dan ekonomis untuk diperjual belikan. Karena itu, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai jual beli tanah di Kelurahan Bangka Belitung Darat yang sertipikatnya belum di balik nama. Sehingga, pembeli tidak harus mengalami kerugian sebagai akibat hukum dari jual beli tanah yang belum balik nama sertipikat, serta agar dapat diketahui upaya hukum apa saja yang dilakukan pembeli sebagai akibat dari jual beli tanah yang belum balik nama sertipikat yang cenderung merugikan pembeli.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Upaya Hukum Apa Yang Dapat Dilakukan Oleh Pembeli, Untuk Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah?”. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang upaya hukum pembeli untuk balik nama sertifikat hak milik atas tanah dalam jual beli tanah di Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Untuk mengungkapkan faktor penyebab masyarakat belum melakukan proses balik nama dari jual beli tanah dan Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penjual dan pembeli yang tidak melaksanakan proses balik nama dari jual beli tanah.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis.

Hasil penelitian yang dicapai adalah Bahwa upaya hukum pembeli untuk balik nama sertifikat hak milik atas tanah dalam jual beli tanah di Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara adalah melalui musyawarah secara kekeluargaan dan setelah itu bisa mengurus balik nama melalui PPAT atau mengurus sendiri. Bahwa faktor yang menyebabkan responden belum melaksan akan proses balik nama karena kurangnya pengetahuan terkait proses balik nama sertifikat, dan keterbatasan biaya. Bahwa akibat hukum tidak dilaksanakannya balik nama atas pemilik selanjutnya maka tidak memiliki kepastian hukum dan pembeli tidak dapat menunjukan kepemilikan yang sah terhadap tanah yang dibeli karena tidak memiliki bukti atas tanah tersebut.

 

 

Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Balik Nama, Upaya Hukum

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

A.P Parlindungan. 1999. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. CV. Bandung: Mandar Maju.

Adrian Sutedi. 2014. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali Achmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Seri Hukum Pertanahan II Sertipikat dan Peramasalahannya. Cetakan Pertama. Jakarta: Prestasi Pustaka.

. 2004. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 2.

Jakarta: Prestasi Pustaka.

Ana Silviana. 2010. Pendaftaran Tanah (Buku II). Semarang: Undip

Bactiar Effendie. 1992. Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya. Alumni Bandung

Bambang Sunggono. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi.

Boedi Harsono. 1997. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I. Cetakan Ketujuh. Jakarta: Djambatan.

.2000. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan- Peraturan Tanah. Jakarta: Djambatan.

Frieda Husni Abdullah. 2002. Hukum Kebendaan Perdata. Jakarta: Ind, Hill-Co.

H. M. Arba. 2017. Hukum Agraria Indonesia I. Jakarta: Sinar Grafika.

John Salindeho. 1987. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

K. Wantijk Saleh. 1982. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2005. Seri Hukum Kekayaan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Mhd. Yamin Lubis dan Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi.

Cetakan Kedua. Bandung: CV. Mandar Maju.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan ke Empatpuluh. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Samun Ismaya. 2011. Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu. Sudargo Gautama. 2009. Tafsir Undang-Undang Agraria. Bandung: PT. Citra

Aditya Bhakti.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat

Pembuat Akta Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Dan Pangaturan Pertanahan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University