ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg)
Abstract
Putusan hakim yang memenuhi konsep dan dasar hukum yang kuat adalah putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima/N.O (Niet Onvatkelijke Velkraad) Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg antara Penggugat berhadapan/berlawanan dengan Tergugat I, II, III, dan IV. Sengketa ini menyangkut sengketa tanah seluas 17.000 m2. Bahwa saat Penggugat bermaksud untuk memproses hak kepemilikan tanah, dalam prosesnya pihak Penggugat baru mengetahui bahwa tanah tersebut telah berpindah hak kepemilikan dan sudah digarap dan dibangun oleh Tergugat dan Ahli waris atas tanah tersebut maka timbul perselisihan hak. Dalam perkara ini, hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dimana dalam pertimbangan putusan Obscuur Libel & Error In Persona. Oleh karena itu penulis mengambil judul “ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (PERKARA PERDATA NOMOR 21/PDT.G/2015/PN.STG)”
Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Gugatan Tidak Dapat Diterima Terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah Dalam Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg?”. Dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang mengenai Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima dari Perkara Perdata No.21/Pdt.G/2015/PN.Stg, mengungkapkan Alasan Gugatan tidak Dapat Diterima/N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) di Perkara Perdata No.21/Pdt.G/2015/PN.Stg, mengungkapkan Pertimbangan Hukum dari putusan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard). Metode penelitian yang dilakukan Penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif Bersifat Deskriptif Analisis dengan Pendekatan Kasus (The Case Approach) Pendekatan Kasus adalah penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap gejala-gejala tertentu.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Alasan Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima/N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg) dikarenakan Gugatan tidak jelas/Obscuur Libel dan kurang pihak (pihak tergugat) dimana Ahli Waris Tanah yang menjadi perkara tidak ikut digugat dan gugatan mengandung cacat “Error In Persona” dalam bentuk Plurium Litis Consortium dalam arti gugatan yang diajukan tidak lengkap dan kurang pihak yang ditarik sebagai Tergugat, guna kepentingan para pihak yang merasa dirugikan atas putusan N.O dapat dilakukan upaya hukum yaitu banding hingga kasasi, Tindakan yang tepat dilakukan terhadap putusan N.O ini adalah memperbaiki gugatan dan menyempurnakan Gugatan yang diajukan kembali.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim , Gugatan Hak Milik Atas Tanah, Tidak Dapat Diterima (N.O)
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Abdul Manan, 2012, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta : Kencana
Apeldoorn, LJ van, 1993, Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 25, Pradnya Paramita, Jakarta
Boedi Harsono, 2006, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta
Faizal Kamil, 2005, Asas Hukum Acara Perdata, Badan Penerbit Iblam, Jakarta
H. Amran Suadi, 2019, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Menakar beracara di pengadilan secara elektronik), Kencana, Jakarta
H.Ishaq, 2017, Metode penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung
Jeremies Lemek, 1993, Penuntun Membuat Gugatan, Liberty, Yogyakarta
Krisna Harahap , 1996, Hukum Acara Perdata Teori & Praktek, Grafitri Budi Utami, Bandung
Mahkamah Agung RI, P, 1994, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, MA RI, Jakarta
, 1977, Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia (II) Hukum Perdata dan Acara Perdata, Penerbit Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung, Jakarta
, 2007, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku IV, MA RI, Jakarta
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mulyadi, 1996, Tuntutan Provisionil Dalam Hukum Acara Perdata, Djambatan, Jakarta
Munir Faudi, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
M. Fauzan, 2005, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradailan Agama dan Mahkamah Syari’ah di Indonesia, Cet.II, Kencana, Jakarta
Moh. Nazir. 1998. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. Jakarta. Hlm
M. Nur Rasid, 2002, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2007, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2004, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta
, 1989, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun, Edisi II, Sinar Grafika, Jakarta,
O. Bidara dan Martin P. Bidara, 2004, Ketentuan Perundang-undangan, yurisprudensi-yurisprudensi dan pendapat Mahkamah Agung RI tentang Hukum Acara Perdata, PT. Pradnya Paramitha , Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Cet.6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
R. Soepramono, 2000, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung
Riduan Syahrani, 2004, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ropaun Rambe, 2004, Hukum Acara Perdata Lengkap, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, CV. Bandung
Supriadi: 2007, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta
Sugeng, Bambang dan Sujayadi: 2009, Hukum Acara Perdata & Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Kencana, Surabaya
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, 2005. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung
Zainal Asikin, 2015, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG)
Reglement of de Rechtsvordering (RV)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yurisprudensi MA tanggal 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970
Yurisprudensi MA tanggal 15-3- 1970 Nomor 547 K/Sip/1972
Yurisprudensi MA tanggal 13-5-1975 Nomor 151/Sip/1975
Yurisprudensi MA tanggal 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971
Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor .21/Pdt.G/2015/PN.Stg.
C. JURNAL :
Nasrun Hipan, TINJAUAN TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI (Studi
Terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Luwuk), Jurnal Yustisiabel Volume I Nomor I, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, April 2017
Nursolih Enjang, Analisis Penyusunan Surat Gugatan, Volume 7 No. 1, Universitas Galuh, Maret 2019
D. WEB :
Https://new.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt556fa8a2b1100/arti-cacat-hukum/, diakses 13 juni 2021
Https://pn-tabanan.go.id/upaya-hukum-perkara-perdata/, Diakses pada tanggal 6 Agustus 2021
Https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13958/Putusan-NO-Niet-Ontvankelijke-Verklaard-Berbagai-Macam-Cacat-Formil-yang-Melekat-pada-Gugatan.html, diakses tanggal 14 agustus 2021
Https://sugalilawyer.com/gugatan-perdata-perbuatan-melawan-hukum/, diakses tanggal 21 November 2021
Https://www.dppferari.org/cara-membedakan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum-pmh/ , diakses tanggal 21 November 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University