PERDAGANGAN SEPATU IMITASI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DI KOTA PONTIANAK

YUNI ARTINA NIM. A1011171087

Abstract


Merek adalah tanda-tanda atau kombinasi dari tanda-tanda yan mmpu membedakan barang atau jasa satu usaha dari usaha lain harus dapat dijadikan merek dagang. Pemalsuan merek atau penggunaan merek yang sama dengan merek terdaftar tanpa ada izin atau kerjasama yang legal tentu merupakan pelanggaran hukum dan tentunya ada sanksi pidana maupun sanksi perdata akan hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis. Penjualan sepatu imitasi sudah merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pedagang khususnya pedagang di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris yang mana jenis penelitian ini bertitik tolak pada data primer yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, dapat dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran kwesioner dalam hal untuk mendapat jawaban permasalahan dan mencapai tujuan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mendorong pedagang dalam hal menjual sepatu imitasi serta faktor-faktor apa saja yang mendorong konsumen dalam hal membeli dan/atau menggunakan sepatu imitasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa faktor-faktor yang mendorong pedagang dalam menjula sepatu imitasi adalah harga produk lebih murah, keuntungan lebih besar serta lemahnya penegakan hukum terkait hal tersebut. Serta faktor-faktor yang mendorong konsumen dalam membeli sepatu imitasi adalah harga produk lebih murah, tingkat ekonomi yang rendah, kebutuhan gaya hidup dan kurangnya kesadarn hukum.

 

 

Kata Kunci : Merek, Imitasi, Sepatu

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Daman, E. (2015). Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni.

Djulaeka. (2014). Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Perspektif Kajian Filosofis Haki Kolektif-Komunal. Malang: Setara Press.

Fathurrahman, E., & Saputri, M. E. (2019). Analisis faktor-faktor yang mendorong minat beli produk imitasi sepatu vans di Indonesia. e-Proceedingof Management, 5930.

Gautama, S. (1986). Hukum Merek Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Harahap, Y. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Berdasarkan Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPs serta Penerapannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jurnal Yurudis, 166.

Hery. (2020). Hukum Bisnis. Jakarta: PT. Grasindo.

Jened, R. (2015). Hukum Merek Trademark law Dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenamedia Group.

________(2013). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan HUkum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kurnia, T. S. (2001). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIPs. Bandung: PT. Alumni.

__________(2011). Problematija Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif. In Buku Komisi Hukum Nasional (p. 266). Jakarta: Komisi Hukum Nasional.

Muhammad, A. (2007). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya.

Nurdiani, N. (2014). teknik sampling snowball dalam penelitian lapangan. Comtech, 5, 1113-1114.

Saidin, O. (2004). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

________(2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights) edisi revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Saifullah. (2015). Tipologi Penelitian Hukum (Kajian Sejarah, Paradigma, dan Pemikiran Tokoh). Malang: Intelegensia Media.

Siswandi, A. G. (2015). Perlindungan hukum Terhadap Asset Pengetahuan Tradisional. In K. Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (p. 1). Malang: Setara Press.

Sri Astarini, D. R. (2009). Penghapusan Merekterdaftar. Bandung: PT. Alumni.

Sugono, B. (2007). Metodologi Peneliatian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suratman, & Dillah, P. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: CV. Alfabeta.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2018). Peneltian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Tjiptono, F. (2005). Brand management and strategy. Yogyakarta: Andy.

Winsti, F. (2017). Perlindungan Merek Dagang Terkenal Berdasarkan Hukum Nasional dan Huku Internasional. 34.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Internet:

Admin, B. I. (n.d.). How To Trade Mark. Retrieved November 18, 2020, from BaxterIp Patent & Trade Mark Attorney: http://Baxterip.com.au/how-to-trade-mark

Amrikasari, R. (2017). Hukum Online. Retrieved September 15, 2021, from Hukum Online web Site: http://www.hukumonline.com

____________.(2019, Maret 19). Hukum online. Retrieved September 16, 2021, from Hukum Online Web Site: https://hukumonline.com

Anindita, H. (2020, September). Bisnis: Pengertian OEM dan Perbedaannya dengan Ori dan KW. Retrieved November 18, 2020, from Jojonomic: http:///www.google.com/amp/s/www.jojomic.com/blog/pengertian-eom/

Besar. (2018, April). Business Law Binus. Retrieved September 16, 2021, from Business Law Binus Web Site: https://business-law.binus.ac.id/2018/04/03/mengena-madrid-protocol-dalam-sistem-kekayaan-intelektual-di-indonesia/

Feliu, V. (2007, oktober). Nyu Law. Retrieved September 16, 2021, from Nyu Law Web Site: https://www.nyulawglobal.org/globalex/International_Trademark_Law.html

Idtesis, A. (2013, Januari 21). Metode Penelitian Hukum. Retrieved November 26, 2020, from Idtesis.com: https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/

Utami, S. N. (2014). Repository. Retrieved September 16, 2021, from Repository Web Site: etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/78210


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University