EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM

ARYANTA AJI SALIRO NIM. A1011171019

Abstract


Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan akan hak asasi manusia, negara Indonesia berkewajiban untuk memberikan perlindungan penuh terhadap warganya. Adapun pada konteks ini penulis akan fokus kepada daerah Kota Singkawang, daerah Kota Singkawang mempunyai Peraturan Daerah  No. 2 tahun 2018 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum di Kota Singkawang yang ditangani oleh LKBH PEKA pada tahun 2020 sebanyak 1 (satu) perkara yaitu kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan nomor perkara 04/IX/ILKBH Peka/2020, kemudian pada tahun 2019 sebanyak 0 perkara dan 2018 sebanyak 0 perkara. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam bentuk karya tulis ilmiah skripsi judul efektivitas peraturan daerah kota singkawang nomor 2 tahun 2018 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada bantuan hukum litigasi.

            Masalah yang diteliti yaitu : “Bagaimana Efektivitas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Pada Bantuan Hukum Litigasi?”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode hukum sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa esensi dari Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yaitu menjamin penyelenggaraan bantuan hukum tersebut terlaksana secara merata untuk masyarakat miskin di Kota Singkawang. Namun, secara faktual bahwa pelaksanaan Perda tersebut masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal yang disebabkan oleh faktor penegakan hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar masyarakat diharapkan memiliki kesadaran hukum untuk peka terhadap persoalan hukum, dan memahami maksud dari pemerintah Kota Singkawang terkait persyaratan administrasi untuk permohonan mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dan untuk Pemerintah Kota Singkawang diharapkan melakukan publikasi sebagai bentuk pelayanan informasi publik terkait adanya penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui berbagai akses, seperti facebook, website resmi pemerintah Kota Singkawang, media cetak, spanduk dan lain sebagainya, serta untuk organisasi bantuan hukum khususnya LKBH PEKA Kalbar diharapkan melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkenalkan dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa adanya akses pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Singkawang, sehingga terwujudlah jaminan penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata.

 

 

Key word : Peraturan Daerah, Bantuan Hukum, Kota Singkawang.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, 2009, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta. Abdurrahman, 1983, Aspek Aspek Bantuan Hukum Di Inddonesia, cet 1, Cendana

Press, Yogyakarta.

Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan (Jakarta: kencana Prenada Media Group.

Adnan Buyung Nasution, 2007. Bantuan Hukum Di Indonesia, LP3ES, Jakarta. Ahyar Ari Gayo, 2020. Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi

Masyarakat Miskin, De Jure: Jurnal Penelitian Hukum 20, no. 3.

Ajie Ramdan, 2014. Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin, Jurnal Konstitusi Vol. 11, No. 2.

Ateng Syafrudin, 1991. Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya, Bandung: Mandar Maju.

Bachtiar, 2016. Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah. SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, Jakarta.

Badan Pusat Statistik, 2020. Kota Singkawang Dalam Angka, BPS Kota Singkawang, Singkawang.

Bagir Manan, 2001. Menyongsong Fajar Otonomi daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII.

-----------------, 2001. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Yayasan HAM, demokrasi dan Supremasi Hukum, Bandung.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 2009. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung.

Barda Nawawi Arif, 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Binziad Kadafi, 2001. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia & Asia Foundation, Jakarta.

Chaerudin, dkk, 2009. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum : Tindak Pidana Korupsi (Bandung: PT. Rafika Aditama.

Damang, Efektivitas Hukum, Negara Hukum online, http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum.html, diakses tanggal 10 Desember 2020

Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia., PT Gramedia Pustaka Utama Eds Keempat, Jakarta.

Frans Hendra Winarta, 2007, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional, Universitas Padjajaran, Semarang.

Frans Hendra Winarta, 2009. Pro Bono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

H. M. Busrizalti, 2013. Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya.

Yogyakarta: Total Media.

Hadari Nawawi, 1993, Metode Penelitian Sosial, Gajah Mada University, Yogyakarta.

Hans Kelsen, 2013, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung.

Hasil Observasi kepada LKBH PEKA pada tanggal 9 Februari 2021

IGN Ridwan Widyadharma, 2010, Profesional Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

ILRC & Forum Solidaritas LKBH Kampus, 2010. Menjamin Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Marjinal: Position Paper RUU Bantuan Hukum dan Peran LKBH Kampus, ILRC, Jakarta.

Irawan Soejito, 1989. Teknik Membuat Peraturan Daerah, Jakarta: Bina Aksara. Josep Riwu Kaho, 1996. Mekanisme Pengontrolan Dalam Hubungan Pemerintah

Pusat dan Daerah, Jakarta: Bina Aksara.

Kamus Bahasa Online, https://kamusbahasaindonesia.org

Kartasapotra Misdayanti, 1993. Fungsi Pemerintahan Daerah dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Jakarta: Bumi Aksara.

Kementerian Sekretariat Negara RI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Lilik Mulyadi, 2007. Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

M Atho Mudzhar, 1998, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Margaretha Quina, Fajri Fadhillah, dan Angela Vania, 2019, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah, ICEL: Kertas Kebijakan.

Mien Rukmini, 2007. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Alumni, Bandung.

MPR Sekretariat Jenderal, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ni’matul Huda, 2005. Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembanganya, dan Problematika, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nurjannah, 2016. Peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Kasus: Tahun 2011-2015 di Kota Makassar), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masayarakat Miskin

Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sadjijono, 2008. Memahami Beberapa Pokok Hukum Administrasi Negara

Yogyakarta: Laksbang Press Indo.

Salim HS dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama, Jakarta:Rajawali Press.

Sari Nugraha, 2004. Problematika Dalam Pengujian dan Pembatalan Perda Oleh Pemerintah Pusat, Jurnal hukum Bisnis Volume 23, no. 1.

Siti Maimunawaroh, 2018. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Jember, Lentera Hukum 5, no. 2.

Soebono Wirjosoegito, 2004. Proses dan Perencanaan Peraturan Perundangan

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, 1985, Efektifitas Hukum dan Peranan Saksi, Bandung:Remaja Karya.

-----------------------, 1996. Sosiologi: Suatu Pengantar, Bandung: Rajawali Pers.

-----------------------, 2006. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

-----------------------, 2013. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Ke XII, Jakarta: Rajawali Pers.

Soleman B Taneko, 1993, Pokok – Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta:Rajawali Press.

Sondang P. Siagian, 2002. Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja (Jakarta: Rineka Cipta.

Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, 2011. Hukum Pidana Horizontal Baru Pasca Reformasi, Rajawali Pers, Jakarta.

Yulia Devi Ristanti, 2017, Undang-Undang Otonomi Daerah dan Pembangunan Ekonomi Daerah, Jurnal Riset Akutansi Keuangan Volume 2, no. 2.

Yusuf Saefudin, 2015, Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” Jurnal Idea Hukum 1, no. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University