TANGGUNG JAWAB PT. SHOPEE INDONESIA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA KONSUMEN SHOPEEPAY
Abstract
Penelitian tentang ‘‘Tanggung Jawab PT. Shopee Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Data Konsumen Shopeepay‘‘. Permasalahan yang dibahas adalah pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia, perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs belanja online Shopee dan tanggung jawab Shopee terhadap penyalahgunaan data konsumen Shopeepay, dari pemasalah tersebut mendapatkan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab PT. Shopee Indonesia terhadap penyalahgunaan data konsumen Shopeepay. Untuk mengetahui upaya-upaya hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna Shopeepay yang dirugikan.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundangundangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah dapat diakomodasi dengan baik oleh UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang terwujud melalui Perlindungan Konsumen dalam transaksi jual beli barang melalui E-commerce. Perlindungan Konsumen dalam transaksi elektronik tersebut dapat dilihat dalam pengaturan mengenai perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses ilegal. Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia,2005
Bambang Waluyo, 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Gultom, Elisatris. 2009. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Melalui Media Electronic Commerce. Jakarta: Ellips Media
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.
Surabaya: PT. Bina Ilmu
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahira, DF, Emilda Y Lisa NA, 2020, “Consumer Protection System (CPS): Sistem, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept”, Legislatif, Vol.3 No.2.
Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime), Bandung, KENCANA Prenada Group.
Nasutiion, AZ, 2002. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar.
Jakarta: Diadit Media.
Purbo, Onno W., 2000, Mengenal E-Commerce, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Raditio, Resa. 2010. Aspek Hukum Transaksi Elektronik: Perikatan, Pembuktian, dan Penyelesaian Sengketa. Jogjakarta: Graha Ilmu.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000. Sudikno Mertokusumo,2002. Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty
Yogyakarta.
Sunarso, Siswanto. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Titik Trieulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka: Jakarta, 2010.
USSAA., "Identity Theft." s.l. : The USAA Educational Foundation, 2005. Y.Zozi Ayodyapati, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Melalui
Online Marketplace”, dalam Jurnal Hukum Vol.4 No.12 Maret 2017
Artikel/Jurnal/Makalah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H, “Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet” Diakses pada tanggal 15 Agustus 2021.
Bertus Calvin, Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Yang Melakukan Belanja Secara Online” diakses pada tanggal 20 Agustus 2021).
Jurnal Hukum, Pemgertian Pelaku Usaha. diakses pada tanggal 26 nov 2021 Pelaksanaan Transaksi Elektronik, Ilham Karyadi, Jurnal Hukum, Vol.III No.1
Desember 2017.
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ditinjau dari Aspek Hukum Perdata, Ishak Muhammad, Jurnal Hukum Academica, Juni 2013
Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui Media Internet, Dahlia, Jurnal Wacana Hukum, Vol.III No.1 April 2009.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Kerugian yang Dialami Konsumen E- Commerce, Hendro Purba, Jurnal Hukum, Vol.III No.1 Maret 2017.
Wahyunanda Kusma Pertiwi, “Pengguna Internet Indonesia Tembus 200 juta, Hampir Semua Online dari Ponsel” Diakses pada tanggal 2 Agustus 2021
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Website
Bitar, 2021. Pengrtian konsumen, https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-konsumen , diakses pada
tanggal 6 nov 2021.
Dewaweb Team, https://www.dewaweb.com/blog/apa-itu-marketplace/
diakses pada tanggal 27 nov 2021. http://www.hukumonline.com/syarat-dan-ketentuan-hukum-alat-bukti-
elektronik, diakses pada tanggal 26 November 2021.
Konsumen, http://eprints.umpo.ac.id/4086/3/BAB%20II.pdf, diakses pada
tanggal 6 november 2021.
Tim Shopee “Bagaimana cara verifikasi Shopeepay”
Tim Shopee “Kebijakan Privasi” https://shopee.co.id/docs/3612 diakses pada
tanggal 20 november 2021
Tim Shopee, “help shopee” https://help.shopee.co.id, diakses pada tanggal 15
november 2021
Tim Shopee, “Seller Shopee” https://seller.shopee.co.id, diakses pada tanggal
november 2021
Tim Shopee, “Tentang Shopee”, dikutip dari www.shopee.co.id, diakses pada
tanggal 15 november 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University