EFEKTIFITAS PENGAWASAN OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAH I PROVINSI KALIMANTAN BARAT TERHADAP PEMBERIAN UPAH MINIMUM PEKERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 898/DISNAKERTRANS/2020 TENTANG UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2021 (Studi Pada Pekerja PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak)

SATRIA SETIAWAN NIM. A1012171177

Abstract


Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sejak dikeluarkannya pengaturan tentang upah minimum, penetapan upah minimum mengalami perubahan besar dari pengaturan sebelumnya, di mana semula penetapannya berdasarkan satuan hari telah diperbaharui menjadi satuan bulan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pengusaha yang belum memberikan upah kepada pekerja mereka sesuai dengan Upah Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Salah satu pengusaha yang belum memberikan upah kepada pekerja mereka sesuai dengan Upah Minimum adalah pengusaha PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak. Berkenaan dengan upah minimum untuk Kota Pontianak ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021.

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja dalam memperoleh upah minimum, maka Pemerintah memberikan kewenangan kepada instansi di bidang ketenagakerjaan yang berada pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan.

Namun faktanya, pengawasan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat terhadap pemberian upah minimum pekerja berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 pada pekerja PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak masih belum efektif.

Adapun faktor penyebab belum efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat terhadap pemberian upah minimum pekerja berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 pada pekerja PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak dikarenakan keterbatasan personil di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat, dimana jumlah personil tenaga pengawas pada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat sangat minim hanya berjumlah 18 orang untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh di seluruh Provinsi Kalimantan Barat, sehingga sulit untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian upah minimum pekerja. Selain itu, masalah anggaran yang untuk membiayai personil petugas pengawas, sarana dan prasarana yang sangat minim.

Upaya yang dapat dilakukan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat dalam mengefektifkan pengawasan terhadap pemberian upah minimum pekerja berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 pada pekerja PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak adalah sebagai berikut: (a) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tempat pekerja PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian upah minimum berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021; dan

(b)   memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha PT. World Innovative Telecommunication (OPPO) Area Pontianak yang memberikan upah pekerjanya tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021.

 

Kata Kunci:    Efektifitas, Pengawasan, Upah Minimum, Pekerja.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, USU Press, Medan.

Asyhadie, Zaeni, 2007, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Husni, Lalu, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Khakim, Abdul, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya

Bhakti, Bandung.

------------, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

------------, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manullang, Sendjun H, 2001, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Simanjuntak, Payaman J., 2003, Manajemen Hubungan Industrial, Fakultas Ekonomi UI, Jakarta.

Syamsuddin, Mohd. Syaufi, 2004, Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial, Penerbit Sarana Bhakti Persada, Jakarta.

Soepomo, Imam, 1985, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta. Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta,

Bandung.

Suwarto, 2005, Hubungan Industrial Dalam Praktek, Cet. I, Penerbit Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia (AHII), Jakarta.

Wahyudi, Eko, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Wijayanti, Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University