TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENIKAH DI LUAR NEGERI MENURUT PANDANGAN PARA AHLI AGAMA
Abstract
Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk mengikat dan menyatukan pria dan wanita dalam suatu hubungan yang sah, akan tetapi dengan beragamnya suku, agama, dan ras tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadinya perkawinan beda agama, Perkawinan beda agama menjadi salah satu masalah perbedaan yang cukup kompleks di suatu perkawinan.
Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Warga Negara Indonesia Yang Menikah Di Luar Negeri Menurut Pandangan Para Ahli Agama” memiliki rumusan masalah Bagaimana Pandangan Para Ahli Agama terhadap Perkawinan Beda Agama Yang Menikah Di Luar Negeri. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan perkawinan beda agama menurut pandangan para ahli agama di Indonesia dan untuk menganalisis akibat hukum perkawinan beda agama menurut pandangan para ahli agama di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat penelitian hukum yuridis normatif. Yang bertujuan untuk menganalisis berdasarkan hukum agama Islam, Katolik, dan Hindu terhadap perkawinan beda agama. Undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut pandangan agama, jika suatu agama memperbolehkan perkawinan beda agama maka perkawinan agama boleh dilakukan tetapi jika suatu agama melarang perkawinan beda agama maka tidak boleh melakukan perkawinan beda agama.
Hasil dari penelitian ini bahwa perkawinan beda agama menurut para ahli Agama dari Islam, Katolik, dan Hindu, mengatakan bahwa perkawinan beda agama dilarang atau tidak diperbolehkan. Kecuali ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan atau dipenuhi terlebih dahulu. Dan bahwa terdapat beberapa aturan mengenai perkawinan beda agama di luar Indonesia, yang mana perkawinan beda agama tidak memiliki status hukum dan tidak mempunyai kepastian hukum dan dapat batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat.
Kata Kunci : Perkawinan beda agama di luar Indonesia, akibat
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Hilman Hadikusuma, 2003, “Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri”. Mandar Maju, Bandung.
Rusli & R. Tama, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya ( Bandung: Penerbit Pionir Jaya, 2000).
Munir Fuady .Konsep Hukum Perdata, PT RajaGrafindo Persada , Jakarta, 2014 .
K.Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980.
Abdurrahman, dan Riduan Syahrani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan DiIndonesia, Bandung.
Asmin , Status Perkawinan Antar Agama ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan No 1/1974, cet 1, (Jakarta: PT Dian Rakyat, 1986).
H. Moch Anwar, Dasar-Dasar Hukum Islam dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama , (Bandung : CV. Diponegoro, 1991).
Ahmad Baso, Pernikahan Beda Agama, Kesaksian, Argumen Keagamaan Dan Analisis Kebijakan, (Jakarta: Komnas Ham, 2005).
Peter Salim,Yenni Salim, Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer, (Jakarta: Modern English Press,1999).
Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, dan Hukum Pembuktian, Jakarta, PT. Rineka Cipta 2004.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2007.
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2014.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1989).
Taufiqurrohman Syahuri, Legalisasi Hukum Perkawinan Di Indonesia.
Zainuddin Ali, 2007, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmadi Usman, 2006, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
I Nyoman Arthayasa, Petuntuk Teknis Perkawinan Hindu, (Surabaya : Paramita )
Novina Eky Dianti, “Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Sebagai Bentuk Penyeludupan Hukum Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Privat Law Vol.II No.5 Juli-Oktober 2014.
Trusto Subekti, September 2010, “ Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Ditinjau dari Hukum Perjanjian”, Jurnal Dinamika, Volume 10 Nomor 3.
Rahmat Hakim. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia. Hlm. 11-12. Lihat juga: Zakiah Daradjat. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Ari Purwadi, Dasar Dasar Hukum Perdata Internasional, (Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan, 2016).
Moch Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2016).
Dr. Sri Wahyuni, M.Ag., M.hum, “ Nikah Beda Agama Kenapa ke Luar Negeri? “ .
Ari Purwadi, Dasar Dasar Hukum Perdata Internasional, (Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan, 2016).
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Keppres No.12 Tahun 1983 tentang Penataan Dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil
C. Jurnal
A. Syamsul Bahri, “Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Vol. 2 No. 1 Juni 2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 13 februari 2012,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Direktoral Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, sekitar pembentukan Undang-Undang Perkawinan Beserta Pelaksanaannya, (Jakarta: Direktoral Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, 1974),
D. Artikel
https://bocahrandue.blogspot.com/2012/11/prinsip-perkawinan-menurut-uu-no1-1974.html (diakses pada 29 November 2020).
https://www.idpengertian.com/pengertian-pernikahan/ diakses 12 Desember 2020.
file:///C:/Users/Muhammad%20Zulfikar/Downloads/895-2821-1-PB.pdf diakses 14 Desember 2020.
https://agama--hindu.blogspot.com/2012/07/perkawinan-pawiwahan.html diakses 14 Desember 2020.
http://parokicilacap.blogspot.com/2012/06/relevansi-kann.html?m=1 ( diakses tanggal 16 maret 2021 )
http://repository.unisba.ac.id/bitstream/handle/123456789/3166/06bab2_Bagia%20Utama%20Nurichsan_10040008120_skr_2016.pdf?sequence=6&isAllowed=y ( diakses tanggal 12 Februari 2021 )
http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/6597/1/21214003.pdf ( diakses tanggal 13 Februari 2021 )
https://algonz.org/front/artikel/katekese/perkawinan/618-apa-syarat-syarat-perkawinan-katolik-yang-sah (diakses tanggal 12 Februari 2021)
https://www.mutiarahindu.com/2019/08/syarat-sah-suatu-perkawinan-atau.html ( diakses tanggal 12 Februari 2021)
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/donwload/1710/1352 , Oleh Jane Marlen Makalew (diakses tanggal 21 Maret 2021)
https://notarisarief.wordpress.com/2011/06/18/analisis-uu-no-1-tahun-1974-tentang-perkawinan/ ( diakses tanggal 12 maret 2021 )
http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/4243/140200022.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University