ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Kota Pontianak hampir disetiap tahunnya mengalami kebakaran lahan dengan tujuan pembukaan lahan untuk berkebun atau bercocok tanam yang dilakukan oleh perorangan. Kebakaran ini berdampak buruk bagi daerah sekitarnya karena efek dari pembakaran lahan seperti asap, banyak orang menderita gangguan pernapasan, sekolah dan kantor ditutup, dan banyak penerbangan dibatalkan.
Walaupun pembakaran lahan dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun masih ada saja pelaku yang melanggar larangan tersebut, berdasarkan dari uraian tersebut adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Apakah faktor penyebab terjadinya kebakaran lahan di Kota Pontianak dintinjau dari aspek Kriminologi?. Dan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris sosiologis
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kurangnya kesadaran hukum dan ketidak patuhan hukum terjadi karena pelaku lebih memilih cara membakar lahan dikarenakan telah di pertimbangkan menjadi lebih mudah, tidak menggunakan biaya yang besar, dan tidak memerlukan waktu yang lama dibandingkan dengan cara tidak membakar lahan / menebas lahan.
Kata Kunci : Kriminologi, Kebakaran Lahan
References
Daftar Pustaka
Buku:
H.R Abdussalam. 2007. Kriminologi. Jakarta: Restu Agung.
Arief, Barda Nawawi., dan Bunga Rampai. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti,
Alam, A. S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.
Atmasasmita, Romli. 2007. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.
Adang, Yesmil Anwar. 2010, Kriminologi Cetakan Kesatu. Bandung: PT Refika Aditama.
Bonger, W.A. 1982. Pengantar Tentang Kriminologi, Yogyakarta: PT Pembangunan.
Bosu, Benediktus 1982, Sendi-sendi Kriminologi, Surabaya, Usaha Nasional.
Bawengan, G.W. 1991. Pengantar Psikologi Kriminal. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Dermawan, Mohammad Kemal. 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1994, Sinopsis Kriminologi Indonesia, Bandung Mandar Maju.
Efendi, Tolib. 2017, Dasar-Dasar Kriminologi Ilmu Tentang Sebab-Sebab Kejahatan, Malang: Setara Press.
Kartono, Kartini. 1996, Psikologi Umum, Bandung: Cv Mandar Maju.
Kartono, Kartini. 2014. Patologi Sosial. Jilid I. Jakarta: Rajawali jilid I.
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-dasarHukumPidana Indonesia. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.
Moelyono,Anton M. 1998. KamusBesarBahasa Indonesia. Jakarta: BalaiPustaka.
Margono, 2004, Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Priyanto, Anang, 2012. Kriminologi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Prakoso, Abintoro. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Reksodiputro, Mardjono. 1994, Kriminologi dan Sistem Pradilan Pidana Kupula Karangan Buku Kedua. Jakarta: Pusat Pelayanan dan Pengadilan Hukum.
Santoso, Topo., dan Eva Achjani Zulfa, 2001. Kriminologi. Penerbit Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press)
Saherodji, Hari. 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta: Akasara Baru.
Sunggono, Bambang. 2011. Metodologi Penelitian Hukum Cetakan Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
T, Notohadinegoro. 2006. Pembakaran dan Kebakaran Lahan. Universitas Gadjah Mada.
Utari, Indah Sri. 2012. Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media.
Weda, Made Darma, 1996.Kriminologi, Rajawali Press.
Jurnal
D, Perwitasari, dan B. Sukana. 2012. Gambaran kebakaran hutan dengan kejadian penyakit ispa dan pneumonia di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi tahun 2008. Jurnal Ekologi Kesehatan. 11(2).
Hunawan, Desri. 2016. Menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia “Melalui Jalan Pantas” atau “Jalan Pintas, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Kowara, Rigen Adi dan Tri Martiana, 2017, Analisis Sistem Proteksi Kebakaran sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Studi di PT. PJB UP Brantas Malang), Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS Dr. Soetomo, Vol. 3, No. 1.
N, Qodriyatun, S. 2014. Kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Prosiding Info Singkat Kesejahteraan Sosial. Peneliti Madya bidang Kebijakan Lingkungan pada Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi.
P, Nugroho, S. 2000. Minimalisasi konsentrasi penyebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan dengan metode modifikasi cuaca. Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca. 1(1).
S, Josua Indra, Nur Rochaeti, dan R.B. Sularto. 2017. KAJIAN KRIMINOLOGI TERKAIT PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI RIAU. Diponegoro Law Journal, vol. 6, no. 2.
Taufiq, Zahra Fadhila. 2020. Covid 19 dan Angka Kriminalitas di Indonesia : Penerapan Teori-Teori Kriminologi Vol.4 No. 4. Jakarta : hal 39.
W, Darwiati, dan F.D. Tuheteru. 2010. Dampak kebakaran hutan terhadap pertumbuhan vegetasi. Jurnal Mitra Hutan Tanaman.
Website
Tindakan Preventif Pencegahan Kebakaran Lahan.
https://www.gedepangrango.org/tindakan-preventif-pencegahan-kebakaran-hutan/ diakses pada tanggal 24 maret 2021 pukul 20.00
Penanganan Karhutla Bersipat Represif
https://www.riaugreen.com/view/Bengkalis-Membangun/6899/Penanganan-Karhutla-Bersipat-Represif.html#.YFyP5a8zbIX diakses pada tanggal 24 maret 2021 pukul 20.12
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University