ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN ETNIS TIONGHOA ATAS HARTA WARISAN AYAH BIOLOGIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

VANIA BELLA TUMIUR ROHANA BORU SIMORANGK NIM. A1011181078

Abstract


Masyarakat etnis Tionghoa seringkali melangsungkan perkawinan secara adat di kelenteng / vihara, biasanya melakukan pencatatan pernikahan dilakukan setelah proses perkawinan selesai sehingga pasangan suami isteri yang bersangkutan sering mengabaikan pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum negara. Maka sebagai akibat yang timbul dari perkawinan tersebut anak yang lahir diluar perkawinan tersebut statusnya adalah anak luar kawin. Menurut hukum status anak luar kawin tersebut tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya yang dimana hal ini juga akan menimbulkan akibat hukum, yaitu proses pembagian pewarisan. Adapun pelaksanaan pembagian waris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa berdasarkan pada ketentuan pasal 131  IS  jo.  Staatsblad 1917 Nomor 129 masih diberlakukan dan menggunakan KUH Perdata sepanjang belum ada  peraturan  yang  lebih  khusus  yang  mengatur tentang pewarisan bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa.

Permasalahan yang timbul adalah bagaimana pembagian harta warisan anak luar kawin etnis Tionghoa atas warisan ayah biologisnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan untuk menganalisis kedudukan anak luar kawin Etnis Tionghoa atas harta warisan ayah biologisnya secara adat dan untuk menganalisis proses pewarisan Etnis Tionghoa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis.

Hasil dalam penelitian bahwa dalam hukum adat khususnya etnis Tionghoa, menganut sistem adat Patrilineal dimana kedudukan anak luar kawin tersebut hanya memiliki hubungan kekerabatan dengan ibunya saja dan menjadi ahli waris dari ibunya. Namun dalam perkembangannya kedudukan anak luar kawin dianggap sama dengan anak sah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 179/K/SIP/1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan penyelesaian hukum dalam menentukan ahli waris yang sah dalam pembagian warisan ayah biologisnya terhadap anak luar kawin khususnya etnis Tionghoa apabila ayah biologisnya selaku pewaris telah meninggal sehingga tidak dapat mencatatkan perkawinan serta tidak dapat mengakui anak luar kawin tersebut sesuai dengan ketentuan KUH Perdata dan Undang-Undang maka penyelesaiannya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri dan hasil Putusan Pengadilanlah yang akan mempengaruhi bagian pembagian harta warisan ayah biologisnya terhadap anak luar kawin tersebut.

  

Kata kunci: Anak Luar Kawin, Hukum Waris, KUH Perdata


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdul Kadir Muhammad, 1993, Hukum Perdata Indonesia, Citra aditya bakti, Bandung.

, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Manah, 2008, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Prenada Medan, Jakarta.

Ali Afandi, 1984, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut KUH Perdata (BW), Cet.II, Bina Aksara,Jakarta.

Amin Suprihatini, 2008, Perlindungan Terhadap Anak, Cempaka Putih, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Benyamin Asri dan Thabrani Asri, 1988, Dasar-Dasar Hukum Waris Barat Suatu Pembahasan Teoritis Dan Praktek, Tarsito, Bandung.

Djaja S Meliala, 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, cetakan kedua, CV. Nuansa Aulia, Bandung.

D.Y. Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, cetakan I, Prestasi Pustaka Raya, Jakarta.

. Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materil UU Perkawinan. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Efendi Perangin, 2005, Hukum Waris, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hartono Soerjopratignjo, 1983, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

H.Herusko, 1996, Anak Di Luar Perkawinan, Makalah Seminar Kowani, Jakarta.

H. Ishaq, 2014, Pengantar Hukum Indonesia (PHI),Raja Grafindo Persada, Jakarta.

I Nyoman Sujana, 2015,Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

J. Andi Hartanto, 2008, Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

J. Satrio, 2000, Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang- Undang, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Klassen dan Eggens, Dalam Buku Hukum Waris J.satrio.

Ko Tjai Sing, 1960, Hukum Perdata Jilid I Hukum Keluarga (Diktat Lengkap), Etikad Baik, Semarang.

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Press, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Scholten, Paul, 1934, Seri Asser, Handleiding tot de Beofening van her Nederlans Burgelijk Recht, Jilid 1, Inleiding-Personenrecht, Cetakan IV, Tjeenk Willink, Zwolle.

Siaw Giok Tjhan, 1963, Baperki dalam Sejarah Indonesia, Hasta Mitra, Jakarta.

Sudarsono, 1994, Hukum Waris dan Sistem Bilateral Cet. II, Rineka Cipta, Jakarta.

Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Cet. 1, Kencana, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indische Staatsregeling Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 Staatsblaad Nomor 129 Tahun 1917

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

C. JURNAL

Erni Agustina, 2009. Perlindungan Hak Mewaris Seorang Anak Hasil Perkawinan Ijab Qabul tidak Tercatat pada Hukum Negara.

Jurnal Lex Jurnalica (Journal of Law) Vol. 6 No.2, April 2009.

Lucy Pradita Satriya Putra, 2015, Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Adat, (Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret).

Melisa Ongkowijoy, 2018, ”Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Keturunan Tionghoa”.dalam jurnal Spirit Pro Patria Vol. IV No. 2 September 2018.

Sri Hajati, dkk, 2018, Buku Ajar Hukum Waris Adat, Islam dan Burgelijk Wetboek, Airlangga University Press, Surabaya, h. 206.

D. INTERNET

Rio Satria, 2013, “Kritik Analisis Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Uji Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

T entang Perkawinan.” dalam http://www. badilag. Mahkamahagung.go.id. Diakses 20 Oktober 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University