WANPRESTASI PT. PERTAMINA (PERSERO) DALAM KONTRAK PENYEDIAAN PASOKAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TERHADAP KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK

ASRI MUHARANI ARSA NIM. A1012171079

Abstract


Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat merupakan salah satu Polda di Indonesia. Dalam memenuhi kebutuhan BBM dan Pelumas setiap tahunnya, Polda Kalimantan Barat melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan. Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas antara Polda Kalimantan Barat dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan melalui PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak. Namun penyediaan pasokan BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) Polda Kalbar mengalami keterlambatan. Selama tahun 2019 telah terjadi 5 kali keterlambatan dalam pendistribusian dan pengiriman BBM jenis Solar dan Pertamax untuk SPBP Polda Kalbar.

Adapun rumusan masalah adalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan PT. Pertamina (Persero) Wanprestasi Terhadap Polda Kalbar Dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak di Kota Pontianak ?”tujuan penelitian yaitu untuk mengungkapkan pelaksanaan Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT. Pertamina (Persero) dan Polda Kalbar di Kota Pontianak, faktor yang menyebabkan PT. Pertamina (Persero) melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Polda Kalbar di Kota Pontianak, akibat hukum bagi PT. Pertamina (Persero) yang melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Polda Kalbar, dan upaya hukum yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak yang melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM). Metode penelitian hukum yang digunakan penulis metode penelitian hukum empiris dan sifat deskriptif.

Hasil penelitian yang di capai adalah Bahwa adanya kerjasama antara Polda Kalimantan Barat dan PT. Pertamina (Persero) dalam bentuk tertulis namun pelaksanaan Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah di perjanjikan. Oleh karena itu PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak dapat dikatakan melakukan wanprestasi/ingkar janji atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian dan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian dan pengiriman BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) Polda Kalbar disebabkan karena ponton (tongkang) tidak bisa melewati Sungai Kapuas pada musim kemarau dan kapal tanker mengalami cuaca buruk di laut sehingga terlambat tiba di Muara Sungai Kapuas. Akibat hukum bagi PT. Pertamina (Persero) yang melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Polda Kalbar adalah tetap mendistribusikan BBM jenis Solar dan Pertamax melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) guna memenuhi kebutuhan operasional dari armada-armadanya, sehingga tidak menghambat pelaksanaan tugas Polri dan mengalami kerugian. Adapun upaya yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) adalah memberikan teguran secara langsung bahkan teguran secara tertulis.

 

Kata kunci:           Wanprestasi, Kontrak, Penyediaan dan Pasokan, BBM.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR :

Abdulkadir Muhammad, 2001, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

------------, 2000, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Achmad Ichsan, 1993, Hukum Perdata, PT. Pembimbing Masa, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------, dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.

A. Qirom Syamsudin Meliala, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Bachsan Mustafa, dkk., 1985, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.

Departemen Pendidikan Indonesia, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi, 2008, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------, 2005, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

J. Satrio, 2009, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Bagian Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Standar Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, 2013.

Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 1993, Kitab Undang Undang Hukum Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

M. Yahya Harahap, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung.

Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Grasindo, Jakarta.

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perjanjian Yang Lahir Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung.

Riduan Syahrani, 2010, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung.

R. Subekti, 2004, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.

------------, 2010, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

------------, dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perhutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata, FH-UGM, Yogyakarta.

Titik Triwulan Tutik, 2011, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.

Wulfram I. Ervianto, 2005, Manajemen Proyek Konstruksi, Andi Offset, Yogyakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University