WANPRESTASI PELANGGAN LISTRIK PERORANGAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN MINI CIRCUIT BREAKER (MCB) YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDARD PT. PLN (PERSERO) DI DESA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Dalam memenuhi kebutuhan listrik, masyarakat menggunakan jasa PT. PLN (Persero). Syarat dan prosedur untuk mendapatkan aliran listrik dari PT. PLN (Persero), pelanggan harus mengadakan perjanjian dengan PT. PLN (Persero) yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara pelanggan listrik dengan PT. PLN (Persero). Dalam PJBTL termuat tanggung jawab, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, serta penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan. Dalam PJBTL antara pelanggan listrik dengan PT. PLN (Persero) terdapat ketentuan yang melarang pelanggan dengan cara dan dalih apapun membuka, merusak atau merubah peralatan listrik milik PT. PLN (Persero) selaku PIHAK PERTAMA, baik yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA maupun pihak lain. Namun faktanya, masih banyak pelanggan yang menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang tidak memenuhi standard peralatan di bidang ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh PT. PLN (Persero). Salah satu peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standard PT. PLN (Persero) adalah Mini Circuit Breaker (MCB) yang terletak pada KWH Meter (meteran listrik) atau yang dikenal dengan sebutan Stut.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pelanggan Listrik Perorangan Menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) Yang Tidak Sesuai Dengan Standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya?”. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pelanggan listrik perorangan menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, akibat hukum bagi pelanggan listrik perorangan yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan upaya hukum yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Siantan terhadap pelanggan listrik perorangan yang menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa jumlah pelanggan listrik perorangan yang menggunakan MCB yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sebanyak 137 orang. Dari 137 orang pelanggan listrik perorangan yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero), ternyata sebanyak 79 orang yang menggunakan MCB pasar yang bukan merupakan standard PT. PLN (Persero). Sedangkan sebanyak 58 orang pelanggan listrik perorangan menggunakan MCB yang melebihi kapasitas dari yang seharusnya. Faktor-faktor yang menyebabkan pelanggan listrik perorangan menggunakan MCB yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dikarenakan ingin mendapatkan kapasitas listrik yang lebih besar. Selain itu, MCB dari PT. PLN (Persero) sering terbalik/jatuh dan tidak ada tanggapan dari PT. PLN (Persero) padahal sudah diajukan penambahan daya listrik. Akibat hukum bagi pelanggan listrik perorangan yang menggunakan MCB yang tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah membayar ganti rugi berupa Tagihan Susulan dan pembayaran biaya P2TL lainnya. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Siantan terhadap pelanggan listrik perorangan yang menggunakan MCB tidak sesuai dengan standard PT. PLN (Persero) selama ini hanya dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, dan pembayaran biaya P2TL lainnya
Kata Kunci :Wanprestasi, Pelanggan Listrik, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1992, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2005, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Juliansyah, 2010, Metodologi Penelitian, Kencana, Jakarta.
J. Satrio, 2009, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang- Undang, Bagian Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
M.A. Moegni Djojodirdjo, 1983, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 2018, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Edisi Revisi, CV. Mandar Maju, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sanapiah Faisal, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta. Teguh Prasetyo, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Tagihan Susulan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University