WANPRESTASI DEBITUR (KARYAWAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII) DALAM PERJANJIAN KREDIT SANTUNAN HARI TUA PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, Tbk KANTOR CABANG PONTIANAK
Abstract
Keberadaan bank merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan perekonomian suatu negara termasuk di Indonesia. Kegiatan perekonomian seperti produksi, konsumsi, perdagangan, tabungan, investasi, dan lain-lain selalu melibatkan adanya perputaran uang. Kebutuhan akan perputaran uang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia dalam mendirikan lembaga intermediasi yang disebut dengan bank.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menyalurkan dana melalui pemberian kredit atau pembiayaan untuk memastikan bahwa debitur atau nasabah memiliki itikad dan kemampuan untuk membayar sesuai kesepakatan.
Namun dalam prakteknya kadang terjadi permasalahan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran kredit sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut dapat disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan atau karena suatu peristiawa yang terjadi diluar kemampuan masing-masing pihak. Apabila suatu pihak tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, maka pihak tersebut dapat dianggap telah melakukan wanprestasi. Permasalahan ini yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Kantor Cabang Pontianak terhadap pemberian kredit kepada salah satu karyawan PT Perkebunan Nusantara XIII dengan jaminan berupa Hak Santunan Hari Tua.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab karyawan PTPN XIII tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian kredit pada Bank BRI Agro, akibat hukum yang timbul atas tidak dilaksanakannya kewajiban oleh karyawan PTPN XIII dan upaya dari Bank BRI Agro terhadap Karyawan PTPN XIII yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian di lapangan.
Adapun pelaksanaan perjanjian kredit di Bank Agro tersebut, karyawan PTPN XIII selaku debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka hal ini dapat dikatakan wanprestasi. Faktor penyebab debitur wanprestasi adalah karena debitur diberhentikan oleh PTPN XIII dari jabatannya dengan status dikualifikasikan mengundurkan diri yang menyebabkan debitur kehilangan penghasilan tetap maupun hak Santunan Hari Tuanya, sehingga debitur tidak mampu membayar angsuran tepat pada waktunya. Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan debitur wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, peralihan resiko serta membayar kerugian berupa denda. Dan upaya yang dilakukan oleh Bank Agro Kantor Cabang Pontianak kepada debitur yang wanprestasi adalah dengan melakukan musyawarah dengan debitur dan memberikan kelonggaran waktu untuk melaksanakan kewajibannya.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Debitur, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSATAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 1993, Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2001, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada,. Jakarta:
Andrianto. 2019. Manajemen Kredit (Teori dan Konsep Bagi Bank Umum), Penerbit Qiara Media, Pasuruan
Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Cet. XVI, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Effendi, Jonaedi, 2020, Metode Penelitian Hukum - Normatif Dan Empiris, Cetakan 3, Prenada Media,
Fuady, Munir, 1996, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung
Gunawan Wijaya, Ahmad Yani, 2000, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Hadisoeprapto, Hartono, 1984. Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta
Hariyani, Iswi. 2010. Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet, Elex Media Komputindo, Jakarta
Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta
Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Hulu, Klaudius Ilkam. 2021. Problematika Perjanjian Kredit, Lutfi Gilang, Banyumas
Huijbers, Theo, 1995, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta
Ikatan Bankinr Indonesia. 2015. Bisnis Kredit Perbankan, Gramedia, Jakarta
Iswi Hariyani, 2010, Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet, Elex Media Komputindo, Jakarta
J. Satrio, 1993, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Johannes Ibrahim Kosasih, Hassanain Haykal, 2020, Kasus Hukum Notaris Di Bidang Kredit Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta
Jonaedi Efendi, Johny Ibrahim, 2020, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet III, Kencana, Jakarta
Khoidin, M. 2020. Hukum Jaminan (Hak-hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan), Laksbang Yustitia Surabaya, Surabaya
Kosasih, Johannes Ibrahim. 2019. Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Bank, Sinar Grafika Jakarta
Kusumastuti, Dora. 2019. Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State, Deepublish, Yogyakarta
Naja Daeng, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Citra Aditya Bakti, Bandung
Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Cet. V, Citra Aditya Bakti, Bandung
Soekanto, Soerjono, 1984. Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sridadi, Ahmad Rizki. 2009. Aspek Hukum dalam Bisnis, Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Airlangga, Surabaya
Subekti, 1991, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
Subekti, 1998, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung
Suratman dan Philips Dilah, 2015, Metode Penelitian, Alfabeta, Bandung
Sutarno,2009, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Cetakan ke-4, Alfabeta, Bandung
Suyatno, Thomas. 1988. Dasar-dasar perkreditan, Gramedia, Jakarta
Usanti, Trisadini P. 2017. Hukum Perbankan, Kencana, Jakarta
Usman, Rahmadi. 2003. Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Usma, Rachmadi, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta
Wangsawidjaja. 2020. Kredit Bank Umum - Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia, Lautan Pustaka, Yogyakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (terjemahan Prof. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio) 2008, cetakan ke-39, PT Malta Printindo, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
C. Website
Sejarah BRI Agro, https://briagro.co.id/sejarah-bri-agro/, (terakhir diakses tanggal 6 September 2021)
Kredit Santunan Hari Tua, https://briagro.co.id/briproduct/kredit-santunan-hari-tua/, (terakhir diakses tanggal 6 September 2021)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University