TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TIMBULNYA MUCIKARI ANAK DI KOTA PONTIANAK.

UTHAMI NIM. A1011171016

Abstract


Mucikari anak adalah ketika seorang anak mampu mengumpulkan beberapa wanita/pria di bawah umur yang bersedia bekerja menjadi bawahannya sebagai pemuas nafsu seks para pelanggannya, mucikari yang mengatur segala keperluan termasuk marketing untuk manjadikan aktivitas ini menghasilkan suatu pendapatan berupa uang dan keuntungan. Faktor lingkungan dan pertemanan masih menjadi penyebab utama berubahnya sifat dan perilaku masyarakat terutama pada anak-anak. Tak jarang anak-anak yang tadinya tergolong kategori positif, setelah lama berkecimpung dengan kawan-kawannya yang termasuk kategori negatif, lunturlah sifat-sifat positif yang tadinya melekat pada anak-anak tersebut. Apalagi pada kondisi pandemic yang sedang dialami sekarang ini membawa perubahan dari segi apapun. Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai mucikari anak di kota Pontianak. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan anak di bawah umur yang menjadi mucikari di kota Pontianak. (3) Untuk mengetahui, menganalisis serta mengungkapkan upaya untuk mengatasi penyebab anak di bawah umur menjadi mucikari di kota Pontianak. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode sosiologis, yaitu metode yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah faktor yang melatarbelakangi seorang anak menjadi mucikari dalam praktik prostitusi dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor lingkungan dan pertemanan ditunjang dengan life style atau gaya hidup yang tinggi, pendidikan yang terbatas, tuntutan ekonomi atau berhentinya orang tua mendapat penghasilan yang disebabkan covid-19 sehingga anak pun berhenti mendapat uang saku, yang menyebabkan anak mencari kesibukan dengan bonus mendapat uang saku sendiri dengan cara negative  (prostitusi).

 

Kata Kunci : Mucikari Anak, Prostitusi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atmasasmita, R. (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.

Dirdjosisworo, S. (2002). Respon Terhadap Kejahatan. Bandung: STHB Press.

Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Farhana. (2010). Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hagan, F. E. (2013). Pengantar Kriminologi: Teori, Metode dan Perilaku Kriminal Edisi Ketujuh. Jakarta: Kencana.

Ibrahim, M. K. (1999). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bhakti.

Ilyas, A. A. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Jimmy, M. M. (2009). Kamus Hukum. Jakarta: Wiwik W.

Lamintang dan Theo Lamintang. (2011). Delik-delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Rahardjo, S. (2002). Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Sinar Grafika.

Sampur Dongan Simamora dan Mega Fitri Hertini. (2015). Hukum Pidana Dalam Bagan. Pontianak: F.H. UNTAN Press Pontianak.

Simatupang, N. (2017). Kriminologi. Medan: Pustaka Prima.

Sri Sanituti Hariadi Dan Bagong Suyanto. (2001). Anak-Anak Yang Dilanggar Haknya. jakarta: Lutfansah Mediatama.

Subakti, E. (2008). Kenakalan Orang Tua Penyebab Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. (2003). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University