TANGGUNG JAWAB RUPBASAN KELAS 1 PONTIANAK DALAM PERJANJIAN PENITIPAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN

LITA LESTARI NIM. A1012181073

Abstract


Penelitian ini merupakan studi kasus yang bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Rupbasan Kelas 1 Pontianak dalam Perjanjian Penitipan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analisis yang merupakan metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterprestasi objek sesuai dengan apa adanya, bertujuan untuk memberikan data hasil meneliti suatu keadaan atau fakta-fakta yang ada dilingkup masyarakat yang akan dideskripsikan dengan jelas agar dapat diterima dan dipahami oleh pembaca dan dapat menggambarkan permasalahan yang dibahas.

 

Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Populasi dalam penelitian ini yaitu 3 (tiga) yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan Kelas 1 Pontianak. Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana tanggung jawab Rupbasan dalam perjanjian penitipan barang bukti dan barang rampasan yang dititipkan ke Pihak Rupbasan terhadap barang bukti yang hilang ataupun rusak?. Tanggung Jawab dalam hal penitipan barang bukti dan barang rampasan yang rusak maupun hilang terdapat 3 (tiga) tanggung jawab yaitu

 Pertanggungjawaban Perdata, Pertanggungjawaban Administrasi dan Pertanggungjawaban Pidana.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Rupbasan, Barang Bukti, Barang Rampasan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

A. Qirom Syamsudin Meliana. (2004). Pokok-pokok Hukum Perjanjian beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Bambang Sugono. (2003). Metode Penelitian Hukum, Cet ke-6, Rajawali Pers, Jakarta.

CST.Kansil. (1984). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Dewan Redaksi. (2008). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Menurut Sistem Engelbrecht, Cet.II, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

E.Y. Kanter & S.R. Sianturi. (2002). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

Frieda Husni Hasbullah. (2002). Hukum Kebendaan Perdata, Hak-hak yang memberi kenikmatan Jilid 1, Cet II, Hilco, Jakarta.

Handri Raharjo. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustitia, Yogyakarta.

Herlien Budiono. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung.

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja. (2008). Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Raja Gafindo Persada, Jakarta.

Komariah. (2002). Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.

Mariam Firdaus Badrulzaman. (2009). Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofya Efendi. (1989). Metode Penelitian Survey, LP3I, Jakarta.

Munir Fuady. (2004). Hukum Kontrak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Noor Kolim. (2003). Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.

Prof. Hadari Nawawi. (1991). Metode Penelitian Bidang Sosial, Gama Press, Yogyakarta.

Ronny Hanitejo. S.H. (1988). Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta. Roeslan Saleh. (2002). Pikiran-pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana,

Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Subekti. (2002). Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta.

R. Subekti. (2004). Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta. Salim H.S. (2006). Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti dan Tjitrosudibio. (2003). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pardya Paramita, Jakarta.

JURNAL :

Suryadarma, Anak Agung Anom. (2007). Sekilas Catatan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Negara di Rupbasan, Denpasar. 3-5

INTERNET :

http://konsultanhukum.web.id/10-cara-hapusnya-perjanjian-menurut-hukum (diakses pada 01 Oktober 2021)

http://syarifblackdolphin.wordpress.com/2012/01/11/pertanggungjawaban-pidana/ diakses pada tanggal 05 Oktober 2021

http://Rupbasan_jakut.kemenkumham.go.id/profil/tugas-pokok-dan-fungsi-serta struktur-organisasi (diakses tanggal 20 September 2021).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University