PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PEMBUATAN KARYA TULIS

DARMA YOGI ANGGARA NIM. A1012181252

Abstract


      Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan studi kepustakaan dan analisa deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan pelanggaran hak cipta dalam pembuatan karya tulis, bagaimana pertanggungjawaban pidana nya serta perubahan delik biasa menjadi delik aduan dalam uu hak cipta dikaitkan dengan tindak pidana hak cipta terhadap karya tulis. Didalam penelitian ini penulis menggunakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai bahan utama untuk menganalisa pokok permasalahan, kemudian dalam menganalisa masalah penulis menggunakan metode penafsiran hukum gramatikal, penafsiran hukum sistematis, serta penafsiran hukum historis.

      Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menemukan bahwasanya putusan Majelis Hakim Nomor 69 Pid.Sus/2016/PN Adl telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, bahwa secara umum pertanggungjawaban pidana pelanggaran hak cipta atas karya tulis terdiri dari unsur kesalahan yaitu kesengajaan, kemudian unsur kemampuan bertanggungjawab yaitu mampu berpikir secara logis/rasional serta mengetahui tujuan serta akibat dari perbuatan, dan yang terakhir yaitu unsur tiada alasan pemaaf. Selain itu perubahan delik biasa menjadi delik aduan dalam Undang-Undang Hak Cipta di latarbelakangi secara umum oleh hal-hal seperti hak cipta dianggap sebagai hak yang sifatnya personal dan keperdataan sehingga cocok menggunakan delik aduan, kemudian alasan lainnya berkaitan dengan sulitnya penegak hukum mengenai penegakan terhadap pelanggaran hak cipta tanpa keterlibatan aktif dari pencipta itu sendiri, sehingga dengan keterlibatan aktif pencipta melalui delik aduan di harapkan penegak hukum dapat dengan mudah membedakan mana ciptaan yang asli atau tiruan.

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Delik Biasa, Delik Aduan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU :

Bouchoux, E. Deborah, 2012, Intellectual Property, The Law of Trademarks, Copyrights, Patents and Trade Secrets. Delmar Cengage Learning

Colston, Catherine, 1999, Principles of Intellectual Property Law, Cavendish Publishing

Davis, Jennifer, 2012, Intellectual Property Law, Oxford University Press

Hakim, Lukman, 2020, Asas-Asas Hukum Pidana. Deepublish

Heriyanti, Riana Chandra, 2015, Pertanggungjawaban Notaris dalam Kedudukannya sebagai pejabat umum terhadap akta otentik yang terindikasi tindak pidana, Yuma Pustaka

Ishaq, 2017, Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta

Mashdurohatun, Anis, 2018, Hukum Hak Cipta: Model Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku Dalam Pengembangan Ipteks Pada Pendidikan Tinggi. Rajagrafindo Persada

Muhaimin, 2010, Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press

Roger E. Schechter dan John R. Thomas, 2003, Intellectual Property The Law of Copyrights, Patents and Trademarks. West Group

Surbakti, Natangsa, Sudaryono, 2017, Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP, Muhammadiyah University Press

Saidin, OK, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Rajawali Pers

Setyowati, Krisnani et. AI. 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan Tinggi. Kantor HKI-IPB

Stim, Richard, 2007, Patent, Copyright and Trademark. Consolidated Printers, Inc

Sugiyono, 2013, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R & D. Alfabeta

Syamsuddin, Rahman, 2019, Pengantar Hukum Indonesia. Prenadamedia group

Wahyuni, Fitri, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Nusantara Persada Utama

B. PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

C. JURNAL :

Agustina, Shinta, 2015, “Implementasi asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana”, 44 (4): 504

Amrani, Hanafi, 2019, “Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta”, Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2

Alhabsie V. Margaritha, Rumimpunu Dientje, dan Gerungan A. Carlo, 2021, “Kajian Hukum Tentang Turut Serta (Deelneming) Melakukan Tindak Pidana

Pembunuhan menurut Pasal 55 dan 56”, Lex Crimen Vol. X/No. 2

Candra, Septa, 2013, “Perumusan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”’, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 3

Hakim, Lukman, 2019, “Implementasi Teori Dualistis Hukum Pidana Di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)”, Jurnal Krtha Bhayangkar Volume 13 No 1

Kalia, Hariati, 2013, “Pembuktian Tindak Pidana Dengan Terang-Terangan Dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-Luka (studi putusan nomor: 256/PID.B/2010/PN.DGL)”, Legal Opinion, vol. 1, no. 4.

Kurnianingrum Palupi, Trias, 2015, “Materi Baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 6 No 1

Putri, Anggietya (2018), “Perlindungan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung Bedasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Juncto Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima”, diakses dari ttps://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/1382/8/BAB%20II.pdf tanggal 1 september 2021

Ponglabba R. S. Chant, 2017, “Tinjauan Yuridis Penyertaan dalam Tindak Pidana menurut KUHP”, Lex Crimen Vol. 6

Rasyid Pratiwi, Fitri, 2020, “Kajian Relevansi Delik Aduan Pada Implementasi Undang-Undang Hak Cipta”, Mimbar Hukum Vol. 32 No. 2

Walandouw A. Rony, 2020, “Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP”, Lex Crimen, Vol. 4 No. 3

C. WEB :

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI, “Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual”, url: https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki

Dhiya, Daffa, 2021, “Perbedaan Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam Hukum Pidana”, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/perbedaan-alasan-pembenar-dan-alasan-pemaaf-dalam-hukum-pidana/, Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman

https://manunggal.undip.ac.id/minat-baca-masyarakat-indonesia-rendah-mari-kenali-dahulu-penyebabnya/

https://perpustakaan.kemendagri.go.id/

https://dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel/pembajakan-matikan-ekosistem-literasi-di-indonesia?kategori=liputan-humas

https://mediaindonesia.com/humaniora/407759/ikapi-pemerintah-harus-turun-tangan-atasi-pembajakan-buku

Letezia, Tobi, “Pelanggaran hak cipta terhadap ciptaan yang belum didaftarkan”, diakses dari situs hukumonline.com tanggal 2 september 2021

Meliala Claudia Nefa, 2020, “Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana”, hukumonline.com

Pencawan, Yuda, 2016, “Cara Membedakan Delik Formil dan Delik Materil”, diakses pada tanggal 24 Juli 2021, dari URL: https://www.hukumonline.com /cara-membedakan-delik-formil-dan-delik-materil/

Riyanto Agus, 2018, “Penegakan Hukum, masalahnya apa?”, diakses dari website business-law.binus.ac.id.

Saidul Anam & Partners (Advocates & Legal Consultants), “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dalam penelitian hukum”, diakses tanggal 14 agustus 2021 dari https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/

Wiston, Kenny, 2020, “Unsur Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana”, url: www.kennywiston.com/unsur-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pidana/, Kennywiston Law Offices

E. KAMUS

https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/criminal-liability (Cambridge Online Dictionary)

https://kbbi.web.id/komersial

F. LAIN-LAIN

Departemen Hukum dan Ham RI Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2008, “Laporan Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Cipta(perubahan uu no. 19 tahun 2002)

Hayuningrum, Widyastuti Yulia, 2014, “Orisinalitas Suatu Karya”, paper

Hasanah, Nidaul, 2017, “Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor : 1103/PID.SUS/2016/PN.MKS”

LAMPIRAN

PUTUSAN Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN Adl


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University