PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3563/Pid.Sus/2019/PN Mdn)

MAS AGUS AQIL NIM. A1012181143

Abstract


Teknologi informasi di era globalisasi ini semakin lama semakin pesat dimana teknologi saat ini memberikan suatu wadah berkomunikasi dan berbagi informasi secara efisien dalam suatu media sosial. Penggunaan media sosial terkadang sering disalah gunakan dengan hal-hal yang tidak pantas untuk dipublikasikan. Kebebasan berpendapat di jejaring sosial seharusnya mengetahui batasan-batasan mana yang layak atau tidak. Salah satunya mengenai kebebasan berpendapat yang menimbulkan penghinaan di media sosial.

Skripsi ini berjudul Penerapan Hukum Pidana Terhadap Kasus Penghinaan Melalui Media Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan  Negeri Medan Nomor: 3563/Pid.Sus/ 2019/Pn Mdn). Adapun perumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini, pertama adalah bagaimana ketentuan hukum terhadap tindak pidana penghinaan melalui sosial media, kedua adalah bagaimana penerapan Undang-Undang, Yurisprudensi serta doktrin/asas hukum dalam pertimbangan hakim pada putusan No. 3563/Pid.Sus/2019/Pn Mdn.

Rumusan masalah tersebut dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bagian pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah tindak pidana pencemaran atau penghinaan nama baik diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada dasarnya tindak pidana penghinaan melalui media sosial harus memenuhi ketentuan hukum pidana baik Undang-Undang, Yurisprudensi dan doktrin/asas hukum. Keseluruhan hukum dan unsur ini tidak diterapkan pada Putusan No. 3563/Pid.Sus/2019/Pn Mdn dengan putusan Bebas.

 

Kata Kunci     : Sosial Media, UUITE, Penghinaan, Yurisprudensi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Achmad S. Soema di Praja, R., 1990, Hukum Pidana Dalam Yurisprudensi, Armico, Bandung.

Arto, Mukti, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Effendi Lotulung, Paulus, 1997, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

Hamzah, Andi, 1996, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.

_________, 2009, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.

Iwan Wijayanto, Felix, 2012, Social Media: Defenisi, Fungsi, Karakteristik, Surakarta.

Lamintang, P.A.F., 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lamintang, P.A.F., C. Djisman Samosir, SH., 1979, Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru.

Marpaung, Leden, 2007, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Pengertian dan Penerapannya, PT Grafindo Persada, Jakarta.

_________, 2009, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.

Mertokusumo Sudikno, dan A. Pitlo, 1993, Bab-bab tentang penemuan hukum, Citra Aditya Bhakti, Jakarta.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, STIH IBLAM, Jakarta.

Muhammad, Rusli, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mulyadi, Lilik, 2001, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rahardjo, Sajipto, 2006, Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.

Ranuhandoko, I.P.M., 2003, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Soeroso, r, 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Soesilo, R., 1988, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Zainal Abidin Farid, A., 2007, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3563/Pid.Sus/2019/PN Mdn.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 50/PUU-VI/2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University