KEDUDUKAN HUKUM ISTERI DAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN YANG DI LAKUKAN TANPA PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA PONTIANAK

INDAH SETIANINGRUM NIM. A1012181201

Abstract


Pasangan suami isteri melakukan perkawinan secara resmi dan dicatatkan. Namun ketika suami ingin mengakhiri perkawinannya, suami hanya menceraikan isterinya dengan mengucapkan kata cerai dengan lisan. Kasus ini dialami oleh seorang Ibu Sari, terjadi perselisihan yang menyebabkan suami menjatuhkan talak kepadanya. Suami meninggalkan istreinya selama kurang lebih 1tahun dari suami mengucap talak tersebut tanpa adanya proses perceraian secara hukm pengadilan agama.

Bagaimana Kedudukan Hukum Isteri Dan  Anak  Akibat Perceraian Yang Dilakukan Tanpa Putusan Hakim Pengadilan  Agama Kota Pontianak ?” Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan sifat pendekatan deskriptif Analisa yaitu: suatu gejala empiris yang dapat diamati dari sutu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Dengan tujuan Untuk mendapatkan data informasi,faktor, akibat dan upaya yang dapat dilakukan isteri dan anak untuk mendapatkan kedudukan setelah berceria tanpa putusan pengadilan agama.

Dalam penyelesaian ini Perceraian tanpa putusan hakim pengadila agama tidak memiliki akibat hukum, karena secara hukum perceraian tersebut tidak diakui, dan suami isteri tetap bersetatus sah suami isteri.

Adanya faktor yang menyebabkan perceraian tanpa putusan hakim pengadilan agama karena kurangnya pemahaman tentang hukum, suami yang melarikan diri dari tanggung jawabnya dalam menafkahi keluarga, dan menurut keduanya sudah tidak ada kecocok kan juga melalui perceraian ini tidak perlu nya anterian.

Menurut hakim upaya yang dapat dilakukan isteri untuk medapatkan hak serta perlindungn hukum dapat di lakukan isteri dalam perceraian tanpa putusan pengadilan agama adalah tidak ada karena secara hukum kedua nya masih sah bersetatus suami isteri Adapun uapanya kedua adalah dengan cara sang isteri megajukan cerai gugat ke pengadilan agama agar mendapatkan hak hak nya setelah bercerai atau pun sang suami yang segara mengajukan perceraian kepengadilan agama.

Kata Kunci: Percerian, Tanpa putusan Hakim, Kedudukan isteri dan anak


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A. Rahman, 2002.Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Jakarta: Raja Grafindo Persada.

A. Zuhdi Muhdor, 1999.Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, Bandung: Al-Bayan.

Abdul Mannan, Problematika Hadhanah dan Hubungannya dengan Praktik Hukum Acara Di Peradilan Agama, dalam Mimbar Hukum No. 49

THN IX 2000.

Abdurrahman.2007. Kompilasi Hukum Islam,Jakarta: Akademika Pressindo.

Ahmad Kuzari, 1995. Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Ahmad Warsan Munawir, Al-Munawir, 1997. Kamus Arab Indonesia, Penerbit Pustaka Progresif, Surabaya

Ali Husain Muhammad Makki Al-Amili,2001, Perceraian Salah Siapa

Cet I, Lentera Basritama, Jakarta.

Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan. 2007. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta.

Bambang Sunggono,2016, Metodologi Penelitian Hukum,Cet.XVI. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada

Basir, Ahmad Azhar.2007. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press.

Departemen Agama RI, 2001.Himpunan Peraturan Perundang- Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, Badan Peradilan Agama RI, Jakarta

Departemen Agama, 1998)Al-Qur’an Dan terjemahannya, Semarang : Cv Asy Syifa.

Djama’an Nur, 1993, Fiqh Munakahat, Dimas, Cet ke 1, Semarang. Ghozali, Abdul Rahman. 2008. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.

H. A. Fuad Said, 1998. Perceraian Menurut Hukum Islam, Jakarta: Pustaka al-Husna.

H. Zainuddin Ali. 2009.Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

H.Ahmad Zahari, SH., M.Kn dkk. 2009. Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam di Indonesia. FH Untan Press. Pontianak.

H.S. Al-Hamdani, 2002. Risalah Nikah: Hukum Pekawinan Islam,Jakarta, Pustaka Amani

.2002. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Pustaka Amani, Jakarta.

Haidlor Ali Ahmad, dkk, 2007. Perempuan Dalam Sistem Perkawinan dan Perceraian Diberbagai Komunitas dan Adat, Penerbit Balai Penelitian Dan Pengembangan Agama, Jakarta.

Hasan,Ahmad. 1974. Terjemahan bulughul Maram,Bandung : CV. Dipegoro

HFA. Vollmar.1982.Pengantar Studi Hukum Perdata, terj. IS, Adiwinata, Jakarta: Balai Pustaka.

Irma Setyowati, 2000.Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara.

Kementerian Agama RI,2011. Musaf Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Penerbit PT. Lentera Jaya Abadi, Jakarta.

Lisdy Rahayu. 2015.Istri Bahagia.(Berpedoman Al-Qur’an Dan Hadits).akarta, PT. Bhuana Ilmu Populer.

M. Yahya Harahap,2001. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang- Undang No. 7 Tahun 1989, Jakarta, Sinar Grafika,

Mahmud Yunus, 1956, Hukum Perkawinan Dalam Islam (menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), Hidakarya Agung, Jakarta.

Mardani, 2016. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Martiman Prodjohamidjojo, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Abadi, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survei,

LP3JES, Jakarta.

_, 2000, metode penelitian survey,LP3ES,Jakarta

Matiman, Prodjohamidjojo.2002. Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.

Moh. Nazir. 2011.Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Muhammad Jawad Mughniyah,1996. Fikih Lima Madzhab, Jakarta: Penerbit Lentera.

Muhammad Mutawali Sya’rawi, 2007, Fiqh Wanita, Pena Pundi Aksara, Jakarta.

Muhammad Syaifuddin. 2014. Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta.

.dkk. 2014. Hukum Perceraian,, Sinar Grafika , Jakarta.

Mukti Arto. 2002. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama,

Penerbit Pustaka Pelajar,Jakarta.

R. Subekti, 2010.Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta:Intermasa. Rahmat Hakim, 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka

Setia.

Ramulyo,Idris,Muhammad, 1986. Dari Segi Hukum Perkawinan, Jakarta: Ind-hilco.

Rofiq, Ahmad.2000.Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sayyuti Thalib.1986.Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku Bagi Umat Islam, Jakarta: UI Press.

Soemiyati.2004. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, PT. Liberti Yogyakarta.

Suratman dan Philips Dilah, 2015, Metode Penelitian ,Bandung, Alfabeta.

Syaifuddin,Muhammad. dkk.2013. Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika.

Syaikh Hasan Ayub, 2001 Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

, 2004, Fiqh Keluarga, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.

Taufik Abdullah, et.al., 2002.Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jakarta Ichtiar Baru Van Hoeve.

B. Undang -undang

Undang- undang Nomor 16 tahun 1974 tentang perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

C. Jurnal

Abdul Manan,.“Problematika Perceraian Karena Zina dalam Proses Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama”, dalam Jurnal Mimbar Hukum Al-Hikmah, DITBINBAPERA, Jakarta No. 52 Th. XII 2001

Deasy Caroline Moch Dja’is, Pelaksana Eksekusi Nafkah Anak Di Pengadilan Agama, (Artikel Jurnal Mimbar Hukum, Jakarta, Al- Hikmah Dan Ditbinbapera Islam No. 42 Tahun 1999).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University