ANALISIS TERHADAP PENERAPAN YURISDIKSI NEGARA DALAM PEMBUNUHAN JAMAL KHASHOGGI BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

JENNIFER MIRANDA NIM. A1011151153

Abstract


 Pembunuhan Jamal Khashoggi, warga sipil Arab Saudi, yang berlokasi di Konsulat Jendral Arab Saudi di Turki, Istanbul menimbulkan kompleksitas terhadap penerapan yurisdiksi. Wilayah tersebut diklasifikasikan sebagai wilayah ekstrateritorial yang tunduk pada hukum negara Arab Saudi dan diberikan berdasarkan perjanjian internasional, tetapi digunakan sebagai tempat tindak pidana. Dugaan adanya keterkaitan pejabat Kerajaan dan perwakilan Konsuler Arab Saudi yang terlibat menciptakan impunitas dan celah hukum terhadap yurisdiksi pengadilan negara yang berwenang untuk mengadili. Oleh karena itu, dilakukan pengkajian untuk mengetahui penerapan prinsip yurisdiksi negara dalam pembunuhan Jamal Khashoggi. 

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yurisdis normatif untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum dan perjanjian internasional yang terkait. Jenis pendekatan penelitian ini adalah analisis konsep hukum (analytical and conceptual approach) dengan meneliti data sekunder atau bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari literatur dan bahan tertulis lain. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan media internet yang relevan dengan permasalahan yang dibahas.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip yurisdiksi negara berdasarkan hukum internasional adalah prinsip yurisdiksi teritorial dan nasionalitas mengacu pada Arab Saudi. Namun, tidak sepenuhnya dapat diberlakukan karena adanya pelanggaran Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler sehingga yurisdiksi universalitas menjadi pilihan lain. Salah satu bentuk upaya dalam rangka mencegah tindak pidana serupa adalah dengan keterlibatan pihak netral dan memperjelas hukum normatif yang terkait.

 

Kata kunci: Pembunuhan, Wilayah Ekstrateritorial, Yurisdiksi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adolf, Huala, 1996, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Raja Grafindo, Persada, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, 2006, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung.

AK, Syahmin, 2008, Hukum Diplomatik: Dalam Kerangka Studi Analisis, Rajawali Pers, Jakarta.

Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Bandung.

Csabafi, Anthony 1971, the Concept of State Jurisdiction in International Space Law, The Hague, Netherlands.

Hamzah, H. Bachtiar, 1997, Hukum Internasional II, USU Press, Medan.

Harris, DJ, 1998, Cases and Materials on International Law, 3rd Edition, London: Sweet & Maxwell.

Kusuma, Mahendra, 2015, Hukum Internasional, Noer Fikri, Palembang.

Lamintang, P.A.F., 2016, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

M.Tasrief, 1988, Hukum Diplomatik Teori dan Prakteknya, Surabaya, CV Al Ihsan.

N. Shaw QC, Malcom, 2013, Hukum Internasional (International Law 6th Edition), Nusa Media, Bandung.

Parthiana, I Wayan, 1990, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung.

_______________, 2006, Hukum Pidana Internasional, CV. Yrama Widya, Bandung.

Ronny Hanitijo, Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Samekto, FX Adji, 2009, Negara dalam Dimensi Hukum Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sefriani, 2010, Hukum Internasional (Suatu Pengantar), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 2006, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Raja Grafindo Pustaka, Jakarta.

Starke, 1984, Introduction to International Law, London: Buuterworths, 9th Edition.

Sunggono, Bambang, 2006, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sumaryo Suryokusumo, 1995, Hukum Diplomatik Teori dan Praktek, Alumni, Bandung.

Suryokusumo, Sumaryo, 2005, Hukum Diplomatik (Teori dan Kasus), PT Alumni, Bandung.

Thomtowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung.

T. Oliver, Covey, 1991, The Jurisdiction (Competence) of States, Paris, Martinus Nijhoff Publishers.

Warsito, 2004, Konvensi-Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, Hubungan Konsuler dan Hukum Perjanjian/Traktat, Andi Offset, Yogyakarta.

Irawan, Johanes, 2018, Pelaksanaan Yurisdiksi Universal dalam Kedaulatan Nasional Negara-Negara, Rajawali Pers, Depok.

Perjanjian Internasional

Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961)

Konvensi Wina 1963 mengenai Hubungan Konsuler (Vienna Convention on Consular Relations 1963)

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter)

Jurnal, Skripsi, Media Cetak dan Publikasi Lainnya

A. Grossman, 2001, Kewarganegaraan dan Negara Yang Tidak Diakui, 50 ICLQ.

A.J.I.L., 1935, The commentary to the Harvard research draft convention, 29 AJIL Supp 552.

Amnesty International, Universal Jurisdiction, Questions and Answer, December 2001, sebagaimana dikutip oleh Ridarson Galingging, “Universal Jurisdiction in absentia; Congo v Belgium, ICJ, Feb. 14, 2002, dalam Jurnal Hukum Internasional, Vol I No. 2, Agustus 2002, Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Efendi, Jonaedi, 2016, Kamus Istilah Hukum Populer, Prenada Media Group, Jakarta.

Gladys Pandean, Claudya, 2016, Hak Dan Kewajiban Hukum Negara Penerima Terhadap Diplomat Menurut Konvensi Wina Tahun 1961, Lex Privatum, Vol. IV/No. 4/Apr/2016.

J. Colangelo, Anthony, 2005, Legal Limits of Universal Jurisdiction, Virginia Journal of International Law, Vol. 47, No. 1.

Kontorovich, Eugene 2004, A Positive Theory of Universal Jurisdiction, Forth coming Notre Dame Law Review.

Lasut, Windy, 2016, Penanggalan Kekebalan Diplomatik Di Negara Penerima Menurut Konvensi Wina 1961, Lex Crimen, Vol. V/No. 4/Apr-Jun 2016.

Marpaung, Leonard, 2017, Yurisdiksi Negara Menurut Hukum Internasional, Jurnal Hukum.

Milanovic, Marko, 2019, The Murder of Jamal Khashoggi: Immunities, Inviolability and the Human Right to Life, University of Nottingham School of Law, United Kingdom.

Princeton University, 2001, Princeton Project on Universal Jurisdiction.

Schwanzerberger, George, 1979, A Manual of International Law, Oxford: Oxford U.P., 3rd Edition.

Sumaryo Suryokusumo, 2005, Yurisdiksi Negara vs. Yurisdiksi Ekstrateritorial, Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 4 Juli 2005.

Sari, Indah, 2015, Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) dan Peranan International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Hukum Pidana International, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum – Universitas Suryadarma Volume 06 No. 1 September 2015.

Artikel Online

Al-jazeera, Jamal Khashoggi Case: All the Latest Updates, Tersedia di: https://www.aljazeera.com/news/2018/10/jamal-khashoggi-case-latest-updates-181010133542286.html, diakses pada 12 Februari 2019.

BBC News, Jamal Khashoggi Case: Saudi Arabia Says Journalist Killed in Fight, BBC News Tersedia di: https://www.bbc.com/news/world-middle-east-45923217, diakses 9 Maret 2019.

BBC News, Jamal Khashoggi: All You Need to Know About Saudi’s Journalist’s Death, Tersedia di: https://www.bbc.com/news/world-europe-45812399, diakses 20 Juni 2019.

BBC News, Siapa Jamal Khashoggi? Wartawan Saudi yang Hilang di Turki dan Kenal Osama Bin Laden, Tersedia di: https://www.bbc.com/indonesia/dunia-45804374, diakses pada 30 Juni 2019.

Dapo Akande, The Immunity of Representatives to the UN: A New Twist in the Diplomatic Row Between India and the United States, Tersedia di: https://www.ejiltalk.org/the-immunity-of-representatives-to-the-un-a-new-twist-in-the-diplomaticrow-between-india-and-the-united-states, diakses 12 Juli 2019.

Kompas, Saudi Tolak Permintaan Turki Serahkan Pelaku Pembunuhan Khashoggi, Tersedia di: https://internasional.kompas.com/read/2018/12/10/07025901/sa udi-tolak-permintaan-turki-serahka n-pelaku-pembunuhan-khashoggi, diakses 29 Maret 2019.

The Guardian News, Jamal Khashoggi Killing: What We Know and What Will Happen Next, Tersedia di: https://www.theguardian.com/ world/2018/oct/27/jamal-khashoggi-killing-what-we-know-and-what-will-happen-next, diakses 12 Maret 2019.

The Jakarta Post, Saudi Arabia Rejects Call for International Probe of Khashoggi Murder, Tersedia di: https://www.thejakartapost.com/news/2019/03/14/saudi-arabia-rejects-call-for-interna tional-probe-of-khashoggi-murder.html, diakses 29 Maret 2019.

OHCHR, Khashoggi’s Case: UN Expert Calls for Public Trials of Accused Killers in Saudi Arabia, Tersedia di: https://www.ohchr.org/SP/NewsEvents/Pages /Display News.aspx?News ID=24421&LangID=E, diakses pada 28 Maret 2019.

OHCHR, Concerns Regarding the Investigation and Prosecution for the Killing of Saudi Journalist Jamal Khashoggi, Tersedia di: https://www.ohchr.org/SP/ NewsEvents /Pages/DisplayNews. aspx?Ne ewsID=24403&LangID=E, diakses 29 Maret 2019.

UN News, Khashoggi Murder ‘An International Crime’ says UN appointed rights investigator: Special in-dept UN News interview, Tersedia di: https://news.un.org/en/story/2019/06/1040951, diakses pada tanggal 1 Juli 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University