ANALISIS YURIDIS ASAS KONSTITUTIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG FLM DI INDONESIA (Studi Kasus: Putusan No.10/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual adalah kekayaan manusia yang tidak berwujud nyata tetapi berperan besar dalam memajukan peradaban umat manusia, sehingga perlindungan Hak Kekayaan Intelektual diberikan oleh negara untuk merangsang minat para Pencipta, Penemu, Pendesain, dan Pemulia, agar mereka dapat lebih bersemangat dalam menghasilkan karya-karya intelektual yang baru demi kemajuan masyarakat. Merek merupakan salah satu bagian dari wujud karya intelektual yang memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan dan investasi.
Pendaftaran merek di Indonesia menganut asas konstitutif, yaitu pihak yang mendaftarkan suatu merek terlebih dahulu adalah satu-satunya pihak yang berhak atas merek tersebut dan pihak ketiga harus menghormati hak pendaftar merek sebagai hak mutlak dalam pendaftaran suatu merek. Pendaftaran adalah bentuk perlindungan hukum yang menimbulkan kepastian hukum, oleh karena itu menurut asas konstitutif yang sekarang dianut oleh Negara Indonesia menentukan bahwa hak merek hanya dapat diakui dan dilindungi oleh undang-undang apabila didaftarkan.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan asas konstitutif dalam penyelesaian sengketa merek dagang asing “FLM” di peradilan Indonesia. Tujuan penelitiannya adalah untuk menganalisis pelaksanaan asas konstitutif dalam penyelesaian sengketa merek dagang asing “FLM” di peradilan Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif, untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan pendaftaran merek yang dilandaskan asas konstitutif terhadap suatu putusan, yaitu peneliti disini mengambil Putusan Nomor : 10/Pdt.Sus Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Hasil yang didapat adalah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Niaga tersebut belum sesuai dengan Asas First to file dikarenakan terjadi ketidak hati-hatian oleh Dirjen KI saat memeriksa produk baik secara formalitas maupun substantitf.
Kata Kunci: Merek, Pendaftaran Merek, Asas Konstitutif, First to File
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ashofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Armstrong, Gary dan Kotler, 2019, Dasar-Dasar Pemasaran, Prenhallido, Jakarta. hlm. 96.
Casavera, 2017, Kasus Sengketa Merek di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Chatarina, Dyah, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Merek dan Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan Dan Perlindungan Merek, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Djubaedillah, 2016, Hak Milik Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Fathoni, Abdurrahman, 2006, Metodologi dan Teknik Penyusunan Skripsi, Rineka Cipta,
Jakarta.
Gautama, Sudargo, 2015, Hukum Merek Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadie, Abdul, 2017,Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, Yahya, 2015, Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Hardiansyah, Haris, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Salemba Humanika, Jakarta. hlm. 56
Hariyani, Iswi, 2010, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Penerbit Pustaka Yustisia,
Yogyakarta.
Indriyanto, Agung dan Yusnita, Irnie Mela, 2012, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jened, Rahmi, 2015, Hukum Merek Dalam Era Global dan Integrasi, Prenadamedia, Jakarta.
Jened, Rahmi, 2019, Hukum Merek di Kondisi Global, Prenadamedia Group, Jakarta.
Kesowo Bambang, 2017, Tinjauan HAKI di Indonesia, PT.Raja Grafindo, Jakarta. hlm. 73
Khairandy, Ridwan, 2000, Perlindungan Hukum Merek dan Problematika Penegakan Hukumnya, dalam Insan Budi Maulana, dkk, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual (1), Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta, 2000.
Kusumaatmadja, Mochtar, 1995, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung.
Margono, Suyud, 2010, Aspek Hukum Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung.
Moleengraaf, 1990, Hukum Perusahaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munandar, Haris, 2018, Mengenal HAKI (Hak Cipta dan Hak Paten) Serta Seluk Beluknya, Erlangga, Jakarta. hlm. 34.
Pudyatmoko, Sri, 2019, Problematika Hukum dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta.
Purwaningsih, Endang, 2019, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights Kajian Hukum Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten, Ghalia Indonesia, Bogor.
Rizaldi, Julius, 2009, Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang, Alumni, Bandung.
Sherman, Bred, 2014, Intellectual Property New York, Oxford University Press, New York.
Singarimbun, Masri dan Efendi, Sofyan, 1998, Metode Penelitian Sosial, LP3ES, Jakarta.
Sjachran, Basah, 1992, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung.
Sri, Venantia, 2010, Hak Milik Atas Kekayaan Intelektual, Universitas Atma Jaya, Jakarta. hlm. 44
Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Sulistyo, Henry, 2017, Pelanggaran Hak Cipta dan Etika Merek. Cet. Kanisius, Yogyakarta.
Supramono, Gatot, 2018, Hak Cipta dan Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2017, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
Suyud, Margono, 2011, Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktik di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Tim Lendsey, 2019, Hak Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung.
Usman, Rahmadi, 2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi
Hukumnya di Indonesia, PT Alumni, Bandung.
Utomo, Tomi Suryo (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Wibisono, Kunto, 2016, Pelanggaran Hak Cipta dan Implikasi Hukum, Rineka Cipta,
Jakarta.
Jurnal
Cristi, Echa, 2020, Perlindungan Hak Atas Merek, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 1 Januari 2020.
Haryono, Perlindungan Hukum Terhadap Merk Terdaftar, Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume II, No 1, Januari 2019.
Hidayati, Nur, 2011, Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar, Jurnal Hukum, dalam http://webcache. googleusercontent.com diunduh pada tanggal 25-07 -2021.
Maulana, Budi, 2020, Merek Terkenal Menurut TRIPs Agreement dan Penerapan dalam Sistem Merek Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Nomor 13 Vol. 7, April 2020.
Rahmah, 2019, Perlindungan Hukum Merek Menurut UU 15 /2001, Jurnal Yuridika, Volume 19 Nomor 5 hlm 388.
Undang-Undang
American Marketing Association, 1960.
Commercial Advisory Foundation in Indonesia.
Paris Convention article bis 6.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016.
TRIPs Agreement article 16.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan
Putusan No.10/Pdt.SusMerek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University