PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BAJU MANIK SUKU DAYAK TAMAN SEBAGAI PENGETAHUAN DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DITINJAU DARI KONVENSI UNESCO TENTANG PERLINDUNGAN DAN PROMOSI KERAGAMAN EKSPRESI BUDAYA TAHUN 2005
Abstract
Suku Dayak Taman merupakan suku yang telah tinggal dan bermukim secara menetap, dan tersebar di daerah aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Dalam masyarakat suku Dayak Taman terdapat kebiasaan Manamowe yaitu kebiasaan merantau dalam rangka mencari pengalaman, pengetahuan serta untuk memperbaiki nilai hidup. Biasanya orang Taman ini merantau dan menetap di daerah Sarawak, Malaysia. Tentunya mereka membawa tradisi dari tanah leluhur yang masih mereka pertahankan terutama pada saat gawai dan pesta pernikahan dengan menggunakan Baju Manik. Hal ini bisa mengancam kebudayaan yang ada di Kalimantan Barat khususnya terhadap Baju Manik suku Dayak Taman yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat karena jika suatu saat pemerintah Malaysia mengklaim baju manik menjadi punya mereka.
Berdasarkan pembahasan terhadap data penelitian yang telah dilakukan, bahwa sebagai bentuk implementasi Konvensi UNESCO Tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Budaya Tahun 2005, Pemerintah Indonesia sudah melakukan perlindungan dengan melakukan inventarisasi terhadap kebudayaan yang ada di Indonesia. Akan tetapi, untuk kebudayaan yang ada di Kalimantan Barat, khususnya Baju Manik belum dilakukan inventarisasi sebagai pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional dikarenakan kurang proaktifnya pemerintah untuk melakukan sosialisasi dalam rangka membina ke seluruh komunitas suku Dayak Taman yang menetap dalam tiap-tiap rumah betang yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, padahal Baju Manik merupakan salah satu objek pengetahuan dan ekspresi kebudayaan tradisional yang seharusnya dilindungi oleh Pemerintah Indonesia menurut ketentuan pada Konvensi UNESCO tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional, Baju Manik
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Daftar Buku
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Anyang, Y.C Thambun. 1998. Kebudayaan dan perubahan Daya Taman Kalimantan dalam arus Modernisasi, Jakarta: Gramedia Widiasarana.
Amiruddin, dan Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Ashshofa, Burhan, 2007. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. 2013. Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat. Bandung: PT.Alumni.
Hadi, Sutrisno. 2000. Metodology Research, Yogyakarta :Andi.
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta. 2013. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kamau, Evanson C. dan Winter, Gerd. (ed), 2009 Genetic Resources, Traditional Knowledge and the Law: Solutions for Access and Benefit Sharing, London: Earthscan.
Koentjaraningrat, 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R Agus. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media.
Mcmanis, Charles R. (ed). 2007. Biodiversity and the law: intellectual Property. Biotechnology and Traditional Knowledge. London: Earthscan.
Miranda Risang Ayu, Harry Alexander, dan Wira Puspitasari. 2014. Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Narbuko, Cholid dan H. Abu Achmadi. 2007. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara
Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penemuan Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Poespowardojo, Soerjanto. 1993. Strategi Kebudayaan Suatu Pendekatan Filosofis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Rahayu. Derita Prapti, dan Sulaiman. 2020. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media
Sardjono, Agus. 2010. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni
Sefriani. 2011. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soemarwoto, Otto. 1991. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.
Susanti, Diah Imaningrum. 2018. Perlindungan Negara Atas Warisan Budaya. Malang: Setara Press
Susanti, Diah Imaningrum, Raymundus I Made Sudhiarsa, dan Rini Susrijani. 2019. Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual. Malang; Percetakan Dioma.
B. Daftar Jurnal dan Karya Tulis Ilmiah
Arista, Miftakhul Nur dan Ach. Fajruddin Fatwa, 2020 Hubungan Hukum Internasional dan Nasional, Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol 1, No. 4.
Atsar, Abdul. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Law Reform. No. 2 Vol. 13.
Bangun, Budi Hermawan. 2016. Diktat Hukum Perjanjian Internasional, Pontianak: Bahan Ajar Mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
. 2019. The Existences of International Law in The Establishment of Indonesian National Regulation on The Protection of Traditional Knowledge. Jurnal Hukum Novelty Vol.10 Issue.1.
Dina Sunyowati, 2013, Hukum Internasional Sebagai Sumber Hukum Dalam Hukum Nasional. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2 No. 1.
Hansen, Stephen A. dan Van Fleet, Justin W. 2003. Traditional Knowledge and Intellectual Property: A Handbook on Issues and Options for Traditional Knowledge Holders in Protecting their Intellectual Property and Maintaining Biological Diversity. Washington DC: American Association for the Advancement of Science (AAS).
Haryani, Anik Tri. 2016. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Ilmiah Hukum Yustitia Merdeka Vol. 1 No.2.
Idriaty, Julinda. 2015. Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Oleh Negara Sebagai Pemegang Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal Masyarakat Sulawesi Tenggara Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Hak Cipta. Bandung; Artikel Fakultas Hukum. Universitas Padjajaran.
Inglis, Julian T. (ed). 1993. Traditional Ecological Knowledge: Concepts and Cases, Ottawa: International program on Traditional Ecological Knowledge and International Development Research Centre.
Johnson, M. (ed). 1992. Lore, capturing Environmental Knowledge, Ottawa: International Development Research Centre.
Kalalo, Merry Elisabeth. 2017. Perlindungan Pengetahuan Tradisional Propinsi Sulawesi Utara di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Jurnal Hukum Lex Administratum Vol. 5 No. 9.
Kusumadara, Afifah. 2011. Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan non-Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum No. 1 Vol. 18.
Kusumaningtyas, Rindia Fanny. 2009. Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa (Studi Terhadap Karya Seni Batik Tradisional Kraton Surakarta). Yogyakarta: Tesis Fakultas Hukum. Universitas Diponegoro.
Naigi, Yohanes, 1979. Perubahan Rumah Panjang ke Rumah Tunggal Pada Masyarakat Suku Bangsa Daya Taman di Kecamatan Putussibau. Pontianak: Skripsi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Tanjungpura.
Melatyugra, Ninon. 2016. Mendorong Sikap Lebih Bersahabat terhadap Hukum Internasional; Penerapan Hukum Internasional oleh Pengadilan Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum. Vol. 1 No. 1.
Purba, Eva Juliana, Akbar Kurnia Putra dan Budi Ardianto. 2020. Perlindungan Hukum Warisan Budaya Takbenda dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional Uti Possidetis Vol. 1 No.1.
Rafianti, Laina. 2007. Perlindungan Hak Cipta Tarian Bersumber Folklor Berdasarkan Ketentuan TRIPS serta Implementasinya di Indonesia, Bandung: Tesis Fakultas Hukum. Universitas Padjajaran.
C. Daftar Peraturan Perundang-Undangan dan Konvensi Internasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden tentang Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Indonesia yang Dilindungi oleh Negara 2009.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan,
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.
Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003.
Convention on the protection and promotion of the Diversity of Cultural Expressions 2005,
Draft Gap Analysis and Draft Articles Rev 2: The Protection of Traditional Cultural Expressions, Intergovernmental Commitee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore.
D. Kamus
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Echols, John M. dan Hassan Shadily. 1997. Kamus Inggris-Indonesia: An English Dictionary, cetakan XXIV. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa
E. Website
Anonim, Hak Kekayaan Intelektual dan Dasar Hukumnya Diakses tanggal 28 Oktober 2020 pukul 20:10 WIB Tersedia Pada Laman Http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual dandasarhukumnya/#sthash.MUJjksDe.Dpuf,
Anonim, Peran Indonesia Dalam UNESCO, Diakses 25 Maret 2021 pukul 14.40, Tersedia Pada Laman https://sejarahlengkap.com/indonesia/peran-indonesia- dalam-unesco.
Anonim, Pusaka Budaya Indonesia dan Klaim Negara Lain, Diakses tanggal 28 Oktober 2020 Pukul 14:33 WIB, Tersedia Pada Laman http://www.pusakaindonesia.org/kekayaan- budaya-indonesia-dan-klaim negara-lain/,
Anonim, UNESCO, Diakses Pada 25 Februari 2021 pukul 16:55 WIB https://www.seputarpengetahuan.co.id/2019/09/unesco.html,
Badan Kepegawaian Daerah Kapuas Hulu, Topografi Kabupaten Kapuas Hulu Diakses 25 Februari 2021 pukul 16.55 WIBTersedia Pada Laman http://www.bkd.kapuashulukab.go.id/bkdkh/index.php/info-g/topografi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kebudayaan, diakses pada 27 Maret 2021 pukul 21.15 WIB Tersedia Pada Laman, www.kebudayaan.kemendikbud.go.id,
Upaya Indonesia Mengimplementasi Konvensi UNESCO 2005 Mendapat Apresiasi Dunia, Diakses pada 27 Maret 2021 Pukul 21.15 WIB, Tersedia pada Laman, https://kniu.kemdikbud.go.id/?p=4086#:~:text=Konvensi%20yang%20biasa% 20disebut%20dengan,berbagai%20macam%20barang%2C%20layanan%2C% 20dan
Gatra, Rakornas Kebudayaan Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, pada 27 Maret 2021 pukul 21.15 WIB Tersedia Pada Laman, https://www.gatra.com/detail/news/470557/milenial/rakornas- kebudayaan-dorong-sinergi-pusat-dan-daerah
Marselina Maryani, Suku Dayak Taman Kapuas Hulu, diakses pada 27 Oktober 2020, pukul 15.40 WIB, Tersedia Pada Laman http://marselinamaryani.blogspot.co.id/2010/02/suku-dayak-taman-kapuas- hulu.html,
Muhammad Aris Marasabessy, Perlindungan terhadao Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Diakses pada 24 Maret 2021 pukul 10.44 WIB) Tersedia Pada Laman, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52e8c96319395/perlindu nganterhadap-ekspresi-budaya-dan-pengetahuan-tradisional-di-indonesia/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University