ANALISIS TERHADAP PRINSIP PERADILAN CEPAT DALAM KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOVEL BASWEDAN

SEPTYAN NUGRAHA HIDAYAT NIM. A1011171245

Abstract


 Sistem peradilan pidana merupakan suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum melalui sebuah mekanisme yang meliputi kegiatan bertahap yang dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Di dalam KUHAP terdapat beberapa asas yang menjadi dasar dalam melakukan penegakan hukum, salah satunya prinsip peradilan cepat. Pada dasarnya asas atau prinsip peradilan cepat ini harus dijalankan dalam setiap proses peradilan, namun kenyataannya tidak semua proses peradilan menjalankan asas tersebut. Sebagai contoh dalam kasus Novel Baswedan yang mana proses penanganan perkaranya berjalan selama 3 tahun.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normative dengan menggunakan pendekatan endekatan kasus (The case approach), Pendekatan perundang-Undangan (The statute Approach) dan Pendekatan analisis konsep hukum (analytical & Conseptual approach). Yang bersumber dari  bahan hukum dan kemunian diolah menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi.

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam penyelesaian perkara pidana penyiraman air keras terhadap penyidik komisi pemberantasan korupsi ini tidak memenuhi prinsip peradilan cepat dikarenakan dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam KUHAP.

 

Kata Kunci: Novel Baswedan, Penyiraman Air Keras, Prinsip Peradilan Cepat


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andi Hamzah. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm 10

Buchari said, 2009, Hukum Pidana Materil, FH UNPAS Bandung, hlm 67.

Buchari Said. Op-cit. hlm 83.

D.Schaffmeister dkk, 1995, Hukum Pidana, Penerbit Liberty.Yogyakarta, hlm 83.

E. Utrecht, 1960, Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, hlm 253.

Kadri Husin & Budi Rizki Husin, 2016, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jakarta Timur, Sinar Grafika, Hal. 3

Leden Marpaung, 2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta, hlm 5.

Lilik Mulyadi S.H., M.H, 2007, Hukum Acara Pidana : Normatif, Teoritis Praktik dan Permasalahanny, Penerbit PT.Alumni, Bandung, hlm 10

M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (penyelidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 109

Mardjono Reksodiputro, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, Hlm. 1

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Bineka Cipta, , hlm 54,55.

Muladi dan Barda Nawawi, 1984, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Penerbit Almuni bandung, hlm 30.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, Hlm. Viii Dan 18

Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

R. Soesilo, 1982, hukum Acara Pidana (prosedur penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP bagi penegak hukum), Poleticia, Bogor, hlm 3

R. Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Tiara Bandung, hlm 27.

Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, Hlm. 15

Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 45

Satocid Kartanegara, Hukum Pidana II Delik-Delik Tertentu. hlm 152.

Tirtaamidjaja, 1955, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta Fasco, hlm. 174.

R. Soesilo, 1982, hukum Acara Pidana (prosedur penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP bagi penegak hukum), Poleticia, Bogor, hlm 3

M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (penyelidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 109, hlm. 110

B. Internet

https://kabar24.bisnis.com/read/20181206/16/867020/kasus-novel-baswedan-menggantung-karena-3-masalah-ini pada tanggal 1 Juni 2021 Pukul 15.39

Mardjono Reksodiputro, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, Hlm. 1 http://repository.unpas.ac.id/3645/3/SKRIPSI%20BAB%20II.pdf, diakses tanggal 3 Januari 2021 pukul 21.55 WIB

Penjelasan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/5cd7de53dd978ce5dbe3cec5799b5062). Diakses pada 23 Mei 2021 pukul 15.15 WIB.

Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, CV. Armico, Bandung, hlm. 189. http://repository.ut.ac.id/4124/1/HKUM4406-M1.pdf, diakses tanggal 8 April 2021 pukul 15.47 WIB

Wiryono Prodjodikoro, 1967, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit Sumur Bandung, Jakarta, hlm. 13. http://repository.ut.ac.id/4124/1/HKUM4406-M1.pdf, diakses tanggal 8 April 2021 pukul 15.47 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University