WANPRESTASI PEMILIK MODAL PADA PEMILIK TANAH DALAM PERJANJIAN MODAL USAHA BERSAMA ATAS PEMBANGUNAN GREEN HOUSE HIDROPONIK DI DESA WAJOK HULU KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH

AVIANDA AJENG RAHMATIKA NIM. A1012151141

Abstract


Terjadinya perjanjian dilatar belakangi oleh adanya kepercayaan dari pemilik modal dengan pemilik tanah. Pada dasarnya suatu perjanjian akan berlangsung dengan baik jika para pihak yang melakukan perjanjian tersebut dilandasi oleh itikad baik (good faith), namun apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan timbul perbuatan wanprestasi. Namun dalam pelaksanaan perjanjian yang sedang berjalan, ternyata pemilik modal belum sepenuhnya melaksanakan perjanjian kerjasama sesuai dengan perjanjian.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Modal Wanprestasi Pada Pemilik Tanah Dalam Perjanjian Modal Usaha Bersama Atas Pembangunan Green House Hidroponik Di Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah?”. Adapun tujuan penelitian ini salah satunya adalah Untuk mengetahui faktor penyebab pemilik modal belum bertanggung jawab terhadap pelunasan modal sesuai dengan perjanjian modal usaha bersama dalam pembangunan Green House Hidroponik di Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif.

Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah Faktor penyebab pemilik modal belum bertanggung jawab terhadap pelunasan modal sesuai dengan perjanjian modal usaha bersama dalam pembangunan Green House Hidroponik di Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah dikarenakan adanya kebutuhan mendesak yang harus dibiayai yaitu membayar biaya semester kuliah anaknya yang sedang menempuh pendidikan sarjana. Akibat pemilik modal belum bertanggung jawab terhadap pelunasan modal sesuai dengan perjanjian modal usaha bersama dalam pembangunan Green House Hidroponik adalah pemilik tanah mengalami kerugian karena harus membayar tukang dalam pembangunan Green House Hidroponik dan tidak dapat menjalankan aktifitas kegiatan pertanian tanaman dengan cara hidroponik selama 2 (dua) bulan. Oleh karena itu, pemilik tanah menuntut ganti rugi atas keterlambatan pembayaran modal usaha kepada pemilik modal.

  

Kata Kunci : Perjannjian Kerjasama, Green House Hidroponik

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad,2005, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2003, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2004, Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung.

Achmad Ichsan, 1995, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

A.Qirom Syamsuddin,1995, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangan, Liberty, Yogyakarta.

Bachsan Mustafa, 2001, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.

Hartono Hadisapoetro, 2002, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.

Hari Saherodji, Pokok-pokok Hukum Perdata, Aksara Bandung, Jakarta.

J. Satrio, 2003, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2010, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi 2000, Hukum Perdata Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

_______, 2004, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

_______,2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta.

Purwahid Patrik, 2000, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Periktan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Undang-Undang), Mandar Maju,Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas Hukum Perjanjian, Bandung.

R. Setiawan, 2004, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang–Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

_______, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

_______,2001, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditra, Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University