PELAYANAN PERMOHONAN HAK GUNA USAHA BERDASARKAN PASAL 5 AYAT (5) PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

UNTUNG WIDODO NIM. A1012171090

Abstract


Dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah seseorang, sekelompok orang atau suatu badan hukum akan memperoleh atau mendapatkan surat bukti kepemilikan tanah yang lazim kita sebut sertipikat tanah. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan pengaturan mengenai standar pelayanan dan pengaturan di bidang pertanahan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menyusun pedoman/acuan pelayanan.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu yang bertanggungjawab dalam Pelayanan Permohonan Hak Guna Usaha di Provinsi Kalimantan Barat. Tercatat dari tahun 2012-2019 lebih dari 20 Permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat.  Dalam pelaksanaannya menemui berbagai hambatan sehingga tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Mengapa proses Pelayanan Permohonan Hak Guna Usaha di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat belum sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional?”

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Adapun hasil penelitian diketahui bahwa proses Pelayanan Permohonan Hak Guna Usaha di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat belum efektif karena adanya penolakan/pengajuan keberatan dari masyarakat sehingga mengakibatkan terhambatnya proses pemberian hak guna usaha tersebut.

 

Kata Kunci: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kanwil BPN Provinsi Kalbar dan penolakan/pengajuan keberatan dari masyarakat

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

AP. Parlindungan, Komentar Undang-undang Pokok Agraria .Jakarta: CV. Mandar

Maju,1998;

Abdul Chalik dkk, Pelayanan Publik Tingkat Desa, Yogyakarta: Interpena, 2015;

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta :

Kencana Prenada Media Group, 2008;

Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I, Jakarta :

Prestasi Pustakaraya, 2004;

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT Raja

Grafindo Persada,2004;

Harsono Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Teruna Grafica, 2006;

Inu Kencana Syafi’ie, Pengantar Ilmu Pemerintahan (Jakarta: PT. Pertja, 1999;

-------------------------, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI),

Jakarta: Bumi Aksara, 2004;

K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta:Ghlmia Indonesia, 1982;

Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum, Surakarta:

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004;

Miftah Thoha, Pembinaan Organisasi (Proses Diagnosa dan Intervensi), Jakarta :

PT. Raja Grafindo Persada,1997;

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional,

Bandung: Binacipta, 1976;

Mochammad Tauhid, Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan

Kemakmuran Rakyat Indonesia, Yogyakarta: STPN Press, 2009;

Moenir A.S, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia Jakarta: Bina Aksara, 2008;

Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri,

Jakarta:Penerbit Ghlmia Indonesia. 1985;

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta

:PT Kompas Media Nusantara, 2003;

Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah , edisi kedua Jakarta : Sinar

Grafika, 1993;

Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Grafindo Persada. 2003;

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung:Alfabeta.

;

Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria

Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University