TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGELOLA KIWANO DAYCARE KEPADA ORANG TUA ATAS KELALAIAN PADA MASA PENITIPAN DI KOTA PONTIANAK

DELA PUSPA ANDARI NIM. A1011181121

Abstract


Pelaksanaan perjanjian jasa penitipan anak antara orang tua dengan pengelola penitipan anak di Kiwano Daycare Pontianak yang dibuat secara lisan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum menyangkut hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun, selama masa penitipan tak jarang terjadi kelalaian pada anak yang dititipkan. Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pihak pengelola telah bertanggung jawab terhadap anak jika terjadi kelalaian selama masa penitipan di Kiwano Daycare Pontianak.

            Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, dalam pelaksanaan perjanjian jasa penitipan anak di Kiwano Daycare Pontianak, hal-hal yang disepakati atau diperjanjikan antara kedua belah pihak hanya mengenai peraturan-peraturan dan pola asuh selama masa penitipan. Sedangkan mengenai batasan-batasan atau spesifikasi tanggung jawab terhadap anak, belum disepakati antara kedua belah pihak bahwa pihak mana yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang bersifat ringan maupun kelalaian yang bersifat berat atau permanen pada masa penitipan. Sehingga, pihak pengelola yang merupakan pihak yang menjalankan jasa penitipan anak wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak-anak yang dititipkan.

            Akibat hukum bagi pengelola penitipan yang belum memenuhi kewajibannya terhadap orang tua anak adalah orang tua dapat mengajukan pembatalan perjanjian dan juga ganti rugi. Untuk itu, sebagai alternatif untuk memperoleh haknya, orang tua dapat melakukan upaya dengan cara mediasi melalui musyawarah bersama pihak pengelola penitipan anak.

 

Kata Kunci: Perjanjian Jasa Penitipan, Anak, Prestasi, Wanprestasi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur

Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agus Yudha Hernoko. 2019. Hukum Perjanjian. Bandung: Prenada Media.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Andi Hamzah. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

B.N. Marbun. 2006. Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. 2011. Pedoman Teknik Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta.

Dudu Duswara Machmuddin. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Frans Hendra Winarta. 2011. Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Handri Rahardjo. 2009. Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Huala Adolf. 2006. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama.

Gunawan. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya.

Irwan. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Sumatera Utara: STIH Labuhan Batu

J. Satrio. 2001. Hukum Perikatan, Perikatan Lahir Dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim. 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.

Luluk Asmawati. 2010. Pengelolaan Kegiatan Pengembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Universitas Terbuka.

Marwah Diah. 2016. Prinsip dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Hukum dan Dinamika Masyarakat.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

R. Soeroso. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridwan Khairandy. 2013. Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Salim. H.S. 2003. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Soemiarti Patmonodewo. 2003. Pendidikan Anak Pra Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Subekti. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudikno. 2008. Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suharso dan Ana Retnoningsih. 2020. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya.

Suratman dan Philips Dilah. 2015. Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Suyud Margono. 2004. Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Wirjono Prodjodikoro. 2012. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Pustaka.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 02/ HUK/ 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University